Miris, Ibu Muda Ini Buang Janinnya di Tong Sampah Mal karena Takut Tak Mampu Nafkahi
Merdeka.com - Seorang ibu muda berinisial SI (27) harus berurusan dengan hukum lantaran membuang janin berusia 6 bulan ke dalam sebuah tong sampah pusat perbelanjaan di Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Pagedangan AKP Dicky Dwi Priambudi mengatakan, aksi kejinya itu dilakukan SI pada 27 April 2021 lalu. Saat itu, SI melakukan pengguguran janin di salah satu toilet mal tersebut.
"Pelaku adalah ibu kandung sang janin, kejadiannya pada 27 April 2021 kemarin. Pelaku membuang janinnya di tempat sampah kamar mandi, pusat perbelanjaan," kata Dicky, di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5/2021) dilansir dari Liputan6.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Pasukan penjajah Israel di Tepi Barat yang diduduki, Palestina, mengikat seorang pria Palestina yang terluka di atas kap sebuah kendaraan militer saat melakukan penggerebekan di kota Jenin.
Berikut informasi lengkapnya:
Terungkap Setelah Adanya Penemuan Jasad Bayi
©shutterstock.com
Dalam informasi tersebut, diketahui kasus aborsi janin pertama kali terungkap setelah adanya penemuan jasad janin berusia enam bulan di lokasi tersebut.
Dengan tindakan cepat, pihak kepolisian langsung menelusuri peristiwa itu melalui rekaman dari kamera CCTV di sekitar lokasi. Tak lama berselang, polisi pun berhasil mengantongi identitas SI yang merupakan ibu kandung dari janin tersebut.
Saat dimintai keterangan di kantor polisi, SI mengaku menggugurkan kandungannya dengan meminum sebuah obat yang ia beli secara online.
Khawatir Tak Mampu Biayai Hidupnya
Lebih lanjut SI mengungkapkan jika tindakan tersebut didasari rasa kekhawatirannya karena merasa tak mampu membiayai kehidupan janin tersebut ke depannya. Terlebih ia juga memiliki anak kecil yang masih berusia 4 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 dengan ancaman hukuman selambat lambatnya 9 tahun kurungan penjara.
"Suaminya berprofesi sebagai pengemudi online. Atas perbuatannya itu, tersangka SI dijerat Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," ujarnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rasa malu membuatnya gelap mata dan membuang anaknya sendiri.
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTersangka awalnya berdalih melahirkan dan membuang bayinya karena mendengar bisikan gaib
Baca SelengkapnyaSiswi mengalami pendarahan usai melahirkan bayinya.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKondisi bayi lahir prematur dengan panjang 47 centimeter dan berat badan 2,8 kilogram.
Baca SelengkapnyaKorban pun dievakuasi ke puskesmas untuk keperluan visum.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu berinisial I (39), warga Semanu, Gunungkidul, DIY, tega membunuh bayinya sendiri karena alasan faktor ekonomi.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaPacar dari siswi SMK itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi kelas 2 SMK melahirkan lalu menyembunyikan bayinya dalam koper hingga meninggal dunia.
Baca Selengkapnya