Namanya Boleh Dipakai untuk Merek Jualan, Ridwan Kamil Beberkan Sejumlah Syarat Ini
Merdeka.com - Belum lama ini Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, memperbolehkan masyarakat untuk memakai namanya sebagai merek dagang dari produk UMKM yang dijual.
Menurut gubernur yang kerap disapa Kang Emil itu, penggunaan nama miliknya ia perbolehkan selama bisa membantu meningkatkan peluang ekonomi kerakyatan dari para pelaku usaha tersebut.
Namun Emil mengatakan jika terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait penggunaan namanya, sehingga tidak melanggar etika syariah.
-
Siapa yang bisa menggunakan nama-nama ini? Kumpulan nama anak perempuan bernuansa abad pertengahan ini bisa menjadi salah satu referensi. Khususnya bagi para orang tua yang memang gemar dengan segala sesuatu berkaitan dengan abad pertengahan.
-
Kenapa Kemenkumham meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
-
Di mana nama keren bisa digunakan? Nama keren ini bisa untuk bersenang-senang di dunia maya atau sekedar bergaul dengan teman-teman.
-
Siapa yang meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, negara-negara di Asia dan Afrika harus bisa membuat investor asing tertarik untuk berinvestasi. Salah satunya dengan memutus rantai birokrasi yang panjang untuk membuka usaha.Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.
-
Siapa yang bisa menggunakan nama "El"? Nama anak laki-laki berawalan El bisa menjadi pilihan para orang tua.
-
Bagaimana cara memberi nama yang baik? 'Sesungguhnya kalian akan dipanggil di hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama ayah kalian, karena itu perbaguslah nama-nama kalian.' (HR Abu Dawud).
"Kalau menganggap nama saya bisa meningkatkan bisnis UMKM silakan dipakai," terang mantan Wali Kota Bandung tersebut, dalam Tepas Vol 11 di Anjungan Jabar TMII Jakarta, Rabu (24/11/2021) dilansir Merdeka dari jabarprov.go.id
Syarat yang Harus Dipenuhi
Ridwan Kamil promosikan produk usaha di Jabar via Instagram ©2021 Instagram Ridwan Kamil /Merdeka.com
Sebagai pemilik sah nama Ridwan Kamil, Emil menyatakan terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang hendak memakai namanya di produk yang dipasarkan.
Adapun dua syarat tersebut yang pertama harus meminta izin sebelum digunakan, dan yang kedua produk yang dijual harus sesuai etika syariah.
"Syaratnya cuma dua, karena nama saya mau dipakai yaitu laporan dulu dan bisnisnya harus yang sesuai etika syariah, jangan namanya untuk karaoke plus Ridwan Kamil," katanya.
Menurutnya, ekonomi Jabar bukan ekonomi konglomerat melainkan ekonomi UMKM yang persentasenya mencapai 90 persen. Sehingga berbagai upaya pembangunan ekonomi yang berbasis rakyat ia dukung, termasuk memperbolehkan menggunakan namanya.
Tidak Dipungut Royalti alias Gratis
Emil mengungkapkan bahwa namanya bisa digunakan oleh pelaku UMKM yang merasa nama Ridwan Kamil membawa keberuntungan. Ia juga mengatakan jika tidak memungut royalti dari pemakaiannya.
Sejauh ini, disebutnya sudah ada 25 UMKM yang melapor menggunakan namanya. Beberapa contoh UMKM yang menggunakan namanya seperti Keripik Pedas Kang Emil, Toko Galon Ridwan Kamil, Tukang Cukur Kang Emil Bandung Juara, Sate Tusuk Ridwan Kamil, Cimol Kang Emil.
"Saya catat sudah ada 25 UMKM yang pakai nama saya," ujar Kang Emil.
Tak hanya itu, Kang Emil juga membantu memasarkan produk UMKM lewat media sosialnya yang memiliki belasan juta pengikut. Bahkan ia pun turut mendesain produk UMKM seperti sepatu, celana jeans, helm, jaket dan produk lainnya secara gratis.
"Saya juga jadi marketingnya, saya posting di Instagram yang followernya 14 juta, dan bantu juga untuk desain produknya," ungkapnya.
Bantu Kembangkan UMKM
Di luar itu, dukungan anggaran juga diberikan kepada UMKM di ranah pesantren lewat program One Pesantren One Product (OPOP). Hingga saat ini tercatat sudah 2.000-an pesantren yang dibantu
"Sudah hampir 2.000 pesantren sekarang punya usaha," ucap Kang Emil.
Kemudian sebanyak 2,6 juta UMKM Jabar telah terkoneksi digital yang juga menjadi terbanyak se-Indonesia. Hari ini Bank Indonesia pun memberikan penghargaan untuk Jabar sebagai daerah terbaik ekonomi digitalnya.
"UMKM terbanyak di Indonesia ada di Jabar 2,6 juta dalam setahun terdaftar, artinya emak-emak di kampung pun suatu hari jualan tidak cash tapi pake qr code," kata Kang Emil.
Dalam acara Tepas Vol 11 ini Kang Emil juga berkesempatan meresmikan gerai Dekranasda Jabar bernama Kerabat Store di Anjungan Jabar. Sebanyak 184 produk UMKM Jabar mangkal di Kerabat Store dan dijual pula secara online.
"Semoga laku keras secara toko maupun digital," harap Kang Emil. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.
Baca SelengkapnyaKadin Indonesia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaTak hanya makanan, produk halal juga sudah menjadi gaya hidup bagi konsumen. Misalnya seperti kosmetik.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaHKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
Baca SelengkapnyaAksi ini sebagai salah satu bentuk dukungan dan komitmen Mendag dalam memajukan produk dan merek lokal yang kualitasnya kompetitif.
Baca Selengkapnya