Pabrik Kosmetik Ilegal di Padalarang Terbongkar, Ternyata Produksi Pakai Pewarna Ini
Merdeka.com - Sebuah rumah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat digerebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Barat. Rumah ini digunakan sebagai pabrik kosmetik ilegal, Senin (8/2).
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan bahan baku pembuatan kosmetik, lengkap dengan wadah kosmetik yang akan diedarkan. Polisi berhasil mengamankan tiga orang peracik, yakni YS, RR dan WO.
Dilansir dari video Antara, penggerebekan karena pabrik itu tidak memiliki izin produksi kosmetik. Tersangka juga diketahui tidak mengantongi izin dari dari Badan POM. Berikut informasi selengkapnya :
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Meracik dan Mengemas Kosmetik Secara Manual
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Caniago dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Senin (8/2) kemarin mengungkapkan, jika proses produksi pabrik kosmetik ilegal itu dilakukan secara manual.
Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa kosmetik yang diproduksi berjenis whitening. Produk ini dilengkapi dengan hologram serta label untuk mengelabui konsumen.
“Ya jadi ini adalah pengungkapan kosmetik pabrikan secara konvensional, tradisional yang ditemukan di daerah Padalarang. Jadi di sini ditemukan bahwa mereka melakukan proses produksinya tidak berizin dan juga tidak ada izin edarnya,” terangnya.
Menggunakan Pewarna Makanan
Para pelaku meracik dan mengemas sendiri, mereka juga mencampurkan beberapa bahan sebagai pewarna. Untuk menghasilkan warna yang diinginkan, pelaku menggunakan pewarna makanan.
“Tentu ini sangat berbahaya untuk kesehatan karena komposisinya tidak sesuai standar, mereka diketahui meracik bahan-bahan untuk kosmetik secara mandiri,” tambah Erdi.
Sudah 2 Tahun
Ketiganya diketahui sudah menjalankan aksi sejak dua tahun belakangan. YS bertugas meracik campuran bahan dan pewarna, sedangkan dua tersangka lain bertugas menjual produk hasil racikan YS ke pasar serta toko kosmetik di wilayah Padalarang.
“Keuntungan per bulan yang didapat dari para tersangka pembuat kosmetik ilegal ini sebesar Rp55 juta dengan harga Rp35 ribu per pcs,” tambahnya.
Untuk pendalaman lebih lanjut, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengetahui asal bahan baku tersebut.
Terancam Penjara 15 Tahun
©2018 Merdeka.com
Atas tindakannya, para tersangka dikenakan pasal 197, Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009, atas tindakan mengelabuhi konsumen. Akibat perbuatan itu, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat membeli skincare dan kosmetik jangan lupa untuk selalu melihat kandungannya karena ada beberapa bahan yang bisa membahayakan kesehatan.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca Selengkapnya