Pakai Jeep dan Todong Senjata Api, Ini Kronologi Perampokan di Bojongsoang Bandung
Merdeka.com - Komplotan perampok viral yang beraksi di Toko Laksana, Jalan Raya Bojongsoang No 233, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/8/2021) akhirnya diungkap polisi.
Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku terbilang nekat lantaran menodongkan pistol saat menggasak toko grosir di kawasan tersebut. Tak hanya mengancam dengan senjata api, para pelaku juga terlihat menggunakan Jeep Willys untuk melancarkan aksinya hingga terekam kamera CCTV di lokasi.
Melansir Liputan6, Selasa (31/8) komplotan perampokan yang diringkus polisi yakni ZZ (40), SG (36), dan NK(43). Selain itu, terdapat satu pria lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berikut kronologinya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
Dilakukan Siang Bolong
Konferensi pers perampokan viral di Bojongsoang Bandung
©2021 Humas Polresta Bandung/Ediorial Merdeka.com
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (30/8/2021) kemarin mengatakan jika aksi perampokan terbilang nekat. Mereka melakukan tindakan tersebut saat siang hari pukul 14.00 WIB, dengan kondisi di sekitar yang terbilang ramai.
Menurut Hendra, mulanya pelaku terekam menggunakan Jeep Willys yang kemudian langsung merangsek ke dalam toko untuk meminta sejumlah uang kepada pegawai yang tengah bekerja di TKP.
"Jadi pelaku saat masuk langsung meminta uang kepada korban sambil menodongkan senjata api jenis airsoft gun," kata Hendra.
Tertangkap di Bojongsoang
Usai mendapat laporan dari korban serta medapat keterangan dari para saksi di lokasi kejadian, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran.
Tak berapa lama, akhirnya pelaku ZZ, SG, NK berhasil ditangkap di wilayah Bojongsoang dan Thole masih dalam DPO karena berhasil meloloskan diri.
"Yang mengeksekutor ZZ dan tiga pelaku lainnya mengawasi keadaan di lokasi kejadian," ujar Hendra.
Amankan Ratusan Peluru dan Enam Senjata Api
Dengan terungkapnya kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa peluru senjata api kaliber 5,56 mm sebanyak 120 butir (peluru karet), peluru senpi kaliber 5,56 mm sebanyak 60 butir (peluru tajam), peluru senpi kaliber 9 mm sebanyak 80 butir, peluru senpi kaliber 7,6 mm sebanyak 20 butir, peluru senpi kaliber 22 mm sebanyak 11 butir (timah), dan peluru senpi kaliber 22 mm sebanyak 22 butir (peluru hampa).
Selain itu, ditemukan juga satu laras makarov, satu laras kaliber 22, sepucuk airsoft gun kaliber 6 mm jenis glock, dua pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, satu airsoft gun merek AR 15 6 mm, lima kaleng rokok merek Garpit, 15 bungkus ukuran besar permen merek Mintz dan satu unit kendaraan Jeep Willys tahun 1948.
"Ya, ini sangat berbahaya yaa karena senjata tersebut dilarang beredar di tengah masyarakat," ujar dia.
Terancam 12 Tahun Penjara
Hendra mengungkapkan, komplotan tersebut terbilang nekat lantaran melakukan aksinya di siang bolong. Hal tersebut seperti terlihat di rekaman CCTV yang viral di media sosial. Di sana pelaku terlihat menodong dan mendorong-dorong pegawai untuk mengambil barangnya.
Para tersangka yang tertangkap itu langsung dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan UU Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
"Usai viral ini kita langsung lakukan penyelidikan dan pendalaman, tidak sampai 12 jam para pelaku sudah berhasil kami ungkap," kata Hendra.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan aksinya dengan menyamar menjadi ojek online
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami pria berlagak koboi di Mampang Selatan terlibat kejahatan lain.
Baca SelengkapnyaGerai Alfamart di kawasan Kav 313 RT04/09, Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang, disatroni perampok. Pelaku terekam membawa golok dan benda mirip senjata api.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaCalon korban sempat meneriaki pelaku, namun pelaku berhasil kabur.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPerampok membawa kabur 18 unit jam mewah dengan nilai Rp14 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam video viral nampak kendaraan minibus warna putih itu melaju zig zag menyalip kendaraan lain di depannya.
Baca SelengkapnyaAksi perampokan di Tambun Bekasi berhasil terekam kamera pengawas CCTV.
Baca Selengkapnya