Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paslon di Bandung Ini Diduga Pakai Mobil Plat Merah untuk Kampanye, Begini Faktanya

Paslon di Bandung Ini Diduga Pakai Mobil Plat Merah untuk Kampanye, Begini Faktanya Ilustrasi Kampanye. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bandung, menemukan adanya bukti kasus pelanggaran kegiatan kampanye. Pelanggaran ini dilakukan oleh salah satu pasangan calon di wilayah tersebut.

Seperti dilansir dari Liputan6.com, dugaan itu menguat setelah pasangan Nia-Usman diketahui menggunakan kendaraan operasional dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Bandung, pada 19 Oktober 2020 lalu. Penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut akan segera disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengungkapkan jika kendaraan dinas yang digunakan berjenis Grandmax hitam dengan plat hitam nomor D berkode V.

Orang lain juga bertanya?

Di bagian kendaraan tersebut juga tertulis 'Kendaraan Oprasional salah satu Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung' lengkap dengan logo dari Pemkab Bandung.

Dianggap Mengelabui

011 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Ari menyebutkan, dari kegiatan kampanye tersebut, ia menggunakan stiker hitam untuk menutupi keterangan dan logo pemkab pada mobil itu. Namun disebutkan jika, usahanya gagal, tulisan keterangan dari mobil dinas plat merah tersebut masih terlihat timbul.

"Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena ada timbulan. Dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan pamflet/brosur/poster salah satu pasangan calon," katanya, Minggu (27/11) lalu.

Masuk Kategori Pidana Pemilihan

Menurut Ari, kasus tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Dari situ pihak, Bawaslu Kabupeten Bandung akan menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu.

Dari hasil pembahasan, Bawaslu juga telah mengundang para pihak guna dimintai keterangan termasuk HEM, Tim Kampanye Paslon sebagai terlapor. Dalam kampanye paslon tersebut, HEM bertindak sebagai penanggungjawab dari kegiatan kampanye pilkada di Kabupaten Bandung tersebut.

Menurut Gakkumdu Tidak Melanggar

Sementara itu pihak Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pilkada sendiri, Ari menyebut jika terlapor HEM tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, kemudian Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," terangnya.

Temuan Bawaslu

Bukti administrasi baru justru ditemukan dari seorang ASN berinisial E, yang merupakan pejabat eselon IV di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. Setelah dilakukan penelusuran, E sendiri mendapat penanggungjawab dari kendaraan dinas tersebut.

"Penelurusan dimaksud untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kendaraan tersebut dan kenapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Bandung," Ari melanjutkan.

Bawaslu menyebut E telah melanggar Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negera dan Perbup Bandung No 109 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung No 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

Disebut Lalai dan Tak Bisa Ditolerir

Dari penilaian Bawaslu, E dianggap melakukan tindakan yang lalai, terlebih mencuri. Tindakan E juga dikatakan tak bisa ditolerir terutama jika mengacu terhadap Srat Edaran Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020 Tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Pda poin 8 disebutkan, untuk menjaga sikap netralitas, KDO milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan atau dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada serentak 2020.

"Oleh karenanya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi yang berlaku," tandas Ari. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya
Mobil Dinas Diduga Angkut APK balon Gubernur Banten
Mobil Dinas Diduga Angkut APK balon Gubernur Banten

Bawaslu mengaku akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya, dengan melakukan proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Soal Pemasangan Baliho Pakai Mobil Pelat Merah: Enggak Boleh, Itu Salah
Respons Ganjar Soal Pemasangan Baliho Pakai Mobil Pelat Merah: Enggak Boleh, Itu Salah

Ganjar menegaskan bahwa pemasangan baliho menggunakan mobil berpelat merah merupakan tindakan yang salah.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral Bersembunyi di Bawah Meja, Camat Negeri Katon Lampung Ditetapkan Melanggar Netralitas Pilkada 2024
Sempat Viral Bersembunyi di Bawah Meja, Camat Negeri Katon Lampung Ditetapkan Melanggar Netralitas Pilkada 2024

Fatih juga menambahkan kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Pesawaran.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo Gibran Kumpulkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Kubu Prabowo Gibran Kumpulkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Setidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan

Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.

Baca Selengkapnya
Simpan Baliho Calon Bupati, Bagaimana Nasib Camat Sembunyi di Bawah Meja?
Simpan Baliho Calon Bupati, Bagaimana Nasib Camat Sembunyi di Bawah Meja?

Bawaslu Lampung menyatakan bahwa Gakkumdu akan melanjutkan atau tidaknya proses penyidikan terhadap Enggo Pratama.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
Viral Caleg Kampanye Pakai Mobil Pelat Dinas Polri di Tangerang
Viral Caleg Kampanye Pakai Mobil Pelat Dinas Polri di Tangerang

Saat menyampaikan klarifikasi, Zulfikar mengakui mobil hitam itu merupakan miliknya.

Baca Selengkapnya