Pelaku Pencabulan di Cianjur Ditangkap usai 5 Bulan Kabur, Kini Terancam 9 Tahun Bui
Merdeka.com - Seorang pria bernama U Suwanda warga Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Ia diketahui sempat kabur selama lima bulan setelah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Sukanagara, Iptu Aiptu Sulasdi pada Selasa (28/2), membenarkan jika pelaku kini telah ditangkap. Pelaku sebelumnya melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak yang tinggal satu desa dengannya.
"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” kata Sulasdi, mengutip ANTARA, Rabu (1/3)
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Terungkap Setelah Keluarga Korban Melapor
©2018 Merdeka.com
Keberadaan pelaku berhasil diketahui polisi setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban. Selama lima bulan, petugas memburu pelaku sesuai ciri yang dikantongi.
Pelaku yang kabur ke wilayah selatan Cianjur sejauh 56 kilometer akhirnya berhasil ditangkap. Pencarian pelaku sebelumnya sudah mulai dilakukan sejak September 2022 lalu.
“Selang lima bulan, kami mendapat informasi dari petugas terkait keberadaan pelaku di Kecamatan Sindangbarang," Iptu Aiptu Sulasdi.
Korban Diancam
Suwanda ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang tanpa perlawanan. Ia pun mengakui perbuatan kejinya.
Untuk menutupi kejahatannya, ia sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang menimpanya. Walau demikian, korban akhirnya memberitahu keluarga, hingga Suwanda dilaporkan kepada polisi agar diproses secara hukum.
"Laporan keluarga membuat petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah lima bulan menghilang pelaku berhasil diringkus," lanjutnya.
Terancam Hukuman Penjara9 Tahun
Iptu Aiptu Sulasdi mengungkapkan, pelaku dikenai pasal 289 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan sembilan tahun," katanya.
Polisi juga mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, termasuk saat bersama orang-orang yang dikenalnya. "Pengawasan dan perhatian orang tua terhadap anak harus lebih ditingkatkan setiap hari," katanya.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaPenyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca Selengkapnya