Pelaku Perjalanan Diizinkan Keluar Masuk Jabar pada 6-17 Mei, Berikut Aturannya
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan aturan bagi para pelaku perjalanan yang hendak keluar-masuk wilayahnya pada masa larangan mudik Lebaran, yakni 6 sampai 17 Mei 2021.
Aturan tersebut mengharuskan para pelaku perjalanan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Provinsi Jawa Barat di masa larangan mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut berkenaan dengan kepatuhan aktivitas masyarakat dalam masa penanganan virus corona (Covid-19) selama bulan Ramadan hingga Idulfitri 1442 H yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Lantas bagaimana aturan tersebut berlaku? Berikut penjelasan selengkapnya sebagaimana Merdeka lansir dari Liputan6.
-
Apa ancaman bagi pemudik di Jateng menjelang lebaran? Namun di saat momen-momen pulang ke kampung halaman itu, para pemudik dibayangi ancaman cuaca ekstrem, terutama di wilayah Jawa Tengah.
-
Kenapa orang mudik saat Lebaran? Pantun ini seringkali menyiratkan makna tentang kebersamaan, kerinduan, serta harapan untuk bertemu kembali dengan keluarga tercinta di kampung halaman.
-
Kenapa orang mudik saat lebaran? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran. Biasanya, mereka yang hidup di perkotaan akan kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.
-
Siapa yang akan mudik Lebaran? 123 Juta orang diperkirakan mudik Lebaran.
-
Kapan masyarakat harus punya tiket mudik? Karena itu, sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1.
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
Diberlakukan Melalui Operasi Gabungan antar Provinsi di Perbatasan
Dalam praktiknya, SKIM nantinya akan diperiksa oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama TNI/Polri yang akan melakukan operasi gabungan antar provinsi di wilayah perbatasan dengan sejumlah titik penyekatan yang telah disepakati bersama.
Surat edaran tersebut juga telah ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Barat serta kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah se-Provinsi Jabar.
Aturan Penindakan Tetap Diberlakukan
Kendati wilayah Jawa Barat telah memberlakukan SKIM, aturan penindakan bagi yang melanggar akan tetap diberlakukan.
Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Ade Afriandi menjelaskan, selain melalui operasi gabungan Bhakti Praja, di Jabar juga akan dilakukan operasi Praja Wibawa.
Operasi tersebut nantinya akan menindak dengan tegas para pelanggar melalui kegiatan penyekatan, pemeriksaan, serta pengawasan, terhadap pelaku perjalanan di kawasan perbatasan provinsi yang mengarah ke Jawa Barat.
"Sekretaris Daerah Provinsi di Pulau Jawa pun sudah membuat komitmen bersama untuk membatasi mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran dan perizinan yang melintas antar provinsi," terang Ade.
Akan Dipaksa Putar Balik
Ade juga menambahkan, jika kedapatan melanggar, pelaku perjalanan akan dikenakan sanksi di tempat dengan dicatat identitasnya dan dipaksa putar arah kembali ke asal daerah. Ade menegaskan jika sanksi tersebut telah disesuaikan dengan peraturan yang diberlakukan.
Ia mengatakan, dalam komitmen bersama tersebut, diharapkan koordinasi serta kolaborasi dari semua pihak bisa saling menopang dalam mendukung penyekatan mudik Lebaran tahun 2021.
Dari situ, proses pengawasan serta pemeriksaan di titik-titik penyekatan pun akan berjalan secara optimal.
Diterapkan Skema Penyekatan di Sejumlah Titik
©2021 Merdeka.com/M Iqbal
Ade juga menambahkan, pihak Pemprov Jabar sudah menyiapkan sejumlah skenario penyekatan guna mendukung larangan mudik Lebaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Beberapa akses pintu masuk menuju Jabar akan dijaga ketat guna menekan mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.
"Penyekatan akan mulai dilakukan pada masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021)," katanya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.
Baca SelengkapnyaPara pengguna jasa juga harus memastikan telah mengisi identitas penumpang, serta kendaraan secara lengkap dan benar.
Baca SelengkapnyaPihak Kepolisian dan Pemprov Jawa Barat menyiapkan petugas, sarana prasarana, hingga rekayasa lalu lintas mengantisipasi peningkatan pemudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaMenhub sempat melakukan rapat koordinasi untuk kelancaran perjalanan balik dari pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca SelengkapnyaIni berbeda jika dibandingkan dengan arus mudik 2023, di mana masyarakat banyak memilih siang hari.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengantisipasi arus mudik Lebaran 2023
Baca Selengkapnya