Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipenjara & Didenda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya

Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipenjara & Didenda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya Operasi Penyekatan di Pospam Prambanan. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Guna meminimalisir adanya pelanggaran, sejumlah sanksi di masa PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021 pun disiapkan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, aturan tersebut akan berupa penindakan secara pidana hingga denda uang tunai.

Ia juga menjelaskan, penindakan tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga terdapat dasar hukum yang jelas.

Orang lain juga bertanya?

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penanggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang" tegas Tubagus, saat dihubungi wartawan Sabtu (3/7) dilansir dari Antara.

Pelanggar Dianggap Menghalangi Penanggulangan Wabah Penyakit

Menurut dia, pemberlakuan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

Tubagus mengatakan, sanksi tersebut akan diberlakukan bagi pihak-pihak yang kedapatan melanggar ketentuan pemberlakuan PPKM darurat. Ia menyebut, pemberian sanksi didasarkan pada adanya upaya menghalang-halangi dalam menanggulangi wabah penyakit.

"Penerapan sanksi diberlakukan bagi pihak yang dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan (wabah Covid-19)," kata dia.

Sanksi Penjara dan Denda Hingga Rp100 Juta

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Di masa pemberlakuan PPKM darurat ini, pihak yang melanggar juga akan mendapatkan sejumlah sanksi sesuai pedoman hukum di Pasal 93, UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan (bagi pelanggar di masa pandemi Covid-19).

Sanksi sendiri tertulis, mulai dari kurungan penjara selama satu tahun, hingga pembayaran denda maksimal Rp100 juta bagi yang nekat melanggar.

"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tutur Tubagus.

Aturan Pengetatan Ditegakkan

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7) di seluruh Jawa dan Bali telah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara darurat. Hal tersebut guna mengatasi lonjakan pasien Covid-19 yang meningkat beberapa waktu terakhir.

PPKM Darurat juga merupakan perubahan kebijakan dari aturan sebelumnya yakni PPKM Mikro, dengan aktivitas sosial dan perekonomian yang makin diperketat seperti penutupan mall, hingga pembatasan waktu lebih cepat bagi tempat-tempat keramaian lainnya.

"Ini merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit, sehingga jika aturan yang sudah ditentukan itu malah dilanggar, dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit." tandas Tubagus (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!

Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya