Pemilik Dapat Dispensasi, Begini Aturan Perpanjangan SIM di Masa PPKM Darurat Banten
Merdeka.com - Selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Banten, ada sejumlah aturan yang diberlakukan dan penting untuk diperhatikan oleh masyarakat setempat.
Salah satu di antaranya adalah perubahan kebijakan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang biasanya dilakukan di Polres atau layanan SIM keliling.
Menurut Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo, bagi warga yang masa berlaku SIM nya sudah habis saat masa PPKM Darurat bisa mendapatkan dispensasi perpanjangan.
-
Kenapa harus perpanjang SIM sebelum habis masa berlaku? Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Di mana bisa perpanjang SIM di SIM Keliling? Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Kapan pelatihan SIM C di Polres Cianjur diadakan? Bimbingan ujian lintasan dibuka rutin setiap Sabtu.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
"Iya betul, pemilik dapat dispensasi, dan boleh diperpanjang di tanggal 21-27 Juli 2021 selepas PPKM Darurat" terang Yusuf dilansir dari Liputan6.
Proses Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat
Yusuf juga menjelaskan terkait proses perpanjangan tidak ada yang berubah, yakni pemilik akan tetap diarahkan untuk datang ke Polres atau layanan SIM terdekat (Keliling) guna melakukan perpanjangan seperti sebelumnya.
"Cara memperpanjangnya pun tetap sama dan tidak berubah, seperti biasanya," kata Yusuf
Sementara itu terkait pemberlakuan PPKM Darurat, ada sejumlah peraturan lain yang diberlakukan, yakni penutupan jalan nasional hingga 20 Juli 2021 oleh Polres Cilegon bersama TNI, Dishub dan Satpol PP.
Penutupan sendiri dimulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB setiap harinya. Saat diberlakukan hanya kendaraan darurat saja yang dipersilakan melintas, seperti ambulans dan warga yang harus membeli obat di apotek atau ke rumah sakit.
Persempit Mobilitas dan Meminimalisir Kerumunan
©2021 Liputan6/ Merdeka.com
Yusuf mengatakan, untuk pelaksanaan penutupan jalan diberlakukan mulai dari kawasan perbatasan Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon, hingga landmark atau Simpang Tiga Cilegon. Menurut dia, penutupan dilakukan untuk mempersempit mobilitas dan kerumunan masyarakat.
"Upaya kami dalam menerapkan PPKM darurat. Walaupun sudah ada Instruksi Presiden (Inpres), Kemendagri dan juga Keputusan Wali Kota Cilegon, masih ditemukan masyarakat yang belum sadar. Padahal, sudah ada aturannya, kalau ingin makan di tempat makan harus take away," terangnya.
Ia sadar, penutupan akses jalan nasional di pusat Kota Cilegon terebut akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun tujuannya untuk mengubah pola pikir termasuk mendisiplinkan warga agar mengurangi aktivitas di luar rumah dengan mematuhi prokes Covid-19.
Harapan dari ditutupnya jalan nasional tersebut juga disebutkan Yusuf sebagai langkah memutus penyebaran Covid-19 di Cilegon, mengingat wilayah tersebut menjadi daerah penghubung antara Jawa dengan Sumatera
"Kita ingin mengubah mindset dahulu, karena ini kan PPKM darurat. Tentu ada pro kontra, mestinya masyarakat di rumah, jangan keluar. Karena ini sudah darurat," tegasnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Selengkapnya