Pemkot Bandung Siap Kembalikan Fungsi Trotoar, Ini Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Merdeka.com - Alih fungsi trotoar menjadi tempat parkir masih kerap terjadi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Untuk mengembalikan hak para pejalan kaki, langkah tegas kemudian disiapkan oleh pemkot.
Disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, perlu semacam rekayasa trotoar agar fungsinya kembali bisa diakses dengan nyaman oleh para pejalan kaki.
"Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Ema, mengutip laman Pemkot Bandung, Minggu (29/1).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Kapan layanan penitipan kendaraan di Polres Kulon Progo untuk mudik 2024 dibuka? Penitipan itu dimulai pada 4-16 April 2024 atau selama Operasi Ketupat Progo 2024.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Kapan kendaraan kena tilang elektronik? Ketika terjadi pelanggaran, kamera ETLE akan secara otomatis merekam kejadian tersebut.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Dimana BPKB motor dititipkan? Dalam proses ini, pemilik kendaraan tetap bisa menggunakan motornya sehari-hari, sementara BPKB disimpan oleh Pegadaian sebagai agunan.
Fasilitas yang Baik Perlu Ditunjang oleh Masyarakat
Tilang derek di Kota Bandung ©2022 humas.bandung.go.id/Merdeka.com
Menurut Ema, pihak pemkot yang menghadirkan fasilitas dan infrastruktur, perlu ditunjang oleh masyarakat dengan tertib. Karena di wilayah Kota Bandung, masih ditemukan trotoar yang menjadi tempat parkir.
Masyarakat kemudian diimbau agar menjaga dengan baik fasilitas publik sehingga trotoar bisa kembali digunakan sebagai area pedestrian tanpa terganggu kendaraan.
“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” terang dia.
Siap Terapkan Gembok Kendaraan dan Pembayaran Denda
Sebagai efek jera, sanksi-sanksi pun telah disiapkan pemkot seperti penggembokan kendaraan juga pembayaran denda oleh pemilik yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya.
Senada, Kabid Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi berpesan agar masyarakat bisa mematuhi ketertiban terkait fungsi trotoar, karena sanksi gembok dan denda sudah menanti.
“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” katanya.
Selain alih fungsi trotoar, ia juga meminta agar bahu jalan tidak digunakan untuk area parkir karena akan mengganggu lalu lintas.
“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” tegasnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabel-kabel semrawut di sejumlah titik DKI Jakarta masih ditangani oleh petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaTerminal Leuwi Panjang memiliki kantor pelayanan Samsat yang melayani pengurusan surat-surat seperti SIM, STNK, hingga BPKB.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPelabuhan Indah Kiat akan dioperasikan jika terjadi keadaan darurat seperti penumpukan pemudik di beberapa pelabuhan
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.
Baca Selengkapnya