Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Depok Terbitkan Perwal PPKM untuk Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya

Pemkot Depok Terbitkan Perwal PPKM untuk Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya wali kota depok mohammad idris. ©2019 Merdeka.com/Muhammad Zul Atsari

Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah menetapkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat libur Natal dan tahun baru demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok (Kepwal) Nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 yang mulai berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

"Dalam Kepwal tersebut dijelaskan untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris seperti dikutip dari ANTARA.

Pengetatan di Tempat Tertentu

kendaraan menuju depok tertahan di pos penyekatan ppkm darurat

Kendaraan Menuju Depok Tertahan di Pos Penyekatan PPKM Darurat

©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Beberapa tempat yang diatur dalam Kepwal PPKM tersebut meliputi gereja dan atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal, kemudian tempat perbelanjaan, tempat wisata, tempat hiburan, restoran, kafe, kaki lima, serta fasilitas umum lain yang biasa digunakan sebagai tempat berkumpul.

Kemudian, alun-alun juga dipastikan akan tutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Upaya tersebut sebagai langkah mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat pada libur Natal dan tahun baru kali ini.

Untuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan boleh dilakukan tanpa penonton. Lalu, kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru, serta menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes ketat dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Hindari Pawai dan Jangan Berkerumun

Terkait pelaksanaan Tahun Baru 2022 di tempat pembelanjaan, masyarakat diminta sebisa mungkin menghindari kerumunan. Warga juga diminta menghindari kegiatan di lingkungan masing-masing yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Pemkot juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menyebabkan orang-orang berkumpul.

Saat masuk dan ke luar dari mal serta pusat perbelanjaan, masyarakat diminta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Selain itu perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal juga ditiadakan, kecuali pameran UMKM.

Durasi Operasional Mal Diubah

Selanjutnya, operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpanjang dari semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB. Untuk mencegah kerumunan di jam tertentu, turut dilakukan pembatasan jumlah pengunjung yang tidak boleh melebihi 75 persen dari kapasitas dengan prokes ketat.

Terkait kegiatan makan dan minum (dine in) di dalam pusat perbelanjaan/mal, bisa dilakukan sesuai pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan prokes ketat.

Dan khusus pengaturan lokasi wisata, kewaspadaan harus ditingkatkan dengan mengidentifikasi destinasi yang menjadi sasaran liburan agar memiliki prokes yang baik.

Tak lupa, turut diatur pemberlakuan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.

Perkuat Prokes dengan 5 M

Terkait aturan tersebut, masyarakat diimbau agar tetap menerapkan prokes ketat dengan mematuhi 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau saja yang diperkenankan masuk.

Memastikan agar tidak ada kerumunan yang disebabkan karena jarak tak terpantau. Membatasi jumlah pengunjung wisata hingga 75 persen dari kapasitas lokasi, dan melarang pesta perayaan secara berkerumun, baik di tempat terbuka maupun tertutup.

Terakhir, Kepwal juga meminta agar mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Serta membatasi kegiatan masyarakat, termasuk pertunjukan seputar seni budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta peluang tertularnya virus Covid-19. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen

Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.

Baca Selengkapnya
Polri Mulai Berlakukan Contra Flow di Tol Trans Jawa Hari Ini, Berikut Jadwalnya
Polri Mulai Berlakukan Contra Flow di Tol Trans Jawa Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Korlantas Polri memberlakukan skema contra flow di ruas Tol Trans Jawa guna menghadapi hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai hari ini, Jumat (22/12).

Baca Selengkapnya
Catat! Skema Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Nataru, Bakal Ada Contraflow
Catat! Skema Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Nataru, Bakal Ada Contraflow

Diprediksi ada peningkatan kendaraan sebesar 13 persen ke arah timur maupun barat dari Jakarta mulai Jumat (15/12) menyambut tahun baru.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Usai Libur Nataru, Kemenkes: Masih Level Aman
Kasus Covid-19 Naik Usai Libur Nataru, Kemenkes: Masih Level Aman

Peningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Macet Libur Nataru, Polri Siapkan Skema Contraflow hingga Rekayasa Lalin
Antisipasi Macet Libur Nataru, Polri Siapkan Skema Contraflow hingga Rekayasa Lalin

Puncak arus Natal dan tahun baru sesuai prediksi yakni di tanggal 22-23 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.

Baca Selengkapnya