Pemprov Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Makan Selama Ramadan, Ini Skemanya
Merdeka.com - Memasuki datangnya Bulan Suci Ramadan tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah skema terkait pemberlakuan jam operasional tempat makan di wilayahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, penetapan aturan jam operasional tersebut terkait upayanya untuk terus mewaspadai sebaran kasus di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Sebagaimana merdeka.com lansir dari liputan6.com, aturan tersebut sebelumnya termuat dalam KepGub Nomor 434 tahun 2021, dan telah ditandatangani oleh Anies pada 9 April 2021 lalu.
-
Kapan waktu sahur? Sahur merupakan salah satu kebiasaan yang dilakukan selama bulan Ramadan. Di mana umat muslim yang menjalankan ibadah puasa bangun di waktu sahur untuk menyantap makanan.
-
Kapan waktu yang tepat buat makan sahur? Pastikan untuk memasang alarm dalam waktu yang tepat yaitu tidak terlalu lama sebelum sahur serta tidak terlalu mepet dengan jam sahur.
-
Apa batas waktu sholat Dhuhur? Sholat Dzuhur juga disebut dengan sholat Al Uulaa (الأُوْلَى) sebab ini merupakan sholat yang pertama kali dikerjakan Nabi Muhammad SAW bersama Jibril AS.
-
Kapan waktu tepat untuk makan menu sahur praktis? Menu sahur praktis memungkinkan umat Muslim untuk mempersiapkan makanan dengan cepat dan efisien pada waktu sahur, yang biasanya dimulai sebelum terbit fajar.
-
Kapan waktu sahur yang tepat? Lebih baik menunda sahur hingga setelah tengah malam agar orang yang berpuasa dapat menahan rasa haus selama hari.
Berikut aturan lengkap terkait penetapan jam operasional baru tempat makan di Bulan Ramadan untuk wilayah DKI Jakarta.
Makan di Tempat Hanya Boleh Sampai Pukul 22.30 WIB
©2021 Merdeka.com/probolinggokab.go.id
Dalam KepGub itu, Anies menyampaikan jika pihaknya hanya membolehkan tempat makan melakukan pelayanan makan di tempat hingga maksimal pukul 22.30 WIB.
Kemudian tempat makan tersebut bisa kembali memberlakukan dine in mulai pukul 02.00-04.30 WIB untuk keperluan sahur.
"Dine in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," seperti tertulis di KepGub tersebut.
Pembeli Bisa Take Away Selama 24 Jam
Kemudian, gubernur kelahiran Kuningan, 7 Mei 1969 itu juga mengatur pelaksanaan untuk Take Away makanan.
Di sana dituliskan bahwa pengelola tempat makan bisa memberlakukan kegiatan take away selama 24 jam.
"Dapat melayani take away atau delivery service sesuai jam operasional (24 jam)," jelas Anies.
Adapun di aturan tersebut juga ditulis bahwa setiap tempat makan, restoran, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara harus melakukan pembatasan kapasitas pengunjung, yakni maksimal 50 persen.
Tidak Membolehkan Buka Puasa di Tempat Umum
Anies sendiri sebelumnya mengharapkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan buka puasa maupun sahur bersama di tempat umum, dan lebih baik untuk di rumah masing-masing.
"Nanti bulan suci Ramadan ini ada aktivitas iftar, ada aktivitas sahur. Kami menganjurkan untuk tidak dilakukan di masjid. Kegiatan buka puasa bersama di masjid, harap tidak dilaksanakan," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021) lalu.
Menurutnya saat melakukan aktivitas buka maupun sahur bersama akan meningkatkan potensi sebaran, terlebih saat membuka masker.
"Begitu ada kegiatan iftar, begitu ada kegiatan sahur, maka harus membuka masker. Punya potensi penularan," papar dia. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaAda hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berbuka puasa di MRT Jakarta dan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaKAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station.
Baca SelengkapnyaSelama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.
Baca SelengkapnyaSelain air minum, pengguna juga boleh mengonsumsi buah kurma.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca Selengkapnya