Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penerima BST di Jakarta Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Penerima BST di Jakarta Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya Ilustrasi uang. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/club4Traveler

Merdeka.com - Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai dibagikan sejak Selasa, (12/1) lalu. Masyarakat bisa mengambil bantuan tersebut di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Namun ada kabar baik, bagi masyarakat yang berhalangan hadir di lokasi penyaluran, warga bisa diwakilkan oleh sanak keluarga dengan syarat-syarat tertentu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irwansyah. Menurutnya, warga jangan memaksakan diri untuk mendatangi lokasi jika kondisi tubuh sedang tidak sehat.

Orang lain juga bertanya?

"Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa diwakilkan oleh ahli waris maupun kerabat keluarga terdekat," kata Irmansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

Menggunakan Surat Kuasa

Menurut Irwansyah, masyarakat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) saat ini sudah cukup dimudahkan dengan kesediaan dari sanak keluarga terdekat melalui lampiran surat kuasa dari pihak ahli waris yang sudah disepakati.

Kemudian jika tetap ingin menemui langsung, pihak penerima juga bisa mengunjungi bank yang sudah ditentukan (Bank DKI) untuk meminta penjadwalan penerimaan ulang dari pihak terkait.

“Bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat, atau Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Yang terpenting saya mohon untuk tidak memaksakan hadir," jelas Irmansyah.

Harus Berasal dari Satu Keluarga yang Sama

Irwansyah turut menerangkan jika pihak yang mewakili juga harus berada dalam satu kartu keluarga (KK). Adapun beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi seperti surat kuasa dari penerima BST, surat kuasa dari pemberi kuasa seperti KTP dan KK.

“Penerima kuasa yang ada dalam 1 kartu keluarga (KK) dengan persyaratan- surat kuasa dari penerima BST- surat kuasa dari pemberi kuasa- KTP dan KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut),” tuturnya.

“Penerima kuasa berada di luar KK, seperti paman, bibi, atau nenek, persyaratannya yakni surat pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan- KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa),” tambahnya.

Digunakan untuk Kebutuhan Sehari-hari

anies baswedan tinjau penyaluran bst

Anies Baswedan saat meninjau penyaluran bantuan sosial tunai di DKI jakarta

©Istimewa

Sementara itu di tempat berbeda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar dana bantuan tersebut bisa digunakan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia juga menyarankan jika memungkinkan, bantuan tersebut juga bisa digunakan untuk menghidupkan kembali usaha yang sebelumnya terdampak pandemi Covid-19.

"Hadirin perlu diingat ya, uangnya untuk kebutuhan keluarga, kalau sempat juga buat menghidupkan lagi usaha Bapak-bapak dan Ibu-ibu semua. Mudah-mudahan lancar. amin," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021). (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya

Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Sekda Imbau Pemudik Tak Ajak Saudara Adu Nasib ke Jakarta Tanpa Skill Memadai
Sekda Imbau Pemudik Tak Ajak Saudara Adu Nasib ke Jakarta Tanpa Skill Memadai

"Agar tidak mengajak sanak keluarga atau tetangga untuk mengadukan nasibnya ke Jakarta," kata Joko

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria Warga Penerima BLT Rp900.000
Ini Kriteria Warga Penerima BLT Rp900.000

Bansos PKD ini terbagi menjadi beberapa kategori. Sebanyak 141.533 penerima manfaat akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Baca Selengkapnya
FOTO: Melihat Petugas Dukcapil DKI Jemput Bola Perekaman e-KTP untuk ODGJ
FOTO: Melihat Petugas Dukcapil DKI Jemput Bola Perekaman e-KTP untuk ODGJ

Progam jemput bola ini memudahkan pelayanan administrasi kependudukan bagi yang tidak mampu datang ke kantor Dispendukcapil.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya
KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya

Rencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Sediakan 314 Posko Pindah Mencoblos di Tangerang, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini
KPU Sediakan 314 Posko Pindah Mencoblos di Tangerang, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Layanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Masyarakat Jakarta Bakal Dapat BLT Rp900.000
Siap-Siap, Masyarakat Jakarta Bakal Dapat BLT Rp900.000

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?

Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Bertahan di Tenda Depan JIS, 19 KK Warga Kampung Bayam Dipindah ke Rusun Nagrak
Tak Lagi Bertahan di Tenda Depan JIS, 19 KK Warga Kampung Bayam Dipindah ke Rusun Nagrak

Anies pernah memandatkan Jakpro membangun Kampung Susun Bayam (KSB) untuk warga Kampung Bayam.

Baca Selengkapnya
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
KPU DKI Sebut 7.000 Penyandang Disabilitas dan 700 Warga Binaan Lapas Salemba Ikut Mencoblos Pilkada
KPU DKI Sebut 7.000 Penyandang Disabilitas dan 700 Warga Binaan Lapas Salemba Ikut Mencoblos Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya