Penjaga Masjid Ini Lecehkan 13 Anak, Terancam Dihukum Kebiri
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang penjaga masjid berinisial NF (51). Pria tersebut ditangkap di sebuah perumahan, karena telah mencabuli 13 anak di bawah umur.
Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, aksi bejatnya itu dilakukan dengan mengiming-imingi hadiah kepada korban. Pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir.
Saat ini pihak kepolisian masih meminta keterangan dari sembilan korban lainnya. Sedangkan untuk korban lainnya masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
"Pelaku ini merupakan penjaga masjid, korbannya itu sampai 13 anak, seluruhnya masih berusia di bawah umur. Kami baru meminta keterangan dari sembilan korban, sekarang kami masih mendalami kasus ini," kata M. Syahduddi di Cirebon, Rabu (20/01), dilansir dari Antara.
Sempat Merekam Aksi Bejatnya
Mirisnya, pelaku sempat merekam aksinya menggunakan handphone Polisi langsung menyita memori HP yang digunakan untuk menyimpan bukti kejahatan seksualnya itu.
"Petunjuk utama pengungkapan kasus ini berkat adanya salah satu korban yang menyerahkan kartu memori kepada kami, sehingga ini menjadi barang bukti," paparnya.
Menurutnya, di awal pengungkapan ada seorang anak yang mengambil kartu memori pelaku dan menyerahkan kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua menyerahkan kartu tersebut kepada pihak kepolisian sebagai alat bukti.
Menurut pengakuan NF saat diinterogasi, ia hanya merekam satu kejadian saja, selebihnya tidak direkam.
Terancam Hukuman Kebiri
Pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Syahduddi menegaskan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri kimia.
"Kami akan terapkan PP terkait kebiri kimia yang telah ditandatangani Presiden. Di mana nanti kami akan merekomendasikan ke Jaksa penuntut umum dan hakim agar menerapkan hukuman itu,” imbuhnya.
Didukung KPAI Jabar
Sementara itu, rekomendasi hukuman kebiri kimia yang direkomendasikan oleh Polresta Cirebon kepada tersangka didukung oleh Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Provinsi Jawa Barat.
Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia Jawa Barat, Bimasena mengatakan, hukuman tersebut pantas kepada pelaku karena telah merusak mental dan mengakibatkan trauma kepada para korban.
"Kami mendukung Polresta Cirebon untuk menerapkan PP 70/2020 tentang kebiri kimia kepada predator seksual terhadap anak. Hukuman tersebut sangat pantas, agar bisa menjadi efek jera kepada para predator anak. Saya berterima kasih karena pihak kepolisian dari Polres Cirebon berhasil mengungkap kejahatan tersebut,” ujar Bimasena.
Penanganan Para Korban
©2013 Merdeka.com
KPAI akan melakukan pendampingan terhadap belasan anak yang menjadi korban NF melalui 'trauma healing'. Pendampingan ini dilakukan agar korban terbebas dari dampak psikologis dan emosional pasca kejadian tersebut
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk mendampingi para korban agar mereka bisa kembali beraktivitas seperti bisa,” terang Bima. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca Selengkapnya