Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, dari Prinsip hingga Pembayaran Klaim
Merdeka.com - Sebagai sebuah investasi, dana darurat, hingga jaminan untuk kesehatan, asuransi menjadi incaran masyarakat. Dengan asuransi, mereka berharap kebutuhan-kebutuhan tertentu di masa yang akan datang dapat terpenuhi.
Saat ini kita mengenal adanya asuransi konvensional dan asuransi syariah. Berbeda nama juga menunjukkan bahwa kedua jenis asuransi ini memiliki perbedaan masing-masing. Namun, mungkin sebagian orang masih belum mengetahui apa perbedaan asuransi syariah dan konvensional tersebut.
Asuransi konvensional adalah produk asuransi yang menggunakan prinsip jual beli risiko. Nasabah akan dikenakan premi untuk mendapatkan imbalan yang bisa berupa proteksi atas risiko yang mungkin terjadi.
-
Bagaimana Allianz Syariah meningkatkan literasi asuransi syariah? Sebagai salah satu upaya peningkatan literasi dan penetrasi asuransi, Allianz Syariah juga meluncurkan program perlindungan jiwa untuk 10.000 orang yang disebar ke berbagai wilayah Indonesia, salah satunya di kota Bandung.
-
Dimana asuransi bisnis digunakan? Asuransi bisnis atau sering disebut sebagai asuransi komersial adalah bentuk perlindungan yang dirancang untuk melindungi perusahaan.
-
Mengapa asuransi kendaraan penting? Asuransi kendaraan adalah bentuk perlindungan yang dirancang khusus untuk melindungi pemilik kendaraan bermotor dari risiko finansial.
-
Apa manfaat utama dari asuransi jiwa? Asuransi jiwa adalah bentuk perlindungan keuangan yang memberikan manfaat kepada ahli waris atau pemegang polis.
-
Kenapa Allianz Syariah masuk ke Jawa Barat? Melihat dominasi populasi muslim di Jawa Barat, Allianz Syariah yang mengusung nilai kebaikan dan kebersamaan, berkomitmen untuk semakin aktif menghadirkan layanan asuransi syariah kelas dunia yang relevan serta membawa prinsip 'Kebaikan yang Menguatkan' agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Indonesia, salah satunya Jawa Barat.
-
Apa target Allianz Syariah di Jawa Barat? Melalui regulasi ini, Jawa Barat semakin dipersiapkan untuk menjadi penggerak masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan oleh pemerintah nasional. Masterplan nasional tersebut bertujuan untuk mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia. Adapun salah satu sektor yang mempercepat pengembangan ekonomi syariah adalah jasa keuangan dan asuransi.
Sedangkan asuransi syariah berprinsip pada syariat Islam. Maksudnya yaitu berdasarkan pada asas tolong-menolong antar peserta (ta’awun), saling melindungi (takafuli) atau berbagi risiko di antara peserta asuransi.
Penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan asuransi syariah dan konvensional ini telah kami rangkum dari pfimegalife.co.id berikut ini.
Prinsip Dasar
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang pertama yaitu dari prinsip dasar atau cara kerjanya.
Dalam asuransi syariah, pertanggungan risiko melibatkan antara perusahaan asuransi dengan peserta (risk sharing). Peserta saling membantu dan tolong menolong. Pengumpulan dana dikelola dengan cara membagi risiko kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.
Pada asuransi konvensional, pemindahan risiko dari peserta ke perusahaan bersifat penuh (risk transfer). Asuransi akan menanggung risiko atas nama tertanggung, baik untuk aset, kesehatan, maupun jiwa. Hal ini juga menyesuaikan dengan catatan yang berlaku.
Akad atau Perjanjian
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang kedua yaitu dari sisi akad atau perjanjiannya.
Pada asuransi syariah, akad takaful yang merupakan tolong menolong menjadi landasan dari akad asuransinya. Jadi, jika ada masalah atau musibah pada salah satu peserta, peserta lain akan membantu dengan dana tabarru’ (dana sosial).
Sedangkan asuransi konvensional memiliki prinsip akad tabaduli, yaitu akad jual-beli. Akad ini dilaksanakan menurut syara’ di mana harus ada kejelasan hal-hal seperti pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan ijab qabul.
Pengawasan Dana
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang ketiga bisa kita lihat dari sisi pengawasan dana
Asuransi syariah akan melibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi, yang disebut Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi proses transaksi perusahaan agar tetap memegang prinsip syariah. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sedangkan pada asuransi konvensional tidak ada badan pengawas khusus untuk kegiatan dan transaksi perusahaan. Namun dalam prinsipnya, setiap perusahaan asuransi resmi dan terdaftar harus menurut pada peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepemilikan Dana & Pengelolaan
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional keempat yaitu dari kepemilikan dana dan pengelolaannya.
Pada asuransi syariah, dana dimiliki oleh semua peserta asuransi dan perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa ada hak memiliki. Dana ini kemudian akan dikelola secara maksimal untuk keuntungan peserta asuransi dengan sistem transparan. Pengelolaan dananya pun melibatkan objek-objek yang halal dan tidak boleh mengandung ketidakjelasan/kesamaran (syubhat) baik secara hukum, sifat, maupun faktanya.
Pada asuransi konvensional, dana premi harus dibayarkan nasabah/tertanggung sama seperti transaksi jual-beli pada umumnya. Dana ini kemudian akan dikelola sesuai perjanjian, misalnya dialihkan sebagian ke biaya dan investasi, atau pertimbangan lain sesuai jenis produk asuransi yang dipilih untuk mendapatkan keuntungan maksimal.
Surplus Underwriting
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional kelima dapat dilihat dari sistem surplus underwriting
Pada asuransi syariah, ada sistem surplus underwriting bagi semua peserta asuransi. Pembagian keuntungan bersifat prorata.
Sedangkan pada asuransi konvensional, tidak ada pembagian keuntungan, namun ada istilah no-claim bonus pada beberapa produk asuransi, di mana nasabah/tertanggung akan mendapatkan kompensasi jika tidak pernah melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu.
Wakaf & Zakat
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional berikutnya yaitu adanya wakaf dan zakat. Pada asuransi syariah, berlaku istilah wakaf dan zakat, yang tidak ada pada asuransi konvensional.
Wakaf adalah penyerahan hak milik atau harta benda yang bisa bertahan lama kepada penerima wakaf atau nazhir, dengan tujuan demi kemaslahatan umat.
Zakat adalah harga tertentu yang wajib diberikan oleh umat Islam kepada golongan yang berhak menerima, misalnya fakir miskin. Zakat bersifat wajib pada asuransi syariah dan diambil dari besarnya keuntungan perusahaan.
Dana Hangus
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional selanjutnya adalah saat dana hangus. Istilah dana hangus terjadi jika tidak ada klaim dalam jangka periode asuransi yang telah disepakati.
Asuransi syariah tidak memberlakukan istilah dana hangus. Dana tetap bisa diambil meskipun nantinya ada sebagian kecil yang perlu diikhlaskan sebagai dana tabarru. Ketika seseorang tidak sanggup melanjutkan asuransi syariah, dana masih tetap bisa ditarik sepenuhnya sesuai yang sudah pernah dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah.
Sedangkan pada asuransi konvensional, status dana dapat langsung hangus ketika periode polis berakhir, tidak sanggup membayar premi berjalan, dan ketentuan lainnya.
Pembayaran Klaim Polis
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang terakhir pada saat pembayaran klaim polis.
Asuransi syariah akan mencairkan dana tabungan bersama untuk membayar klaim nasabah. Pada asuransi syariah, polis bisa diatasnamakan per keluarga inti (ayah, ibu, dan anak). Klaim juga biasa dibayarkan dengan sistem cashless atas semua tagihan yang timbul, tanpa menutup kemungkinan double claim terhadap asuransi lain.
Asuransi konvensional akan menanggung klaim asuransi nasabah dari dana perusahaan, sesuai ketentuan polis yang berlaku. Karena bersifat individu, polis hanya boleh diatasnamakan 1 orang saja, kecuali memang ada manfaat polis tertentu yang punya fasilitas keluarga.
Pembayaran klaim polis beraneka ragam pada asuransi konvensional, yaitu reimburse, cash plan ataupun cashless. Anda juga boleh mencoba double claim, tergantung ketentuan yang berlaku pada masing-masing kebijakan polis asuransi. (mdk/ank)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Allianz Syariah menerapkan nilai-nilai kebaikan syariah dan membawa prinsip kebaikan yang menguatkan.
Baca SelengkapnyaKetahui jenis-jenis risiko dalam asuransi kerugian dan pilih perlindungan yang tepat untuk kebutuhanmu.
Baca SelengkapnyaPenjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaCek tarif premi asuransi mobil All Risk dan TLO berdasarkan kategori dan wilayah untuk 2024.
Baca SelengkapnyaKetahui biaya klaim asuransi mobil, langkah pengajuan, dan dokumen yang diperlukan.
Baca SelengkapnyaAsuransi mobil merupakan perlindungan finansial yang sangat penting untuk menghindari beban biaya tinggi jika terjadi kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKeunggulan lain dari yakni fitur badal haji dan wakaf. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi.
Baca SelengkapnyaAsuransi mobil dalam kredit wajib untuk perlindungan kendaraan. Pelajari jenis dan manfaatnya di sini.
Baca SelengkapnyaAsuransi merupakan proteksi diri agar tidak menimbulkan biaya lebih jika mengalami sakit atau bahkan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap syarat, cara klaim, dan tips memilih asuransi mobil agar klaim disetujui.
Baca SelengkapnyaDalam konteks insurable interest, terlepas cargo owner dan freight forwarder terpapar risiko yang sama dalam sebuah pengiriman kargo.
Baca SelengkapnyaBRI Life berencana untuk melanjutkan bisnis unit Syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.
Baca Selengkapnya