Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perdagangan Orang di Kabupaten Tangerang Terungkap Lewat Facebook, Pakai Modus Ini

Perdagangan Orang di Kabupaten Tangerang Terungkap Lewat Facebook, Pakai Modus Ini Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami istri asal Lampung, AM dan UA, ditangkap polisi usai terlibat kasus perdagangan orang (human trafficking) di wilayah Kabupaten Tangerang. Pihak Kepolisian Resort (Polresta) Tangerang mengungkap, modus yang digunakan selama ini melalui media sosial Facebook.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, terdapat total 56 orang yang menjadi korban AM dan UA. 50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri, sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

"Enam korban (perdagangan orang) yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," kata Wahyu, dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (15/12).

Terungkap Berkat Laporan

011 nfi

Ilustrasi

©2015 merdeka.com/arie basuki

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021 lalu. Saat itu disebutkan adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal, di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Usai mendapat laporan, pihak Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AM dan UA yang berada tengah berada di Tangerang tersebut.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap 6 korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar," ujarnya, dilansir dari Antara.

Gunakan Facebook untuk Rekrut Calon Korban

Modus yang dilakukan untuk rekrutmen selama ini memanfaatkan media sosial Facebook. Mereka membuat calon korban tertarik dengan iming-iming dipekerjakan di negara Timur Tengah dengan gaji Rp12 juta hingga Rp16 juta per bulannya.

"Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," tuturnya.

Ia mengungkapkan, untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri. Di mana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.

"Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan," ungkapnya.

Terancam Penjara 10 Tahun atau Denda Sebesar Rp15 Miliar

Selama menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun, para tersangka ini bisa meraup keuntungan per bulannya sebesar Rp20 sampai Rp30 juta

"Dari pemeriksaan penyidik, dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan 3 sampai 4 orang," singkatnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesawat, tiga surat vaksinasi Covid-19, dan dua buku tabungan.

Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar.

Ada ancaman dari Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan

Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.

Baca Selengkapnya
Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Demi Cuan, Tarif Kencannya Rp1,2 Juta
Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Demi Cuan, Tarif Kencannya Rp1,2 Juta

Kasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal

Korban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan, WNI di Bawah Umur Dinikahkan dengan Warga China
Polisi Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan, WNI di Bawah Umur Dinikahkan dengan Warga China

Terduga pelaku mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita Warga Negara Indonesia (WNI) untuk Warga Negara China.

Baca Selengkapnya
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome

Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya  di Hotel Mojokerto.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan

Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat

Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta

Keduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Bayi, 3 Pelaku Ditangkap di Karawang dan Bandung
Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Bayi, 3 Pelaku Ditangkap di Karawang dan Bandung

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.

Baca Selengkapnya