Perdagangan Orang di Kabupaten Tangerang Terungkap Lewat Facebook, Pakai Modus Ini
Merdeka.com - Pasangan suami istri asal Lampung, AM dan UA, ditangkap polisi usai terlibat kasus perdagangan orang (human trafficking) di wilayah Kabupaten Tangerang. Pihak Kepolisian Resort (Polresta) Tangerang mengungkap, modus yang digunakan selama ini melalui media sosial Facebook.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, terdapat total 56 orang yang menjadi korban AM dan UA. 50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri, sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
"Enam korban (perdagangan orang) yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," kata Wahyu, dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (15/12).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Terungkap Berkat Laporan
Ilustrasi
©2015 merdeka.com/arie basuki
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021 lalu. Saat itu disebutkan adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal, di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Usai mendapat laporan, pihak Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AM dan UA yang berada tengah berada di Tangerang tersebut.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap 6 korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar," ujarnya, dilansir dari Antara.
Gunakan Facebook untuk Rekrut Calon Korban
Modus yang dilakukan untuk rekrutmen selama ini memanfaatkan media sosial Facebook. Mereka membuat calon korban tertarik dengan iming-iming dipekerjakan di negara Timur Tengah dengan gaji Rp12 juta hingga Rp16 juta per bulannya.
"Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," tuturnya.
Ia mengungkapkan, untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri. Di mana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.
"Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan," ungkapnya.
Terancam Penjara 10 Tahun atau Denda Sebesar Rp15 Miliar
Selama menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun, para tersangka ini bisa meraup keuntungan per bulannya sebesar Rp20 sampai Rp30 juta
"Dari pemeriksaan penyidik, dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan 3 sampai 4 orang," singkatnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesawat, tiga surat vaksinasi Covid-19, dan dua buku tabungan.
Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar.
Ada ancaman dari Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita Warga Negara Indonesia (WNI) untuk Warga Negara China.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca Selengkapnya