Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perketat PPKM, Pekerja Esensial dan Kritikal di Kota Depok Wajib Tunjukan 3 Hal Ini

Perketat PPKM, Pekerja Esensial dan Kritikal di Kota Depok Wajib Tunjukan 3 Hal Ini Penerapan STRP di Stasiun Kereta. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Sejumlah aturan terus ditegakkan di tengah pemberlakuan PPKM Darurat, salah satunya adalah penggunaan syarat bekerja bagi para pegawai di wilayah Kota Depok sebagai upaya menekan penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana pada Senin (12/7) kemarin mengatakan bahwa para pekerja di sektor esensial dan kritikal Kota Depok wajib menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas atau KIPOP.

"Bagi pekerja di sektor esensial dan krtikal di wilayah Kota Depok agar menunjukkan KIPOP," kata Dadang, melansir dari ANTARA.

Orang lain juga bertanya?

STRP bagi Warga Depok yang Bekerja di Luar

penerapan strp di stasiun kereta

Penerapan STRP di stasiun kereta

©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Selain KIPOP, bagi warga Kota Belimbing yang bekerja di luar daerah juga wajib menyiapkan ketentuan lain sesuai peraturan di wilayah yang dituju. Semisal di Jakarta, yang saat ini wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

"Untuk itu warga yang bekerja maka agar perjalanan bisa lancar maka harus dilengkapi dengan identitas yang telah ditetapkan," katanya.

Sedangkan bagi para petugas kesehatan, Dadang mengimbau agar selalu membawa ID Card dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan di mana ia bekerja. Mengingat hal itu turut menjadi syarat utama perjalanan di masa PPKM Darurat.

Diberlakukan Juga bagi Pengguna KRL di Stasiun Depok

Selain itu, KIPOP dan STRP juga diberlakukan bagi para pengguna kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Depok sebagai syarat perjalanan. Dadang menegaskan, satgas yang bertugas di jalan telah menyiapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.

Adapun syarat tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok, dengan nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 yang diberlakukan mulai 10 hingga 20 Juli 2021.

SK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri, nomor 19 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

  (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Atasi Polusi, 30 Persen PNS Pemkot Depok Mulai WFH
Atasi Polusi, 30 Persen PNS Pemkot Depok Mulai WFH

Kebijkan itu seiring jumlah penderita ISPA di Depok meningkat akibat polusi.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Perintahkan PNS WFH untuk Kurangi Polusi Udara: Berdiam di Rumah
Wali Kota Depok Perintahkan PNS WFH untuk Kurangi Polusi Udara: Berdiam di Rumah

Wali Kota Idris berdalih kebihakan WFH berdasarkan instruksi Kemendagri

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Menaker Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia
Ini Pesan Menaker Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS
BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS

BPJS Kesehatan siap untuk mengoptimalkan layanan skrining kesehatan bagi seluruh anggota panitia.

Baca Selengkapnya
Heboh Pencatutan KTP untuk Dukung Paslon di Pilkada Jakarta, PDIP: Itu Pelanggaran Sangat Serius
Heboh Pencatutan KTP untuk Dukung Paslon di Pilkada Jakarta, PDIP: Itu Pelanggaran Sangat Serius

Hasto mengatakan, pencatutan KTP untuk dukungan merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi
Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi

K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work

Baca Selengkapnya
PSI Jakarta Buka Hotline Pengaduan Penonaktifan NIK Warga, Catat Nomornya!
PSI Jakarta Buka Hotline Pengaduan Penonaktifan NIK Warga, Catat Nomornya!

PSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp

Baca Selengkapnya
Kemendagri Komitmen Dampingi Daerah Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal
Kemendagri Komitmen Dampingi Daerah Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal

Upaya ini membutuhkan sinergi antara Kemendagri, kementerian/lembaga terkait, dan Pemda.

Baca Selengkapnya
Di Daerah Ini Ada 92 Perusahaan Rokok, Serap 80.000 Tenaga Kerja
Di Daerah Ini Ada 92 Perusahaan Rokok, Serap 80.000 Tenaga Kerja

Kehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan, yaitu multiplier effect melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi.

Baca Selengkapnya
Fokus Kelola SDM dan Keselamatan Kerja, Pupuk Kaltim: Sumber Daya Manusia Aset Terbesar Perusahaan
Fokus Kelola SDM dan Keselamatan Kerja, Pupuk Kaltim: Sumber Daya Manusia Aset Terbesar Perusahaan

Program ini mencakup berbagai bidang, mulai dari pelatihan teknis hingga pengembangan kepemimpinan untuk meningkatkan keterampilan individu.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya