Perlu Diketahui, Aturan Ganjil Genap di Tol Bandung Hanya Berlaku Bagi Plat Luar Kota
Merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memberlakukan peraturan ganjil genap di gerbang tol menuju Kota Bandung, mulai hari ini, Jumat (03/9).
Dalam keterangan yang dilansir dari Liputan6, Kepala Dishub Kota Bandung EM Ricky Gustiadi mengatakan peraturan ganjil genap sendiri hanya berlaku bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah alias non "D".
Ia menjelaskan, kebijakan aturan ganjil genap kali ini akan dilaksanakan pada 3-5 September sebagai upaya membatasi mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
Peraturan Tak Berlaku Bagi Aglomerasi Bandung Raya
Ricky mengatakan, kebijakan ganjil genap sendiri hanya berlaku bagi kendaraan ber plat luar Bandung. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung raya tetap bisa melintas tanpa khawatir terpengaruh ganjil genap.
Adapun terdapat lima pintu tol yang diberlakukan ganjil genap dan mengarah ke Kota Bandung, di antaranya, Tol Pasteur, Gerbang Tol Pasirkoja, Gerbang Tol Moh. Toha, Gerbang Tol Kopo, dan Tol Buah Batu sejak pukul 06.00-21.00 WIB.
"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB pelat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung raya masih diizinkan masuk," terang Ricky.
Dijaga Petugas
Proses pemantauannya akan ditindaklanjuti oleh petugas yang berjaga di kelima gerbang tol tersebut, dengan mengevaluasi kembali penerapan ganjil genap pada saat berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3, pada 6 September mendatang.
Skemanya sendiri masih tetap sama seperti kebijakan ganjil genap lainnya yakni, kendaraan yang lewat akan dicek kesesuaian plat nomor paling terakhir sesuai tanggal pelaksanaan.
"Nanti akan ada pengecualian bagi kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," ucap Ricky.
467 Personel Disiagakan
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung Kamis kemarin mengatakan, semua persiapan sudah dilakukan dengan maksimal. Aswin menjelaskan, demi memperlancar pemberlakuan ganjil genap pihaknya menyiagakan sebanyak 467 petugas yang akan berjaga di setiap titik.
Aswin juga menekankan agar masyarakat bisa memahami peraturan tersebut, mengingat kebijakan ini diselenggarakan demi menekan kasus Covid-19 agar kian terkendali.
"Rencana kita akan melakukan kegiatan (ganjil genap) di beberapa titik di pintu masuk Kota Bandung Jumat (3/9) besok. Ini upaya menekan mobilitas masyarakat dan menekan potensi kasus Covid-19 melonjak," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/9) melansir Merdeka.com.
Membatasi Mobilitas dari Luar Bandung
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Senada dengan Aswin, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, implementasi ganjil genap ini harus bisa didukung sebagai langkah pengendalian virus yang saat ini masih beresiko.
Hal ini juga sebagai upaya untuk menegakkan peraturan dari pusat dengan tujuan yang baik, mengingat saat ini masa pandemi masih belum berakhir.
"Artinya, kita ingin menekan orang luar ke dalam karena bagaimanapun juga Bandung masih memiliki daya tarik. Untuk kepentingan ekonomi ini sangat luar biasa, tapi satu sisi kita masih sedang menghadapi pandemi. Artinya kendali harus tetap kita lakukan, di antaranya dengan kebijakan ganjil genap," ujarnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaSemua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Selengkapnya