Perusahaan Tunda THR Karyawan Wajib Bayar Denda, Jumlahnya 5% dari yang Diberikan
Merdeka.com - Hari Idulfitri kian dekat, kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi karyawannya lewat THR pun haru segera dilakukan. Hal tersebut ditegaskan Taufik Garsadi, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya perusahaan wajib membayar hak hari raya tersebut jika tak ingin perusahaan yang bersangkutan terkena denda. Disebutkan jika denda yang disanksikan tahun ini sebesar 5 persen dari jumlah yang dibayarkan perusahaan.
"Perusahaan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini.” terang Taufik, dalam kesempatan Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021 di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur beberapa waktu lalu, dilansir Merdeka dari Liputan6, Rabu (05/05).
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Mengapa zakat penghasilan wajib dibayarkan? Perlu diingat bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sehingga melalui zakat penghasilan, umat Islam dapat berpartisipasi dalam redistribusi kekayaan yang lebih adil dan membantu meringankan beban dari mereka yang membutuhkan.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Mengapa zakat profesi wajib dikeluarkan? Zakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%.
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
Dibayarkan Paling Telat Satu Hari Sebelum Lebaran
Dalam acara tersebut, Taufik mengatakan jika perusahaan harus memberikan tunjangan tersebut selambat-lambatnya satu hari menjelang hari raya Idulfitri.
Namun bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, yang bersangkutan mesti melakukan dialog dengan bupati/walikota, mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021,
"Perusahaan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini.” terang Taufik di pertemuan itu.
THR Tak Bisa Dicicil
Terkait aturan pemberian, perusahaan tidak bisa mencicil pemberian THR mengingat tahun ini kondisi ekonomi, pajak hingga perbankan yang sudah berada di fase relaksasi.
Hal demikian tentu berbeda dengan keadaan tahun lalu, yang mana Indonesia baru saja dihantam wabah global Covid-19.
"Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi Covid-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," bebernya.
Dikenakan Denda 5 Persen dari yang Dibayarkan
www.ivandimitrijevic.com
Adapun Taufik menambahkan bahwasanya perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah yang dibayarkan jika perusahaan yang bersangkutan tak membayarkan hak THR.
"Dendanya itu lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Taufik, hingga saat ini terdapat lebih dari 50 ribu perusahaan yang telah terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan atau WLKP.
"Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahannya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK," ucapnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya