Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Tunda THR Karyawan Wajib Bayar Denda, Jumlahnya 5% dari yang Diberikan

Perusahaan Tunda THR Karyawan Wajib Bayar Denda, Jumlahnya 5% dari yang Diberikan Ilustrasi uang. ©shutterstock.com/Robbi

Merdeka.com - Hari Idulfitri kian dekat, kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi karyawannya lewat THR pun haru segera dilakukan. Hal tersebut ditegaskan Taufik Garsadi, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya perusahaan wajib membayar hak hari raya tersebut jika tak ingin perusahaan yang bersangkutan terkena denda. Disebutkan jika denda yang disanksikan tahun ini sebesar 5 persen dari jumlah yang dibayarkan perusahaan.

"Perusahaan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini.” terang Taufik, dalam kesempatan Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021 di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur beberapa waktu lalu, dilansir Merdeka dari Liputan6, Rabu (05/05).

Berikut kabar selengkapnya:

Dibayarkan Paling Telat Satu Hari Sebelum Lebaran

Dalam acara tersebut, Taufik mengatakan jika perusahaan harus memberikan tunjangan tersebut selambat-lambatnya satu hari menjelang hari raya Idulfitri.

Namun bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, yang bersangkutan mesti melakukan dialog dengan bupati/walikota, mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021,

"Perusahaan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini.” terang Taufik di pertemuan itu.

THR Tak Bisa Dicicil

Terkait aturan pemberian, perusahaan tidak bisa mencicil pemberian THR mengingat tahun ini kondisi ekonomi, pajak hingga perbankan yang sudah berada di fase relaksasi.

Hal demikian tentu berbeda dengan keadaan tahun lalu, yang mana Indonesia baru saja dihantam wabah global Covid-19.

"Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi Covid-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," bebernya.

Dikenakan Denda 5 Persen dari yang Dibayarkan

012 siti rutmawati

www.ivandimitrijevic.com

Adapun Taufik menambahkan bahwasanya perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah yang dibayarkan jika perusahaan yang bersangkutan tak membayarkan hak THR.

"Dendanya itu lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," ujarnya. 

Berdasarkan penjelasan Taufik, hingga saat ini terdapat lebih dari 50 ribu perusahaan yang telah terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan atau WLKP.

"Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahannya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK," ucapnya. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya