Pola Duduk Sudah Bisa 'Couple' , Begini Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Kota Bandung
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung mulai melonggarkan aturan kunjungan ke bioskop sebesar 70 persen sejak Jumat (22/10).
Terkait hal itu, pengaturan tempat duduk pun saat ini sudah bisa difungsikan agar bisa ditempati oleh dua orang (couple).
Namun demikian, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan jika terdapat aturan yang harus dipatuhi pengelola dan masyarakat terkait penggunaan kursi dengan jarak berdekatan tersebut.
-
Apa yang harus diperhatikan saat duduk di kursi? Memilih kursi yang memiliki sandaran ini akan lebih bermanfaat untuk menjaga bentuk tulang belakang. Jika tak memiliki jenis kursi yang seperti ini, kamu bisa lesehan di lantai dan menambahkan bantal atau guling yang nyaman sebagai sandaran untuk punggung.
-
Siapa yang seharusnya diberi pemahaman tentang aturan? Romi menjelaskan bahwa orangtua dapat memberikan pemahaman kepada anak melalui komunikasi yang bersifat kognitif, serta memperhatikan dampak emosional yang mungkin timbul jika anak tidak melakukan pelanggaran.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa yang penting sebelum pilih tempat duduk? Oleh karena itu, penting bagi penumpang untuk memahami formasi tempat duduk sebelum memilih kursi agar perjalanan sesuai dengan preferensi mereka.
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Gimana caranya agar terhindar dari risiko duduk terlalu lama? Untuk menghindari masalah tersebut, Anda disarankan untuk berolahraga secara rutin sebelum memulai pekerjaan dan melakukan gerakan ringan setiap beberapa menit di sela-sela pekerjaan.
Ia juga mengimbau agar protokol kesehatan bisa senantiasa dipatuhi sehingga meminimalisir bentuk penyebaran Covid-19 di dalam gedung bioskop. Berikut informasinya.
Gunakan Pola Zig-Zag
©2021 humas.bandung.go.id/ Merdeka.com
Dalam kesempatan itu, Ema menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53, kapasitas bioskop sudah bisa ditambah menjadi 70 persen dari yang sebelumnya 50 persen.
Berdasarkan Inmendagri itu, ia meminta pengelola bisa memperhatikan penempatan mana kursi yang bisa ditempati dan mana yang tidak sesuai prokes.
"Hal yang menjadi perhatian kita itu layout. Kalau 50 persen, mudah bisa selang seling satu jadi. Tapi kalau 70 persen kita ingin tahu seperti apa? Dan Ternyata tidak bisa ideal jadinya ada yang couple dan single. Tapi dengan pola zig-zag itu sangat logis bisa dipahami. Bisa menjaga terjadinya transmisi," ujarnya, mengutip humas.bandung.go.id, Senin (25/10).
Pengelola Wajib Awasi Pengunjung
©2021 humas.bandung.go.id/ Merdeka.com
Ema mengakui, pola tersebut cukup sulit diterapkan mengingat terdapatnya risiko transmisi yang tinggi. Untuk itu, ia meminta pihak pengelola melakukan pengawasan rutin agar pola tersebut bisa efektif mencegah penyebaran.
Selain itu, pengawasan juga berfungsi agar kursi yang kosong tidak ditempati oleh penonton yang datang.
"Tapi yang penting upaya physical distancing di sini kita hargai. Walaupun ada semacam regulasi tambahan, setiap setengah jam dilihat. Takut kalau ada kursi kosong dimanfaatkan," jelasnya.
Kursi Couple Tak Bisa Ditempati Sembarangan
Untuk penggunaan kursi couple di dalam gedung, Ema meminta agar hanya boleh ditempati oleh pengunjung yang masih satu keluarga.
Sehingga kursi yang berdekatan bisa ditempati oleh anggota keluarga, termasuk anak-anak yang sudah diperbolehkan masuk ke dalam mal ataupun bioskop.
"Mudah-mudahan yang couple itu bisa diduduki oleh keluarga atau antara orang tua dan anak. Karena anak sudah boleh masuk bioskop asal dalam kendali dan pengawasan orang tuanya," harapnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaAda 140 lapak kuliner, mulai dari makanan ringan sampai makanan berat tersedia dengan harga yang terjangkau.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca SelengkapnyaViral aturan orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta.
Baca Selengkapnya