Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi di Bandung Gagalkan Peredaran Ganja untuk Tahun Baru, Ini Fakta-faktanya

Polisi di Bandung Gagalkan Peredaran Ganja untuk Tahun Baru, Ini Fakta-faktanya Ilustrasi ganja. © Mdzol.com

Merdeka.com - Sebanyak enam bungkus plastik ganja siap edar, berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, Selasa (20/12). Diduga ganja-ganja itu akan diedarkan pelaku pada malam pergantian tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terungkapnya peredaran ganja ini bermula dari tertangkapnya satu orang pelaku, yakni TH (41), pada 13 Desember lalu.

"Dari TH dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti seberat 615 gram ganja (pekan lalu)," ucap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengutip ANTARA, Rabu (21/12).

Polisi Awasi Gerak-gerik Pelaku Selama Tiga Bulan

ilustrasi ganja

ilustrasi sxc.hu

Menurut Kusworo, sebelum melakukan penangkapan, polisi telah mengantongi identitas TH, yang dilanjutkan dengan melakukan pengawasan gerak-geriknya selama tiga bulan.

Selama melakukan pengawasan, polisi terus menggali informasi hingga melakukan penangkapan di Selasa pekan lalu. Dari sana, polisi menemukan enam kg ganja yang ditimbun di kawasan hutan Arjasari, tak jauh dari Soreang.

"Kemudian dilakukan penggalian dan didapati 6 kilogram ganja," kata Kusworo.

Enam bungkus ganja itu dikemas TH di dalam sebuah plastik berwarna hitam, dan dirapatkan menggunakan lakban berwarna coklat.

Sebanyak 6 Kilogram Ganja Diamankan

Adapun total ganja yang diamankan polisi Polresta Bandung, Jawa Barat sebanyak 6 kilogram, dari masing-masing plastik dengan berat 1 kilogram.

Dari pendalaman itu, diketahui jika TH memiliki 10 kilogram ganja. 4 kilogram ganja diduga telah diedarkan, dan menyisakan 6 kg.

Ganja-ganja yang akan diedarkan ini ditimbun tersangka, diduga akan diedarkan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2023. Polisi juga menyebut jika TH merupakan residivis penyalahgunaan narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH dihukum dengan pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati.

"Seandainya satu linting ganja itu dikonsumsi empat orang, maka dari 6 kilogram ganja ini (diamankan), kita bisa menyelamatkan 26.460 orang,"  tandas Kusworo. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Strategi Polisi Antisipasi Peredaran Ekstasi Jelang Tahun Baru
Strategi Polisi Antisipasi Peredaran Ekstasi Jelang Tahun Baru

Peredaran pil ekstasi diperkirakan akan meningkat jelang malam pergantian tahun.

Baca Selengkapnya
Kronologi Ganja Nyaris 1 Ton Diselundupkan dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap
Kronologi Ganja Nyaris 1 Ton Diselundupkan dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap

Ganja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Narkoba di Riau Dimusnahkan, Dimasak Pakai Cairan Pembersih Lantai
Puluhan Kilogram Narkoba di Riau Dimusnahkan, Dimasak Pakai Cairan Pembersih Lantai

Polda Riau memusnahkan narkoba, minuman keras dan knalpot brong, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba yang Simpan 72 Bungkus Sabu di Kontrakan Ciledug Ternyata Residivis
Pengedar Narkoba yang Simpan 72 Bungkus Sabu di Kontrakan Ciledug Ternyata Residivis

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).

Baca Selengkapnya
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku

Polisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.

Baca Selengkapnya
Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan
Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan

Polisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi

Paket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara

Baca Selengkapnya