Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Cimahi, Modusnya Ditempel di Tempat yang Disepakati
Merdeka.com - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya pada Senin (29/8). Modus yang dilakukan pelaku pun terbilang baru, yakni menempelkan ganja-ganja tersebut di lokasi yang sudah disepakati.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku, di mana salah satunya ditangkap di Jalan Alun-alun, Kota Cimahi saat akan melakukan aksi terlarangnya mengedarkan ganja.
“Peredarannya dengan cara sistem tempel, di mana penjual di sini memberi titik koordinat kepada pembeli, kemudian barang tersebut akan diambil sesuai kesepakatan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers, dilansir dari ANTARA.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dibungkus Menggunakan Kertas
Sebelumnya penjual ganja tersebut telah mempersiapkan proses transaksi secara matang agar tidak mudah terlacak. Pelaku menempelkan barang haram tersebut di titik yang telah disepakati dengan pembeli dan membungkus daun ganja dengan kertas agar tidak dicurigai.
Polisi juga berhasil membekuk pelaku kedua di Jalan Pasir Kaliki Timur, Kota Cimahi saat tengah menempelkan ganja tersebut.
“Terdapat cara lain yang juga dipakai para pelaku, yakni dengan bertemu langsung atau face to face atau juga bahasa lapangannya ‘adu bagong’ dan terakhir yaitu pelaku menyamar sebagai penjual barang lain saat bertransaksi,” kata Imron.
Meringkus 18 Tersangka Dalam Kurun Waktu Dua Bulan
Ilustrasi ©2015 merdeka.com/arie basuki
Sementara itu, dalam kurun waktu dua bulan terakhir Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil meringkus total 18 orang pengedar narkoba yang masing-masing menjual barang terlarang dengan jenis berbeda.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 129 gram jenis sabu-sabu, 294 ganja kering, 26 gram ganja sintetis. serta 168 butir obat-obatan terlarang lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan barang terlarang, belasan pelaku tersebut langsung dijerat dengan kurungan penjara selama lima hingga maksimal 20 tahun. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menindaklanjuti informasi yang beredar. Adapun, informasinya ada suatu tempat di Pasar Blok G dijadikan sarang narkoba.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaBrimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya