Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Cimahi, Modusnya Ditempel di Tempat yang Disepakati

Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Cimahi, Modusnya Ditempel di Tempat yang Disepakati ilustrasi ganja. ©optimindmethod.com

Merdeka.com - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya pada Senin (29/8). Modus yang dilakukan pelaku pun terbilang baru, yakni menempelkan ganja-ganja tersebut di lokasi yang sudah disepakati.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku, di mana salah satunya ditangkap di Jalan Alun-alun, Kota Cimahi saat akan melakukan aksi terlarangnya mengedarkan ganja.

“Peredarannya dengan cara sistem tempel, di mana penjual di sini memberi titik koordinat kepada pembeli, kemudian barang tersebut akan diambil sesuai kesepakatan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers, dilansir dari ANTARA.

Dibungkus Menggunakan Kertas

Sebelumnya penjual ganja tersebut telah mempersiapkan proses transaksi secara matang agar tidak mudah terlacak. Pelaku menempelkan barang haram tersebut di titik yang telah disepakati dengan pembeli dan membungkus daun ganja dengan kertas agar tidak dicurigai.

Polisi juga berhasil membekuk pelaku kedua di Jalan Pasir Kaliki Timur, Kota Cimahi saat tengah menempelkan ganja tersebut.

“Terdapat cara lain yang juga dipakai para pelaku, yakni dengan bertemu langsung atau face to face atau juga bahasa lapangannya ‘adu bagong’ dan terakhir yaitu pelaku menyamar sebagai penjual barang lain saat bertransaksi,” kata Imron.

Meringkus 18 Tersangka Dalam Kurun Waktu Dua Bulan

011 nfi

Ilustrasi ©2015 merdeka.com/arie basuki

Sementara itu, dalam kurun waktu dua bulan terakhir Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil meringkus total 18 orang pengedar narkoba yang masing-masing menjual barang terlarang dengan jenis berbeda.

Barang bukti yang berhasil disita yakni 129 gram jenis sabu-sabu, 294 ganja kering, 26 gram ganja sintetis. serta 168 butir obat-obatan terlarang lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan barang terlarang, belasan pelaku tersebut langsung dijerat dengan kurungan penjara selama lima hingga maksimal 20 tahun. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin

Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Ternyata Paketnya Dibuntuti Bea Cukai dan Polisi

Paket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Pasar Blok G Tanah Abang
Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Pasar Blok G Tanah Abang

Polisi langsung menindaklanjuti informasi yang beredar. Adapun, informasinya ada suatu tempat di Pasar Blok G dijadikan sarang narkoba.

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Tanah Abang, 12 Kg Ganja Disita
Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Tanah Abang, 12 Kg Ganja Disita

Dalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.

Baca Selengkapnya
Brimob Bersenjata Lengkap Siaga Penuh, Aparat Ratakan Habis Bakar Gubuk Narkoba
Brimob Bersenjata Lengkap Siaga Penuh, Aparat Ratakan Habis Bakar Gubuk Narkoba

Brimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
Upaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi
Upaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi

Penggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya