Pria di Bandung Ditangkap Polisi Usai Lapor Jadi Korban Begal, Ternyata Ini Alasannya
Merdeka.com - Seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum usai melapor menjadi korban begal di Jalan Kampung Sapan, Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kamis (2/6/2022) lalu. Pemuda berinisial AFT itu dikenakan pasal pidana lantaran membuat laporan palsu.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, kasus fiktif itu bermula dari kecurigaan polisi saat menerima laporan AFT atas tindakan perampasan dan kekerasan yang diterimanya. Ketika itu AFT mengaku kehilangan satu unit motor, ponsel, dan dompetnya, setelah diinjak oleh pelaku yang memepet motor saat kejadian.
"AFT mengaku mengalami kekerasan dengan cara diinjak, jadi mengaku motornya dipepet jatuh terus diinjak dadanya, motor diambil," kata Kusworo di Bandung, Senin (6/6), mengutip dari ANTARA.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang terjadi pada pria di Garut? Dirinya mengaku tak bisa tidur selama empat tahun terakhir dan selalu terjaga. Solihin (51) menjelaskan jika kondisinya ini dimulai sejak 2020 lalu. Setiap malam ia selalu terjaga, sehingga tubuhnya tidak bisa diistirahatkan.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kecurigaan Polisi
Dikatakan Kusworo, kejanggalan bermula ketika AFT diperiksa oleh penyidik untuk pendalaman kasus. Saat itu, ia mengaku dianiaya di lokasi pembegalan, namun mengalami pingsan ketika di rumah.
Meski terdapat keanehan, polisi saat itu tetap menelusuri keberadaan motor AFT yang disebut dibegal. Tak lama berselang, polisi justru mendapati petunjuk baru bahwa motor yang hilang berada di pegadaian.
"Sehingga dicek nomor polisi motor korban dengan motor yang ada di pegadaian, ternyata sama. Dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," kata Kusworo.
Ngaku Dibegal karena Takut Dimarahi Orang Tua
Setelah mendapatkan petunjuk itu, penyidik menyimpulkan bahwa laporan pembegalan yang dibuat AFT tidak terbukti alias palsu.
"Korban yang mengaku dibegal, kehilangan motor, dompet, dan ponsel, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet, ponsel itu dititipkan di temannya," katanya.
Lebih lanjut, alasan AFT membuat pengakuan palsu lantaran takut terhadap orang tua karena motornya digadai untuk bermain judi online. Disebutkan Kusworo, AFT kalah sebesar Rp4 juta dan motor digadai Rp5 juta.
"Motifnya untuk membayar utang judi online, yang bersangkutan kalah judi online sebesar Rp4 juta motor digadai Rp5 juta," kata Kusworo.
Status Korban Berubah Jadi Tersangka
©2018 Merdeka.com
Usai terbongkarnya kasus tersebut, polisi langsung memberhentikan proses hukum setelah diterbitkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan). Akibatnya, polisi mengubah status AFT yang sebelumnya sebagai korban, kini menjadi tersangka atas kasus laporan palsu.
Berdasarkan tindakan nekatnya, AFT harus menerima konsekuensi hukum melalui Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda mengaku sebagai pengemudi ojol viral di media sosial. Dia menyebut dirinya menjadi korban begal, namun cerita berbeda diungkap polisi.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaBerbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Jakarta Utara dihajar massa.
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaFA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaViral unggahan di media sosial yang mengabarkan bahwa seorang pemuda di Pati, Jawa Tengah menjadi korban begal
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Selengkapnya