Pura-pura Test Drive & Libatkan Taksi Online, Pria di Majalaya Tipu Penjual Motor
Merdeka.com - Aksi penipuan bisa menimpa siapa saja, termasuk penjual kendaraan bekas. Tahan (45) seorang penjual motor bekas di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengalami kejadian nahas tersebut.
HSJ, yang merupakan warga setempatmembawa kabur motor bekas milik Tahan. Ia berhasil ditangkap polisi setelah menjalankan aksinya pada 27 Mei 2020 lalu.
Dilansir dari Liputan6, ia melakukan aksi nekatnya di kawasan Perumahan Majalaya Residence. Saat itu HSJ menjalankan aksinya dengan membuat janji terlebih dahulu pada korban sekitar pukul 18.00 WIB petang.
-
Kapan melakukan test drive? Sebelum membeli, luangkan waktu untuk mencoba mobil yang Anda inginkan. Rasakan kenyamanan berkendara, kemudahan penggunaan, dan performa mesin. Pastikan Anda merasa nyaman dan aman di dalam mobil tersebut.
-
Bagaimana cara membeli mobil bekas? Berikut adalah beberapa panduan penting yang harus diperhatikan saat memilih mobil bekas agar Anda bisa mendapatkan kendaraan berkualitas tanpa menghadapi masalah di masa depan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pembeli membayar mobil? Pada transfer pertama, dilakukan senilai Rp68 juta ke rekening Mandiri atas nama Muhamad Ramadan dan telah dikonfirmasi kepada R Acoka.
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
Dijelaskan oleh Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, korban tak menaruh curiga lantaran ia berperangai meyakinkan, layaknya seseorang yang tertarik terhadap motor jualannya itu.
"Pelaku ini pura-pura," kata Dwi Indra Laksmana, Senin (30/11/2020) lalu.
Meminta Izin Korban Untuk Test Drive
©2018 Merdeka.com
Seperti yang lazim terjadi saat pembelian kendaraan bekas berlangsung, tersangka HSJ pun meminta izin kepada korban untuk mencoba (Test Drive) kendaraan tersebut sebelum membelinya. Tanpa menaruh rasa curiga, Tahan memberikan kontak kendaraan, dan tersangka pun langsung tancap gas.
“Awalnya tak curiga, menunggu 10 menit, ternyata motornya tak kunjung balik. Tahan pun mulai was-was.” kata Dwi.
Menitipkan Amplop Palsu di Taksi Online
Sebelumnya pelaku menyebutkan jika sudah menitipkan sejumlah uang pembelian kendaraan bermotor tersebut di pengemudi mobil yang ditumpangi HSJ. Merasa ada yang janggal ia pun bergegas mengampiri sang supir di kendaraan yang tak jauh dari rumahnya itu dengan niat mengambil amplop yang dititipkan HSJ.
"Ketika korban mendatangi mobil tersebut menanyakan uangnya, ternyata amplop yang dititipkan oleh HSJ berisi potongan kardus, dan mobil yang digunakan HSJ adalah driver online dan tidak mengenal dengan pelaku," kata Dwi.
Terungkap Setelah Enam Bulan
Sadar telah menjadi korban penipuan, Tahan pun langsung melapor kepada pihak kepolisian agar ditindak lanjuti kasus pencurian yang ia alami. Selama enam bulan itu polisi pun mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, polisi pun berhasil mengungkap kasus tersebut.
Tersangka HSJ sendiri berhasil ditangkap tanpa perlawanan di di Jalan Tangsielos, Desa Cijagra, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung pada 7 November 2020 lalu. Dalam penangkapan itu pihak Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki TS dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HSJ dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan serta penggelapan, dengan terancam 4 tahun penjara. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku BR juga baru keluar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaSebelum kabur, pelaku justru ajak tos korban. Hmm, mungkin biar jadi "bestie" yaa!
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria meracuni sopir taksi online hingga tewas. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai mobil korban demi mendapatkan biaya kuliah anaknya.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Melur, Koja, Jakarta Utara pada Senin (21/8) lalu. Namun aksi tersebut gagal dan mendapat sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaBarang berharga korban berupa ponsel dan uang dirampas pelaku, sementara sepeda motornya berhasil dipertahankan setelah kuncinya dibuang secara diam-diam.
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaNamun maling tersebut justru tidak lari. Bahkan sempat mengajak "tos" dengan korbannya.
Baca Selengkapnya