Ridwan Kamil Sampai Minta Desa Diawasi, Ini 4 Fakta Pemerkosaan 12 Santri di Bandung
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, mengutuk aksi keji pengajar sekaligus pengurus pondok pesantren di Cibiru, berinisial HW, usai memerkosa 12 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Menurutnya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya, karena tindakannya dianggap tidak bermoral sebagai pengajar agama.
"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, melansir ANTARA, Kamis (9/12).
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Kenapa polisi gencar jaga Kamtibmas menjelang pemilu? 'Pentingnya menjaga ketertiban umum (Kamtibmas) demi kelancaran Pemilu yang damai. Kegiatan sosialisasi dilakukan setelah salat Isya kemarin,' kata Bagus, Rabu (10/1)
-
Dimana DPR ingin polisi pantau? 'Saya jadi khawatir momentum mudik kemarin dijadikan sebagai jalur transaksi oleh para pengedar. Dia bawa narkoba ntah dari luar negeri atau suatu daerah, masuk ke daerah lainnya. Untuk itu setiap Polda, Polres, hingga Polsek, wajib pantau wilayahnya masing-masing. Pastikan tidak ada lonjakan narkoba,' tambah Sahroni.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
Dilakukan Sejak 2016
Ilustrasi
©2013 Merdeka.com/Imam Buhori
Dalam menjalankan aksi bejatnya, HW sudah berkali-kali memerkosa santriwatinya sejak tahun 2016 lalu. Saat ini HW sedang menjalani proses hukum di pengadilan dan sekolahnya telah ditutup.
Ridwan Kamil memastikan semua santriwati yang menjadi korban telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.
"Jadi anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," tuturnya.
Meminta Setiap Desa Diawasi Aparat
Dalam kesempatan itu, ia turut meminta aparat desa dan kelurahan untuk selalu memonitor setiap kegiatan publik di wilayah masing-masing. Terutama jika ada indikasi yang mengarah ke tindakan tidak wajar.
Selain itu, institusi pendidikan dan forum pesantren juga diminta untuk memberikan perhatian khusus atas kasus serupa.
"Meminta forum institusi pendidikan, forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran," katanya.
Dilakukan Sejak Santri Masih di Bawah Umur
Sementara itu, berdasarkan temuan yang diperoleh jaksa, HW melakukan aksi bejatnya sejak korban masih di bawah umur (16-17 tahun). Ia juga disebut melakukan tindakannya di sekolah, rumah, hotel hingga apartemen.
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Riyono mengatakan bahwa HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dijanjikan Jadi Polwan hingga Pengurus Pesantren
Adapun sejumlah iming-iming turut dijanjikan HW kepada para korban, seperti menjadi polisi wanita (polwan), kuliah gratis hingga menjadi pengurus pondok pesantren. Jika korban menolak, HW disebut akan melakukan tindakan kekerasan.
Pihak keluarga meminta aparat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk menginginkan tersangka agar dihukum kebiri karena telah menimbulkan banyak korban. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaPolri meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban intimidasi atau aksi premanisme oleh seseorang atau kelompok.
Baca SelengkapnyaNamun sekolah berasrama dan pondok pesantren tidak terlepas dari potensi terjadinya perilaku menyimpang oleh pelajar.
Baca SelengkapnyaSaat ini 12 anak penghuni panti asuhan sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan, program itu sebelumnya pernah dijalankan di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi gencar mendatangi warga untuk mengajak meredam potensi konflik selama tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaKasus asusila ini tak hanya merusak masa depan anak, namun juga membuat mereka harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnya