7 Fakta Rumah Warga Garut Dibongkar Rentenir Akibat Utang, Awalnya Pinjam Rp 1,3 Juta
Merdeka.com - Kasus pembongkaran rumah oleh pihak pemberi pinjaman uang alias rentenir, terjadi di Kampung Haur Seah, Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (17/9) lalu.
Dalam peristiwa itu, satu unit rumah yang ditinggali peminjam sekaligus pelapor atas nama Undang (42), terpaksa harus rata dengan tanah gara-gara pinjaman uang sebesar Rp1,3 juta. Pihak kepolisian sendiri sudah menerima laporan kasus ini, sudah melakukan penyelidikan.
"Lagi proses lidik, semua para pihak sudah diperiksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, mengutip ANTARA, Rabu (21/9).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa yang kehilangan harta karena masalah utang? Keluarga Pulitzer sempat masuk dalam daftar keluarga terkaya berkat bisnis media dan percetakannya. Namun hal ini harus berubah saat keluarga ini didera kesulitan lilitan utang hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Padahal di tahun 1982, keluarga Pulitzer memiliki kekayaan bersih yang mencapai angka USD 25 juta.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
Dede pun membenarkan jika kasus tersebut didasari masalah utang piutang antara rentenir dan peminjam.
Bermula dari Pinjaman Rp1,3 Juta
www.usatoday.com
Menurut pengacara Undang, Syam Yosef, SH mengatakan jika istri kliennya itu sebelumnya meminjam uang kepada pihak rentenir sebesar Rp1,3 juta. Uang tersebut dipinjam pada tahun 2020 lalu, dengan bunga Rp350 ribu per bulan.
Menurut Yosef, rentenir ingin jika pengembalian uang utang harus diserahkan sekaligus. Jika tidak memiliki uang sebesar itu, maka Undang dan sang istri harus membayar bunga sebesar Rp350 ribu.
"Bayar utangnya harus sekaligus, kalau belum punya, per bulan bayar saja dulu yang bunganya Rp350 ribu," kata Yosep.
Bunga Membengkak hingga Total Utang Mencapai 15 Juta
Ia menyampaikan, selama dua bulan usai peminjaman, istri Undang berusaha melunasi utangnya. Namun beberapa bulan kemudian Undang menghadapi masalah keuangan hingga tidak bisa membayar utang ke rentenir itu.
Selanjutnya rentenir menghitung total utang tersebut, dan Undang diharuskan membayar sebesar Rp15 juta.
Sampai dengan September 2022, lanjut Yosef, rentenir itu masih terus menagih utang ke rumah Undang. Namun dirinya hanya mendapati kondisi rumah yang kosong, karena Undang dan sang istri pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan.
Alasan Rumah Dibongkar karena Sudah Ada Transaksi
Tanpa diduga sebelumnya pada 10 September 2022, rentenir bersama beberapa orang datang ke rumah Undang lalu membongkarnya dengan alasan sudah melakukan transaksi jual beli rumah dengan kakak kandung Undang.
"Tapi dapat dipastikan, klien kami tidak mengetahui itu (jual beli) dan tanpa persetujuan," kata Yosep.
Undang sendiri baru mengetahui rumahnya dibongkar saat ia pulang ke rumahnya di Garut. Atas pembongkaran itu, dirinya kemudian melapor ke polisi dengan tuduhan perusakan.
Rumah Dijual oleh Kakak Kandung Undang
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan jika terdapat 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman. Kesembilannya yakni AM sebagai pemberi jasa pinjaman, NN, EN, AC, AK, BI, US, dan MA selaku pelaku perusakan, dan satu lagi E yang merupakan kakak kandung Undang.
Berdasarkan pendalaman di lapangan, terdapat pelanggaran dalam kasus itu. E didapati menjual rumah Undang dan istir secara sepihak kepada AM selaku pemberi pinjaman kepada Undang dan istrinya.
Alasan E menjual lahan yang ditempati Undang dan istrinya bernama Sutinah karena merupakan warisan dari orangtuanya. E menjualnya kepada AM sebesar Rp20,5 juta, dipotong jumlah utang Undang dan Sutinah, sehingga yang diterima sebesar Rp5,5 juta.
"Jadi E melakukan transaksi jual beli lahan (yang ditempati Undang dan Sutinah) itu secara sepihak. Di situ letak permasalahan utama, sehingga AM merasa memiliki hak untuk merobohkan bangunan. Alasan penjualan itu karena utang (Undang dan Sutinah). Utangnya menjadi 15 juta rupiah. Jadi bunganya 35 persen per bulan," jelasnya, dilansir dari Merdeka
Tersangka Dijerat Perusakan dan Penggelapan Tanah
Adapun uang yang diterima E kemudian dibagikan kepada saudara yang lain, dan masih merupakan ahli waris. Kegiatan penjualan tersebut tidak diketahui oleh Undang, namun disepakati sejumlah ahli waris. Untuk sertifikat tanah sendiri masih atas nama Undang.
Dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa, perkakas untuk membongkar rumah, kwitansi juga sertifikat hak milik.
"Untuk pelaku perusakan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedang penggelapan adalah empat tahun penjara," ucapnya.
Undang dan Istri Dapat Bantuan Rumah dari Pemkab
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebut siap mengalokasikan anggaran untuk membantu pembangunan rumah Undang yang dibongkar oleh rentenir.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut Ahmad Mulyana, Selasa (20/9), pihaknya diketahui telah menyiapkan bantuan perbaikan rumah dari program rumah tidak layak huni (rutilahu) dengan besaran biaya hingga Rp15 juta.
Kemudian, bantuan juga direncanakan datang dari pihak lain, seperti Baznas Garut. "Rutilahu kalau di Pemda itu sifatnya sampai Rp15 (juta), tapi ada dari Baznas, kita sama-sama, Insya Allah mudah-mudahan segera dibangun agar Pak Undang bisa menempati tempat yang layak," katanya
Polisi Bantu Beri Pekerjaan Kepada Undang
Korban perusakan rumah, Undang mengucapkan terima kasihnya atas perhatian yang ia dapat.
"Terima kasih banyak Pak. Hatur nuhun (terima kasih)," kata Undang, di Kantor Mapolres Garut.
Disampaikan Kapolres, pihaknya siap membantu perbaikan rumah warga yang rusak, dan menjanjikan akan memberikan pekerjaan baru untuk Undang di lingkungan Markas Polres Garut. "Pak Undang karena saat ini tidak memiliki pekerjaan akan bekerja di sini menjadi pekerja harian lepas," katanya.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaGempa magnitudo 4,2 menggetarkan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (7/12) pagi.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan menyita rumah Guruh dalam kasus pinjaman uang miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaDi antara mereka ada yang mengajukan pinjaman kecil hingga hanya dipinjam namanya oleh seseorang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang menimpa Guruh itu bermula dari tahun 2011 lalu. Dimana, saat itu Guruh sedang membutuhkan uang untuk bisnisnya.
Baca SelengkapnyaPosko dibuka untuk menerima pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul menggunakan gagang cangkul hingga akhirnya terkapar. Kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke TPA.
Baca SelengkapnyaTepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang, Sabtu (14/9) malam.
Baca SelengkapnyaRumah warga dibongkar dalam proyek pembangunan jalan provinsi di IKN.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca SelengkapnyaKorban melaporkan tiga terduga pelaku yakni I, T dan D ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Selengkapnya