Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP Tutup Gerai Rokok di Mini Market Jakarta, Ini Alasannya

Satpol PP Tutup Gerai Rokok di Mini Market Jakarta, Ini Alasannya Siswa SD turunkan spanduk iklan rokok. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gerai rokok di sejumlah mini market di DKI Jakarta mulai ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan dengan menutup display, poster hingga produk, dengan kain putih.

Menanggapi penertiban ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan penutupan display dan unsur promosi produk rokok di banyak toko swalayan dilakukan berdasarkan seruan gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 yang ditandatangani Juli lalu.

Meski demikian, Riza tak melarang warganya merokok, hanya diatur untuk dilakukan di tempat-tempat yang diperbolehkan.

“Ini bukan berarti dilarang merokok ya, tapi ada tempat-tempat yang diatur untuk warga bisa merokok” kata Riza, melansir Antara, Kamis (16/9).

Kukuhkan Program Bebas Rokok

penutupan display rokok di mini market jakarta

Penutupan display rokok di mini market Jakarta/©2021 Instagram @wowunik/ Merdeka.com

Di kesempatan itu, Riza menjelaskan perihal penutupan display produk rokok. Menurut Wagub kelahiran Banjarmasin, 17 Desember 1969 itu, penertiban dilakukan guna mengukuhkan program kawasan Jakarta Bebas Rokok.

Peraturan tersebut merupakan langkah untuk menekan angka perokok di ibu kota. Salah satu caranya dengan menutup seluruh unsur iklan seperti poster, spanduk, umbul-umbul hingga display produk di toko-toko swalayan hingga klontong.

“Jadi memang program tersebut dijalankan sebagai upaya penerapan program Jakarta bebas rokok, dan bukan berarti tidak boleh merokok,” terangnya.

Membantu Warga Jakarta Memperoleh Udara Segar

Seperti diberitakan sebelumnya, penertiban sudah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat.

Kepala Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat Ivand Sigiro mengungkapkan, langkah melakukan penutupan tak hanya sekadar tindak lanjut seruan gubernur. Melainkan, juga membantu warga Jakarta mendapatkan udara yang bersih dan sehat.

“Kita melihat banyak tempat-tempat umum yang seharusnya tidak ada asap rokok malah banyak perokok, sehingga mengubah fungsi yang seharusnya di situ warga bisa mendapat udara segar malah tidak,” katanya.

Menekan Anak di Bawah Umur Membeli Rokok dengan Bebas

Ivand menambahkan, tindakan tersebut juga merupakan salah satu upaya mencegah anak-anak di bawah umur mengakses produk rokok dengan bebas di toko-toko swalayan hingga kelontong.

Pihaknya juga akan memberikan imbauan kepada seluruh pemilik toko dan pelaku usaha agar menaati peraturan Jakarta Bebas Rokok tersebut. Pemberian imbauan tersebut akan terus digencarkan hingga akhir September dengan diikuti sanksi bagi yang melanggar.

“Nantinya dimungkinkan akan dilakukan penyitaan produk rokok maupun teguran, dan sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame," imbunya.

Belum Ada Aturan untuk Rokok Elektrik

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Satpol PP DKI Jakarta Muhammadong mengakui selama pelaksanaan penertiban iklan rokok atau zat adiktif lainnya, Satpol PP belum pernah menindak iklan atau menertibkan poster iklan vape (rokok elektrik) atau permen zat nikotin.

Menurutnya, rokok elektrik dan permen nikotin belum diatur secara jelas, apakah produk tersebut termasuk zat adiktif atau bukan.

"Untuk vape dan permen rokok kami belum dapat melakukan penindakannya. Dikarenakan vape belum ada aturan yang mengaturnya apakah masuk dalam golongan rokok atau tidak, kami berharap segera ada perubahan aturan terkait rokok dengan menambahkan vape dan permen (mengandung zat nikotin) untuk memudahkan kita melakukan penindakan," ujar Madong, Rabu (15/09). (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang

Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual
Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual

Aturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pelaku Ritel Soroti Sederet Dampaknya Bagi UMKM
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pelaku Ritel Soroti Sederet Dampaknya Bagi UMKM

Pelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Alasan Serikat Pekerja Tembakau Ngotot Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Alasan Serikat Pekerja Tembakau Ngotot Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Aturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pedagang Pasar Tak Setuju Zonasi Penjualan Rokok: Omzet Pasti akan Turun
Pedagang Pasar Tak Setuju Zonasi Penjualan Rokok: Omzet Pasti akan Turun

Selama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau

Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk

Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya