Satpol PP Tutup Gerai Rokok di Mini Market Jakarta, Ini Alasannya
Merdeka.com - Gerai rokok di sejumlah mini market di DKI Jakarta mulai ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan dengan menutup display, poster hingga produk, dengan kain putih.
Menanggapi penertiban ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan penutupan display dan unsur promosi produk rokok di banyak toko swalayan dilakukan berdasarkan seruan gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 yang ditandatangani Juli lalu.
Meski demikian, Riza tak melarang warganya merokok, hanya diatur untuk dilakukan di tempat-tempat yang diperbolehkan.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
“Ini bukan berarti dilarang merokok ya, tapi ada tempat-tempat yang diatur untuk warga bisa merokok” kata Riza, melansir Antara, Kamis (16/9).
Kukuhkan Program Bebas Rokok
Penutupan display rokok di mini market Jakarta/©2021 Instagram @wowunik/ Merdeka.com
Di kesempatan itu, Riza menjelaskan perihal penutupan display produk rokok. Menurut Wagub kelahiran Banjarmasin, 17 Desember 1969 itu, penertiban dilakukan guna mengukuhkan program kawasan Jakarta Bebas Rokok.
Peraturan tersebut merupakan langkah untuk menekan angka perokok di ibu kota. Salah satu caranya dengan menutup seluruh unsur iklan seperti poster, spanduk, umbul-umbul hingga display produk di toko-toko swalayan hingga klontong.
“Jadi memang program tersebut dijalankan sebagai upaya penerapan program Jakarta bebas rokok, dan bukan berarti tidak boleh merokok,” terangnya.
Membantu Warga Jakarta Memperoleh Udara Segar
Seperti diberitakan sebelumnya, penertiban sudah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat.
Kepala Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat Ivand Sigiro mengungkapkan, langkah melakukan penutupan tak hanya sekadar tindak lanjut seruan gubernur. Melainkan, juga membantu warga Jakarta mendapatkan udara yang bersih dan sehat.
“Kita melihat banyak tempat-tempat umum yang seharusnya tidak ada asap rokok malah banyak perokok, sehingga mengubah fungsi yang seharusnya di situ warga bisa mendapat udara segar malah tidak,” katanya.
Menekan Anak di Bawah Umur Membeli Rokok dengan Bebas
Ivand menambahkan, tindakan tersebut juga merupakan salah satu upaya mencegah anak-anak di bawah umur mengakses produk rokok dengan bebas di toko-toko swalayan hingga kelontong.
Pihaknya juga akan memberikan imbauan kepada seluruh pemilik toko dan pelaku usaha agar menaati peraturan Jakarta Bebas Rokok tersebut. Pemberian imbauan tersebut akan terus digencarkan hingga akhir September dengan diikuti sanksi bagi yang melanggar.
“Nantinya dimungkinkan akan dilakukan penyitaan produk rokok maupun teguran, dan sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame," imbunya.
Belum Ada Aturan untuk Rokok Elektrik
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Satpol PP DKI Jakarta Muhammadong mengakui selama pelaksanaan penertiban iklan rokok atau zat adiktif lainnya, Satpol PP belum pernah menindak iklan atau menertibkan poster iklan vape (rokok elektrik) atau permen zat nikotin.
Menurutnya, rokok elektrik dan permen nikotin belum diatur secara jelas, apakah produk tersebut termasuk zat adiktif atau bukan.
"Untuk vape dan permen rokok kami belum dapat melakukan penindakannya. Dikarenakan vape belum ada aturan yang mengaturnya apakah masuk dalam golongan rokok atau tidak, kami berharap segera ada perubahan aturan terkait rokok dengan menambahkan vape dan permen (mengandung zat nikotin) untuk memudahkan kita melakukan penindakan," ujar Madong, Rabu (15/09). (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Baca SelengkapnyaAturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSelama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaTutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca Selengkapnya