Sedekahkan Uang Hasil Curian Bak Robinhood, Begini Nasib Dua Pelaku Curanmor
Merdeka.com - Nasib nahas menimpa dua orang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MR (24) dan RA (23). Mereka harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap kembali menjalankan aksi di kawasan Koja, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kedua residivis tersebut tertangkap setelah salah seorang korban berinisial D, melaporkan kehilangan sepeda motor, pada 19 Januari 2020 lalu.
Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan polisi, kedua tersangka tidak menikmati uang hasil curian. Bak Robinhood, sebagian uang curian disisihkan untuk sedekah.
-
Siapa yang kehilangan uang? Cerita Korban Ferry Setiawan (36), warga Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menceritakan apa yang ia alami.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kenapa pengemis kaya raya ini menyembunyikan kekayaannya? Pengemis juga identik dengan kemiskinan. Akan tetapi, setidaknya ada lima pengemis yang sempat viral lantaran ternyata mereka punya banyak harta. Terlebih harta dan aset para pengemis kaya ini tidak mewakili kondisinya.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku para pelaku di wilayah Jatiasih, pada Sabtu 23 Januari 2021,” Terang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hery Purnomo, Selasa (26/1/2021), dilansir dari Liputan6.com.
Tak Dinikmati Sendiri
Saat dimintai keterangan di kantor polisi, kedua tersangka mengakui mereka kembali melakukan kejahatan. Mereka mengaku menjual sepeda motor hasil pencuriannya di laman Facebook dengan harga Rp1 juta-an.
Setelah mendapatkan uang, mereka tak lantas menghamburkannya. Dua tersangka ini mengaku memberikan sebagian uang hasil menjual motor curian itu untuk orang yang tidak mampu.
"Sepeda motor dijual pelaku seharga Rp1-1,5 juta, terus kita bagi dua, dan sisanya kita bagi untuk orang yang tidak mampu," tutur MR saat diinterogasi polisi.
Kurangi Dosa
©2021 Pixabay/editorial Merdeka.com
MR bercerita, alasan keduanya bersedekah dengan uang hasil menjual sepeda motor curian tersebut adalah agar mengurangi perbuatan mereka dari dosa. Keduanya telah bersepakat untuk membantu orang yang membutuhkan.
“Itu kemauan kita sendiri, untuk mengurangi dosa,” lanjut MR.
Hery melanjutkan bahwa MR dan RA merupakan pemain lama yang sudah melakukan aksi pencurian berulang kali. Keduanya baru bebas dari penjara di pertengahan 2020 lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak kepolisian menjerat MR dan RA dengan pasal 363 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Kedua pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama, dan baru selesai menjalani hukuman pada pertengahan 2020. Saat ini masih didalami Polres Metro Bekasi Kota," pungkas Hery. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaKorban desak si Kembar Rihana-Rihani kembalikan duit.
Baca SelengkapnyaKorban arisan bodong yang dilakukan korban mencapai ratusan dengan total kerugian Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi saat ketiga anak yang berstatus pelajar SMP ini mengunjungi rumah salah satu temannya di Saptosari
Baca SelengkapnyaMenurut Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan keduanya sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca Selengkapnya