Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sedekahkan Uang Hasil Curian Bak Robinhood, Begini Nasib Dua Pelaku Curanmor

Sedekahkan Uang Hasil Curian Bak Robinhood, Begini Nasib Dua Pelaku Curanmor Ilustrasi maling motor. ©2021 Pixabay/editorial Merdeka.com

Merdeka.com - Nasib nahas menimpa dua orang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MR (24) dan RA (23). Mereka harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap kembali menjalankan aksi di kawasan Koja, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kedua residivis tersebut tertangkap setelah salah seorang korban berinisial D, melaporkan kehilangan sepeda motor, pada 19 Januari 2020 lalu.

Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan polisi, kedua tersangka tidak menikmati uang hasil curian. Bak Robinhood, sebagian uang curian disisihkan untuk sedekah.

Orang lain juga bertanya?

“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku para pelaku di wilayah Jatiasih, pada Sabtu 23 Januari 2021,” Terang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hery Purnomo, Selasa (26/1/2021), dilansir dari Liputan6.com.

Tak Dinikmati Sendiri

Saat dimintai keterangan di kantor polisi, kedua tersangka mengakui mereka kembali melakukan kejahatan. Mereka mengaku menjual sepeda motor hasil pencuriannya di laman Facebook dengan harga Rp1 juta-an.

Setelah mendapatkan uang, mereka tak lantas menghamburkannya. Dua tersangka ini mengaku memberikan sebagian uang hasil menjual motor curian itu untuk orang yang tidak mampu.

"Sepeda motor dijual pelaku seharga Rp1-1,5 juta, terus kita bagi dua, dan sisanya kita bagi untuk orang yang tidak mampu," tutur MR saat diinterogasi polisi.

Kurangi Dosa

ilustrasi maling motor

©2021 Pixabay/editorial Merdeka.com

MR bercerita, alasan keduanya bersedekah dengan uang hasil menjual sepeda motor curian tersebut adalah agar mengurangi perbuatan mereka dari dosa. Keduanya telah bersepakat untuk membantu orang yang membutuhkan.

“Itu kemauan kita sendiri, untuk mengurangi dosa,” lanjut MR.

Hery melanjutkan bahwa MR dan RA merupakan pemain lama yang sudah melakukan aksi pencurian berulang kali. Keduanya baru bebas dari penjara di pertengahan 2020 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak kepolisian menjerat MR dan RA dengan pasal 363 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Kedua pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama, dan baru selesai menjalani hukuman pada pertengahan 2020. Saat ini masih didalami Polres Metro Bekasi Kota," pungkas Hery. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Nasib Duit Miliaran Korban Penipuan Rihana-Rihani?
Bagaimana Nasib Duit Miliaran Korban Penipuan Rihana-Rihani?

Korban desak si Kembar Rihana-Rihani kembalikan duit.

Baca Selengkapnya
Kasus Arisan Bodong, Sejoli Mahasiswa Unisba Kabur dari Korban, Dipanggil Kampus Tak Hadir
Kasus Arisan Bodong, Sejoli Mahasiswa Unisba Kabur dari Korban, Dipanggil Kampus Tak Hadir

Korban arisan bodong yang dilakukan korban mencapai ratusan dengan total kerugian Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Ordal Bank Pelat Merah Berkomplot dengan ASN & Honorer Damkar di Palembang Kuras Rekening Nasabah hampir Rp100 Juta
Ordal Bank Pelat Merah Berkomplot dengan ASN & Honorer Damkar di Palembang Kuras Rekening Nasabah hampir Rp100 Juta

Modus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.

Baca Selengkapnya
Kehabisan Bensin, Tiga Anak di Gunungkidul Curi Duit Kotak Amal Masjid
Kehabisan Bensin, Tiga Anak di Gunungkidul Curi Duit Kotak Amal Masjid

Peristiwa ini terjadi saat ketiga anak yang berstatus pelajar SMP ini mengunjungi rumah salah satu temannya di Saptosari

Baca Selengkapnya
Korban Penipuan hingga Rp500 Juta Ungkap Sering Terima Teror Sebelum 2 Pelaku Dijebloskan ke Penjara
Korban Penipuan hingga Rp500 Juta Ungkap Sering Terima Teror Sebelum 2 Pelaku Dijebloskan ke Penjara

"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya