Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segel Waterboom Lippo Cikarang Dicabut, Begini Instruksi Satpol PP Kab Bekasi

Segel Waterboom Lippo Cikarang Dicabut, Begini Instruksi Satpol PP Kab Bekasi Waterboom Lippo Cikarang ditutup. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Izin operasional Waterboom Lippo Cikarang di Jalan Madiun Kav. 115, Lippo Cikarang, Cikarang, Cibatu, Cikarang Sel, Bekasi, Jawa Barat kini kembali dibuka, setelah dua bulan lalu obyek wisata keluarga tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan dengan mengadakan promo di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (15/1/2021).

Pembukaan segel operasional tersebut dilakukan oleh jajaran petugas Satpol PP dari Kabupaten Bekasi.

Namun kendati sudah diizinkan beroperasi, pihak Satpol PP tetap memberikan beberapa kebijakan yang harus ditaati oleh pihak pengelola, mengingat saat ini proses hukum masih tetap berjalan.

"Petugas sudah membuka segel Waterboom Lippo Cikarang, tapi hal ini tidak menghentikan proses hukum," ujar KaSatpol PP Kab Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Rabu (10/3/2021), melansir dari Liputan6.

Minta Pihak Pengelola Buat Surat Pernyataan

Dalam kesempatan itu Dodo mengatakan bahwa izin operasional harus didasari komitmen dari pihak manajemen. Pihaknya pun meminta agar pengelola membuat surat pernyataan terkait kewajiban menaati serangkaian protokol kesehatan di masa pandemic Covid-19.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pihak Waterboom Lippo Cikarang memenuhi persyaratan terkait kebijakan yang berlaku di masa PPKM sesuai instruksi Bupati Kabupaten Bekasi.

"Ini kan masa PPKM, jadi harus menerapkan protokol kesehatan sesuai instruksi Bupati Bekasi," ujarnya.

Membatasi Pengunjung Hingga 25 % dari Total Kapasitas Lokasi

Dodo menekankan agar pihak pengelola bisa memberlakukan kebijakan kepada para pengunjung, sesuai peraturan Bupati Bekasi yakni membatasi wisatawan hingga 25% dari total kapasitas di lokasi selama pemberlakuan PPKM.

Sebelumnya pada Januari lalu, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang karyawan sebagai tersangka karena terlibat dalam kegiatan promo kejutan awal tahun.

Dalam promo tersebut Waterboom Lippo Cikarang memberikan diskon tiket masuk sebesar Rp 10.000 per orang, pada pukul 07.00-08.00 WIB sehingga membuat para pengunjung membludak dan ramai di media sosial.

Keduanya tersangka tersebut dikenakan Pasal 93 dan 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp 400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (14/1/2021).

Menuai Reaksi Gubernur Jabar

kasus pembubaran waterboom lippo cikarang

©2021 Youtube BEKASI URBAN CITY BUC/editorial Merdeka.com

Bahkan viralnya para pengunjung yang memadati lokasi kolam renang tersebut turut menuai reaksi dari Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil ketika itu. Menurut pria yang kerasan disapa Kang Emil tersebut dirinya amat menyayangkan adanya lokasi yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM (Waterboom Lippo Cikarang -Red). 

Ia pun langsung mengkoordinasikan pihak kepolisian setempat untuk memproses dan menutup lokasi tersebut.

Sebelumnya ia mendapatkan laporan dan langsung berkoordinasi dengan Forkopimda di Polda Jawa Barat agar memberikan sanksi penutupan lokasi wisata tersebut. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel

Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk

Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.

Baca Selengkapnya
Pedagang Protes Harga Sewa Kios di Tanah Abang Naik, Heru Budi: Saya Tidak Bisa Ikut Campur
Pedagang Protes Harga Sewa Kios di Tanah Abang Naik, Heru Budi: Saya Tidak Bisa Ikut Campur

Heru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).

Baca Selengkapnya
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho

Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mengeruk Lumpur Kali Ciliwung untuk Antisipasi Pendangkalan dan Banjir Jakarta
FOTO: Mengeruk Lumpur Kali Ciliwung untuk Antisipasi Pendangkalan dan Banjir Jakarta

Pemerintah provinsi DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya dan langkah untuk mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Cegah Banjir, Pemkab Bekasi Gusur Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani
Cegah Banjir, Pemkab Bekasi Gusur Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani

Cegah Banjir, Pemkab Bekasi Gusur Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya