Segel Waterboom Lippo Cikarang Dicabut, Begini Instruksi Satpol PP Kab Bekasi
Merdeka.com - Izin operasional Waterboom Lippo Cikarang di Jalan Madiun Kav. 115, Lippo Cikarang, Cikarang, Cibatu, Cikarang Sel, Bekasi, Jawa Barat kini kembali dibuka, setelah dua bulan lalu obyek wisata keluarga tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan dengan mengadakan promo di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (15/1/2021).
Pembukaan segel operasional tersebut dilakukan oleh jajaran petugas Satpol PP dari Kabupaten Bekasi.
Namun kendati sudah diizinkan beroperasi, pihak Satpol PP tetap memberikan beberapa kebijakan yang harus ditaati oleh pihak pengelola, mengingat saat ini proses hukum masih tetap berjalan.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Bagaimana Polresta Pekanbaru kawal surat suara? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024. Logistik itu dipastikan aman hingga sampai ke gudang logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution.
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Petugas sudah membuka segel Waterboom Lippo Cikarang, tapi hal ini tidak menghentikan proses hukum," ujar KaSatpol PP Kab Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Rabu (10/3/2021), melansir dari Liputan6.
Minta Pihak Pengelola Buat Surat Pernyataan
Dalam kesempatan itu Dodo mengatakan bahwa izin operasional harus didasari komitmen dari pihak manajemen. Pihaknya pun meminta agar pengelola membuat surat pernyataan terkait kewajiban menaati serangkaian protokol kesehatan di masa pandemic Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pihak Waterboom Lippo Cikarang memenuhi persyaratan terkait kebijakan yang berlaku di masa PPKM sesuai instruksi Bupati Kabupaten Bekasi.
"Ini kan masa PPKM, jadi harus menerapkan protokol kesehatan sesuai instruksi Bupati Bekasi," ujarnya.
Membatasi Pengunjung Hingga 25 % dari Total Kapasitas Lokasi
Dodo menekankan agar pihak pengelola bisa memberlakukan kebijakan kepada para pengunjung, sesuai peraturan Bupati Bekasi yakni membatasi wisatawan hingga 25% dari total kapasitas di lokasi selama pemberlakuan PPKM.
Sebelumnya pada Januari lalu, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang karyawan sebagai tersangka karena terlibat dalam kegiatan promo kejutan awal tahun.
Dalam promo tersebut Waterboom Lippo Cikarang memberikan diskon tiket masuk sebesar Rp 10.000 per orang, pada pukul 07.00-08.00 WIB sehingga membuat para pengunjung membludak dan ramai di media sosial.
Keduanya tersangka tersebut dikenakan Pasal 93 dan 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp 400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (14/1/2021).
Menuai Reaksi Gubernur Jabar
©2021 Youtube BEKASI URBAN CITY BUC/editorial Merdeka.com
Bahkan viralnya para pengunjung yang memadati lokasi kolam renang tersebut turut menuai reaksi dari Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil ketika itu. Menurut pria yang kerasan disapa Kang Emil tersebut dirinya amat menyayangkan adanya lokasi yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM (Waterboom Lippo Cikarang -Red).
Ia pun langsung mengkoordinasikan pihak kepolisian setempat untuk memproses dan menutup lokasi tersebut.
Sebelumnya ia mendapatkan laporan dan langsung berkoordinasi dengan Forkopimda di Polda Jawa Barat agar memberikan sanksi penutupan lokasi wisata tersebut. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaHeru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca SelengkapnyaArifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaPemerintah provinsi DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya dan langkah untuk mengatasi banjir di Jakarta.
Baca SelengkapnyaCegah Banjir, Pemkab Bekasi Gusur Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya