Siapkan Denda Rp500 Ribu, Pemkot Bandung Larang Warganya Merokok di 8 Tempat Ini
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung belum lama ini mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada 17 Mei lalu.
Dalam Perda Kota Bandung nomor 4 tahun 2021 itu disebutkan sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok.
Untuk menyosialisasikan peraturan tersebut, Pemkot pun langsung bergerak kepada masyarakat, termasuk memasang imbauan KTR di pusat keramaian kota.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Apa itu kata keterangan? Kata Keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam sebuah kalimat.
-
Kapan kata keterangan digunakan dalam kalimat? Adverbia (kata keterangan) adalah kata yang menerangkan predikat (verba) suatu kalimat.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
"Sesungguhnya substansi, filosofi dan spiritnya tetap menghargai saudara-saudara kita yang masih belum bisa berhenti merokok. Tapi kita juga menyayangi warga Kota Bandung yang harus kita lindungi dari bahaya rokok ini," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial, dalam keterangan tertulis yang dimuat, Senin (01/06/2021) melansir dari Liputan6.
Dalam kesempatan itu, setidaknya ada delapan KTR yang turut disosialisasikan dan jika melanggar akan disiapkan sanksi denda Rp500 ribu.
Rasa Saling Menghormati
Menurut Oded, ada substansi penting yang melandasi berdirinya Perda tersebut. Selain tentunya tetap saling menghargai masyarakat belum bisa berhenti maupun tidak merokok, yakni membuat udara di wilayahnya menjadi sehat.
Ia pun berharap Perda KTR yang diterapkan bisa menciptakan lingkungan yang bersih, dalam hal ini bebas polusi dari asap rokok.
"Artinya kalau ada warga Kota Bandung yang masih belum sanggup berhenti merokok, diatur dalam Perda. Itu memperhatikan juga yang tidak merokok atau perokok pasif," ujarnya menerangkan.
Delapan Tempat yang Diatur Perda
Dalam kesempatan itu, delapan tempat yang telah diatur perda turut disebutkan oleh Oded agar menjadi perhatian bagi masyarakat sehingga tidak melanggar KTR
Delapan tempat itu adalah wilayah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.
"Di tempat pendidikan, kantor-kantor, atau tempat yang memang rawan atau tempat umum. Untuk pelanggar ada denda Rp500.000. Tapi para perokok jangan lihat dendanya terus jadi merokok lebih baik bayar. Jangan seperti itu," katanya.
Denda Akan Masuk ke Kas Daerah
Shutterstock/donikz
Oded melanjutkan, penerapan KTR dengan denda merupakan proses edukasi dengan memberi efek jera kepada masyarakat. Sehingga ketika terdapat masyarakat yang menyimpang, Perda akan dijadikan sebagai hukuman yang uangnya akan dialokasikan ke kas daerah.
"Denda ini lebih kepada proses edukasi, memberi efek jera kepada masyarakat ketika menyimpang. Harus ada punishment. Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah, penegakkannya oleh Satpol PP nanti," kata Oded.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaTak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaAksi kolaborasi ini dilaksanakan Polresta Kota Malang dengan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya.
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca Selengkapnya