Tak Kalah dari India, Pemkot Bogor Juga Hukum Para Pelanggar PSBB dengan Push Up
Merdeka.com - Selama masa PSBB di Kota Bogor, pemerintah bersama pihak Aparat Keamanan rutin menggelar razia dalam memantau seluruh aktivitas masyarakat yang masih nekat dilakukan di luar rumah.
Hari Rabu (06/05/2020) kemarin, Pemerintah Kota Bogor menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang masih tidak mengindahkan peraturan PSBB yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu sanksi tegas tersebut adalah penerapan tindak pidana ringan.
Tak hanya itu, polisi yang menindak langsung juga memberi teguran serta menghukum fisik dengan push up dan sit up. Hukuman ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Seperti yang dilakukan polisi di India.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Penerapan Hukuman Fisik
Dilansir dari Liputan6.com, Pemerintah Kota Bogor bersama jajaran Aparat Keamanan telah mendapati sebanyak 179 pelanggar pada periode kedua masa PSBB di Kota Hujan tersebut. Jumlah tersebut adalah hasil penertiban selama sepekan.
Akun Instagram @lambeturah ©2020 Merdeka.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustian Syah, mengungkapkan jika para pelanggar yang kebanyakan remaja akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) secara tegas berupa hukuman fisik seperti push up dan sit up.
Seperti halnya di India, hal tersebut diharapkan menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang masih belum tertib untuk melaksanakan PSBB guna memangkas mata rantai persebaran Covid-19.
“Pelanggaran itu kita dapati operasi selama sepekan. Sanksi fisik ini diberlakukan lantaran banyak yang membandel dan melanggar PSBB," ujar Agustian Syah.
Melakukan Pemantauan Secara Rutin
Agustian juga mengungkapkan jika selama masa PSBB, pihaknya bersama beberapa anggota keamanan lainnya rutin mengadakan pemantauan. Baik di tingkat individu maupun kelompok serta beberapa pemilik usaha yang berada di luar 8 sektor yang diizinkan pemerintah.
Menurutnya, patroli tersebut selalu dimulai sejak pagi hari guna memantau dan menindak masyarakat yang berkerumun. Siangnya kami memantau para pemilik toko atau usaha diluar 8 sektor yang beroperasi dan tidak mengindahkan himbauan untuk Physical Distancing, serta malam hari pihak kemanan juga memantau jam operasional agar sesuai ketetapan yang berlaku.
"Pagi kita penindakan bagi masyarakat, seperti tidak pakai masker. Siang patroli dan melayangkan surat peringatan kepada pemilik usaha yang bandel. Malam pengawasan jam operasional unit usaha," terangnya
Jam Rawan Keramaian di Bogor
Agustian membeberkan, di wilayah Kota Bogor terdapat jam yang rawan karena pada jam tersebut banyak warga yang berkerumun, salah satunya adalah sore hari menjelang waktu berbuka puasa.
Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Ketika sore hari dikawasan pasar tradional banyak warga yang melakukan aktivitas jalan-jalan untuk menunggu untuk berbuka puasa (Ngabuburit), maupun untuk mencari takjil tanpa menghiraukan Physical Distancing atau jaga jarak aman.
Dalam kesempatan tersebut Agustian juga menertibkan sebanyak 101 toko di luar 8 sektor yang berpotensi menimbulkan keramaian dengan memberikan surat peringatan dan menutup paksanya.
Rendahnya Kesadaran Masyarakat
Wakil Walikota Bogor Deddie Rachim berjalan bersama Bima Arya
Lipitan6 ©2020 Merdeka.com
Maraknya pelanggaran di Kota Bogor membuat Wakil Wali Kota Bogor, Deddie Rachim angkat bicara. Ia menjelaskan jika tingkat kepatuhan masyarakat di Kota Bogor untuk mengikuti aturan PSBB masih sangat rendah.
Menurutnya masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan bahaya dari Covid-19, terutama di waktu menjelang buka puasa (ngabuburit).
Deddie menambahkan salah satu penyebab rendahnya kesadaran tadi adalah tetap beroperasinya delapan sektor usaha yang diberikan hak khusus oleh pemerintah. Lebih lanjut menurut Deddie kedelapan sektor tersebut merupakan kebutuhan utama masyarakat, sehingga banyak yang memenuhi keperluannya sehingga aktivitas di luar cukup tinggi.
"Karena delapan sektor yang dikecualikan dalam PSBB ini merepresentasikan 70 persen kehidupan sehari-hari," kata dia.
Oleh sebab itu, menurut Deddie, perlu adanya uji petik atau pendalaman terkait pengecualian delapan sektor usaha tersebut. Hal ini untuk meningkatkan efektifitas kebijakan PSBB di Kota Bogor.
"Apa benar masuk dalam pengecualian atau tidak. Sebab bisa saja orang berdalih dari usaha yang dikecualikan dalam PSBB. Inilah yang harus jadi catatan dan kita awasi semua," terangnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang Kapolres yang menghukum Polwan karena belum menikah.
Baca SelengkapnyaPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan Satpol PP menertibkan puluhan jukir liar minimarket untuk memberantas praktik pungli.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaViral warga Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dibuat geram atas aksi sejumlah pemuda tarik pungli dengan modus bersihkan selokan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca Selengkapnya