Tolak Vaksinasi Covid-19, Warga Kabupaten Bekasi Terancam Denda hingga Rp1 Juta
Merdeka.com - Jelang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersedia mengikuti program tersebut.
Bahkan Pemkab Bekasi telah menyiapkan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan akhir Desember lalu. Dalam perda tersebut, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dikenai denda.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, B.N. Holik Qodratulloh mengungkapkan jika tak ada alasan bagi warga untuk menolak vaksinasi Covid ini, apalagi Badan POM telah memberikan izin penggunaan vaksin tersebut.
-
Apa dampaknya jika anak tidak divaksinasi? Tidak memberi vaksin pada anak bisa menyebabkan sejumlah dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
-
Siapa saja yang berisiko karena anak tidak divaksinasi? Anak yang tidak divaksinasi juga membawa risiko bagi anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Kenapa vaksin Mpox diizinkan di Indonesia? Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia kini telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang menunjukkan bahwa vaksin ini aman dan dapat digunakan dalam kondisi darurat kesehatan.
-
Mengapa vaksin kanker penting bagi masyarakat? Putin menggambarkan pencapaian ini sebagai langkah penting menuju terobosan medis yang bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin COVID-19," kata Holik, di Cikarang, Senin (11/1), seperti dilansir dari Antara.
Besaran Denda
Dalam kesempatan tersebut, Holik juga menyebutkan besaran denda yang harus dibayar masyarakat yang tak bersedia divaksin. Untuk individu, dikenai denda sebesar Rp100.000 per orang.
"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga," katanya.
Solusi dari Pandemi Covid-19
©2020 REUTERS
Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi juga mengajak masyarakat agar terlibat aktif dalam program vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus asal China tersebut.
Menurutnya, keadaan tidak akan kembali normal selama peningkatan kasus di Kabupaten Bekasi terus terjadi. Oleh karenanya ia mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19 ini.
“Saya meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar memiliki kekuatan hukum dan lebih spesifik," ucapnya.
Menerapkan Sanksi Lebih Berat
Rusdi menambahkan, nantinya sanksi yang diberikan kepada warga yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa saja lebih berat.
"Itu menjadi pilihan, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bisa saja nanti malah memakai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular. Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana," katanya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaIntroduksi vaksin dengue bertujuan mencegah penyebaran demam berdarah.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan namun nyawanya tidak terselamatkan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.
Baca Selengkapnya