Tuntutan Istri Marahi Suami Pemabuk di Karawang Dibatalkan, Ini 4 Fakta Terbarunya
Merdeka.com - Tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan kepada Valencya di Karawang, Jawa Barat, karena marahi mantan suaminya yang mabuk kini menghasilkan fakta baru.
Selasa (23/11) kemarin di dalam persidangan yang dipimpin Syahnan Tanjung, JPU muda dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan jika hukuman tersebut ditarik.
Dalam persidangan itu, Syahnan menyatakan jika Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga seperti yang dituduhkan mantan suaminya Chan Yu Chin, di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
-
Apa yang meragukan kasus pembunuhan Vina? Bebasnya Pegi pun mempertebal keraguan pada proses hukum yang terjadi pada penanganan kasus kematian Vina dan Eky sejak 8 tahun lalu.
-
Apa yang terjadi pada tersangka Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Siapa yang dianiaya dalam kasus Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Apa kasus Vina Cirebon? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky delapan tahun lalu di Cirebon.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Berikut ulasannya yang telah dirangkum dari ANTARA.
Mendapat Tuntutan Bebas
©2018 Merdeka.com
Dalam sidang dengan agenda replik tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap terhadap Valencya alias Nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas
Syahnan menyebut, jika dikaitkan dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Valencya tidak terbukti melakukan KDRT seperti yang dilimpahkan sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga," terang dia.
Barang Bukti Dikembalikan ke Mantan Suami
Selanjutnya, barang bukti yang disertakan berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp juga telah dikembalikan ke Chan Yu Chin.
"Untuk barang bukti dua buah flash disk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya," katanya dalam sidang oleh majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap.
Sementara itu, hasil sidang juga memutuskan bahwa Chan Yung Ching telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan dituntut hukuman pidana. Demikian disampaikan JPU dalam sidang tersebut.
Mantan Suami Valencya Dituntut Hukuman Enam Bulan Penjara
Dalam lanjutan sidang tersebut, Chan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun karena melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Syahnan menilai jika Chan terbukti bersalah karena melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Chan juga disebut tidak memberikan nafkah, berdasarkan keterangan dari saksi serta korban sendiri.
Namun, kuasa hukum Chan, Bernard Nainggolan memiliki pandangan lain bahwasanya kliennya juga bisa dibebaskan dari tuntutan, seperti Valencya.
"Dia (Chan) merasa kalau Ibu Valencya dituntut bebas, seharusnya dituntut bebas juga. Tapi kami belum bisa bicara sampai ke situ kami masih menunggu," katanya.
Pledoi Siap Dilaksanakan Kamis Pekan Depan
Bernard juga mengatakan bahwa Chan tidak menelantarkan sang anak, lantaran ia masih mengirimkan uang kepada anaknya namun dikembalikan ke rekening Chan oleh Valencya.
"Dari awal Pak Chan tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya. Tapi Ibunya tetap ngotot cerai sih, upaya mediasi itu sudah beberapa kali dilakukan, tapi, itu bahkan tawarannya dari Pak Chan, tapi dari ibu Valencya itu mediasinya bersyarat," ujarnya.
Di kesempatan itu, majelis hakim Ismail Gunawan akan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan atau pleidoi pada Kamis (7/12) mendatang. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaSebenarnya ada upaya dari tahanan lain untuk menyiksa para tersangka kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca Selengkapnya