Upah Minimum Provinsi Jabar Tetap Sama di Tahun 2021, Ternyata Ini Penyebabnya
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru-baru ini mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 mendatang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menyatakan jumlah besaran UMP 2021 dipastikan akan tetap sama dengan UMP di 2020 ini, sebesar Rp1.810.351,36.
"Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers, Sabtu (31/10/2020) seperti dilansir dari Liputan6.com.
Keputusan penetapan UMP disebut telah sesuai dengan isi surat dari keputusan Gubernur Jawa Barat, nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 terkait Upah Minimum Provinsi Jawa Barat. Keputusan ini juga telah ditandatangani Ridwan Kamil pada Sabtu (31/10) kemarin. Berikut selengkapnya:
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Siapa yang berjanji memberikan gaji UMP kepada guru ngaji di Jakarta? Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengatakan akan memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada guru ngaji di Jakarta.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Apa itu UMP 2025? Pemerintah telah mulai memberikan sinyal terkait penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun 2025 (UMP 2025).
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
Berdasarkan Amanat Peraturan Pemerintah
©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/club4Traveler
Dalam keterangannya, Taufik menyebutkan bahwa pengumuman UMP ini berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015, yang menyatakan bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada 1 November.
"Dan ini kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dasar penetapan UMP ini, Pak Gubernur adalah dari surat edaran Menaker," ucapnya.
Ia melanjutkan, jika dasar lain dari penetapan UMP di Provinsi Jawa Barat tersebut berasal dari berita acara dewan pengupahan Provinsi Jabar, tentang rekomendasi penetapan UMP Jawa Barat di tahun 2021. Serta berasal dari surat rekomendasi dewan pengupahan Jabar.
Ada dua poin penting dalam PP 78/2015 tentang pengupahan yang menjadi alasan penetapan UMP tahun 2021, pertama, tahun ini genap lima tahun, sejak diterbitkannya PP tersebut. Dalam isinya, PP itu mewajibkan Dewan Pengupahan menyusun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah.
“Lima tahun setelah penetapan PP ini, segera ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak. Aturan mengenai penggunaan hidup layak ini sudah keluar, Permenaker Nomor 18/2020 bulan Oktober, mengharuskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS,” ujarnya.
Belum Menerima Rilis dari BPS
Kedua, menurut Taufik, pihaknya belum menerima data-data rilis dari BPS untuk triwulan ke tiga. Sampai tanggal 27 Oktober pada pelaksanaan rapat pleno dewan pengupahan, data belum dirilis.
"Kedua, dari PP 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS yang rencananya keluar tanggal 2, dan LPE ini 4 November," imbuhnya.
Terjadi Minus 5,98 Persen Pada LPE
www.ivandimitrijevic.com
Taufik menjelaskan, jika melihat data rilis BPS di triwulan kedua, maka LPE (Laporan Perubahan Ekuitas) Jabar saat ini minus menjadi 5,98 persen. Maka, dengan melihat inflasi di bulan year on year (yoy) di September 1,7, UMP Jabar dipastikan akan turun.
"Sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya ini mengikuti surat edaran dari Menaker sama dengan 2020," kata Taufik.
Menurut Taufik, Upah Mimimum Provinsi 2021 ini dapat menjadi acuan bagi kabupaten/kota sebagai jaring pengaman sosial. Dirinya juga berharap tidak ada buruh di daerah yang menerima upah di bawah UMP yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk UMK ini kabupaten dan kota memiliki waktu sampai 21 November. Nantinya untuk di kabupaten/kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," katanya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan.
Baca SelengkapnyaBuruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.
Baca SelengkapnyaUMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.
Baca Selengkapnya