Viral Surat Lurah di Jombang 'Minta' THR ke Warga, Begini Isinya
Merdeka.com - Tindakan seorang lurah bernama Kislan di Jombatan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur viral di media sosial. Ia menjadi perbincangan, lantaran menandatangani surat ber-kop resmi dari Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Surat itu berisi permintaan THR kepada para warga yang memiliki usaha. Tak tanggung-tanggung, dalam surat itu, sang lurah juga memberi tenggat waktu. Disebutkan juga dalam surat itu, THR yang dimaksud, nantinya akan diberikan kepada belasan pegawai kelurahan Jombatan.
Surat ini akhirnya viral dan menjadi perbincangan warganet. Banyak yang menyatakan ketidak sepakatan dengan isi surat lurah itu. Banyak yang menganggap si lurah 'mengemis' ke warganya.
-
Kenapa Karang Taruna buat surat pemberitahuan? Sehubungan dengan kegiatan yang akan kami selenggarakan tersebut, maka kami atas nama pemuda – pemudi Karang Taruna Bakti Jaya Kelurahan Matahari Terbit, memberitahukan sekaligus meminta izin kepada Bapak Lurah Kelurahan Matahari Terbit mengenai kegiatan acara pentas seni yang akan kami selenggarakan ini.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Apa yang dihibahkan dalam surat hibah tanah? Pihak Pertama telah menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua. Tanah ini memiliki luas 200 m2 dan terletak di Jalan Anggrek No. 12 RT.02/RW.03 Surabaya.
-
Bagaimana proses pembuatan surat hibah? Surat hibah adalah dokumen hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh dua pihak, yaitu pihak yang memberikan hibah (pemberi hibah) dan pihak yang menerima hibah (penerima hibah).
Meminta THR ke Warga yang Punya Usaha
©2021 Youtube channel newsIndo
Sebagaimana unggahan dari Instagram @ndorobeii, surat tersebut ditujukan kepada warga setempat yang memiliki usaha seperti toko maupun rumah makan.
“Sehubungan dengan hari raya Idulfitri 1442 H/2021 M dengan ini kami memohon kesediaan dan kerelaan saudara/I para pengusaha toko/rumah makan untuk sekedar berbagi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Parsel Lebaran,” bunyi dari surat tersebut.
Untuk 16 Pegawai Kelurahan
Di dalam surat itu disebutkan ada 16 pegawai kelurahan, yang nantinya akan menerima 'THR' dari warga. Disebutkan juga tenggat waktu pengiriman THR pada 7 Mei nanti.
“Dengan jumlah anggota 16 (enam belas) orang dan dikirim ke kantor Kelurahan Jombatan, paling lambat tanggal 7 Mei 2021. Demikian permohonan ini kami buat, atas kerja sama bapak dan ibu kami ucapkan terima kasih,” lanjut surat yang ditandatangani Lurah Jombatan, Kislan.
Ditegur Bupati
Viralnya edaran permintaan THR tersebut sampai ke Bupati Jombang Mundjidah Wahab. Pihaknya sudah memberikan teguran langsung kepada lurah melalui surat tertulis.
Berdasarkan proses klarifikasi, surat tersebut belum mendapat tanggapan dari para warga. Dan, saat ini kasus dianggap selesai dengan pemberian sanksi teguran, klarifikasi dari lurah yang bersangkutan, dan menarik surat edaran.
Klarifikasi Lurah
Sabtu (1/5) pagi, Kislan akhirnya buka suara. Dalam keterangannya, ia menyebut jika surat tersebut mulanya usulan dari para pengusaha untuk membantu pegawai honorer di kelurahan.
Ia juga mengatakan jika surat tersebut hanya ditujukan kepada lima pengusaha yang bersedia. Kislan menambahkan, jika surat tersebut sudah ditarik.
“Saya ngaku salah, baru kali ini buat surat seperti itu. Sebelumnya itu merupakan usul dari para pengusaha untuk membantu tenaga honorer di kelurahan,” ujarnya, dikutip dari ngopibareng.id. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca Selengkapnya