Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Viral Surat Lurah di Jombang 'Minta' THR ke Warga, Begini Isinya

Viral Surat Lurah di Jombang 'Minta' THR ke Warga, Begini Isinya Viral Lurah Jombatan Jombang minta THR ke warga pemilik usaha. ©2021 Youtube channel newsIndo/editorial Merdeka.com

Merdeka.com - Tindakan seorang lurah bernama Kislan di Jombatan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur viral di media sosial. Ia menjadi perbincangan, lantaran menandatangani surat ber-kop resmi dari Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Surat itu berisi permintaan THR kepada para warga yang memiliki usaha. Tak tanggung-tanggung, dalam surat itu, sang lurah juga memberi tenggat waktu. Disebutkan juga dalam surat itu, THR yang dimaksud, nantinya akan diberikan kepada belasan pegawai kelurahan Jombatan.

Surat ini akhirnya viral dan menjadi perbincangan warganet. Banyak yang menyatakan ketidak sepakatan dengan isi surat lurah itu. Banyak yang menganggap si lurah 'mengemis' ke warganya.

Orang lain juga bertanya?

Meminta THR ke Warga yang Punya Usaha

viral lurah jombatan jombang minta thr ke warga pemilik usaha

©2021 Youtube channel newsIndo

Sebagaimana unggahan dari Instagram @ndorobeii, surat tersebut ditujukan kepada warga setempat yang memiliki usaha seperti toko maupun rumah makan.

“Sehubungan dengan hari raya Idulfitri 1442 H/2021 M dengan ini kami memohon kesediaan dan kerelaan saudara/I para pengusaha toko/rumah makan untuk sekedar berbagi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Parsel Lebaran,” bunyi dari surat tersebut.

Untuk 16 Pegawai Kelurahan

Di dalam surat itu disebutkan ada 16 pegawai kelurahan, yang nantinya akan menerima 'THR' dari warga. Disebutkan juga tenggat waktu pengiriman THR pada 7 Mei nanti.

“Dengan jumlah anggota 16 (enam belas) orang dan dikirim ke kantor Kelurahan Jombatan, paling lambat tanggal 7 Mei 2021. Demikian permohonan ini kami buat, atas kerja sama bapak dan ibu kami ucapkan terima kasih,” lanjut surat yang ditandatangani Lurah Jombatan, Kislan.

Ditegur Bupati

Viralnya edaran permintaan THR tersebut sampai ke Bupati Jombang Mundjidah Wahab. Pihaknya sudah memberikan teguran langsung kepada lurah melalui surat tertulis.

Berdasarkan proses klarifikasi, surat tersebut belum mendapat tanggapan dari para warga. Dan, saat ini kasus dianggap selesai dengan pemberian sanksi teguran, klarifikasi dari lurah yang bersangkutan, dan menarik surat edaran.

Klarifikasi Lurah

Sabtu (1/5) pagi, Kislan akhirnya buka suara. Dalam keterangannya, ia menyebut jika surat tersebut mulanya usulan dari para pengusaha untuk membantu pegawai honorer di kelurahan.

Ia juga mengatakan jika surat tersebut hanya ditujukan kepada lima pengusaha yang bersedia. Kislan menambahkan, jika surat tersebut sudah ditarik.

“Saya ngaku salah, baru kali ini buat surat seperti itu. Sebelumnya itu merupakan usul dari para pengusaha untuk membantu tenaga honorer di kelurahan,” ujarnya, dikutip dari ngopibareng.id. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR
Perusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR

Imbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya