Viral Pria Ngamuk Teriak 'Besok Kiamat' dan Rusak Kantor Polisi, Ternyata Karena Ini
Merdeka.com - Seorang pria berinisial HS berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perusakan Kantor Kepolisian di Tasikmalaya. Aksi pria ini menjadi viral dan disoroti warganet.
Upaya perusakan tersebut dilakukan dengan merusak gerbang Mapolres Tasikmalaya menggunakan sebuah kendaraan. HS juga berupaya merebut senjata milik petugas yang sedang berjaga malam.
Dilansir dari Liputan6, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengatakan, peristiwa perusakan yang dilakukan oleh pria berusia 42 tahun tersebut terjadi pada Senin (21/9/2020) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB. Begini kronologi dan motif pelaku:
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Berkendara dengan Kecepatan Tinggi
Djelaskan oleh Erdi, kejadian tersebut bermula saat pelaku tengah mengendarai mobil APV hitam dengan kecepatan tinggi ke arah Mapolresta Tasikmalaya. HS nekat menerobos gerbang Mapolresta, lalu berhenti setelah menabrak water barrier.
Selain menabrak water barrier, pelaku juga membunyikan klakson sembari berkendara dengan kecepatan tinggi.
"Dia berkendara dengan kecepatan tinggi menuju ke Polres Tasikmalaya. Lalu dalam perjalanan yang bersangkutan membunyikan klakson dan dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak water barrier yang ada di penjagaan Polres Tasikmalaya," tutur Erdi, Selasa (22/9/2020).
Berteriak Besok Kiamat
Selain itu, pelaku juga berusaha memaksa masuk kantor polisi dan merebut senjata petugas kepolisian. Dengan beringas, pria ini mengamuk dan berteriak ‘besok kiamat', dan membuat kehebohan.
©2018 Merdeka.com
"Dia turun dan berteriak mengucapkan ‘Besok Kiamat’, namun alhamdulillah, ketika itu anggota yang sedang berjaga segera melumpuhkan dan menangkap pelaku itu," ujar Erdi.
Bermotif Penyitaan Miras Dari Tersangka
Menurut Erdi, motif tindakan pelaku, ialah kekesalan terhadap pihak kepolisian akibat penyitaan miras dagangannya. Diketahui, dagangan miras HS disita polisi pada tanggal 11 September 2020 lalu.
"Dari kejadian tersebut, setelah didalami ada surat dalam handphone-nya penyerahan barang bukti dan ternyata pelaku itu pada tanggal 11 September kena razia tipiring oleh sat Sabhara Polres Tasikmalaya," ujarnya.
Depresi Akibat Usahanya Terhenti
Erdi menambahkan jika pelaku tersebut diduga mengalami depresi setelah usahanya terhenti. Aksi nekat ini, dilakukan untuk melampiaskan kekesalannya tersebut.
"Mungkin banyak barang dagangannya yang disita maka yang bersangkutan agak depresi sedikit dan pada malam itu dia melakukan penerobosan ke Polres Tasikmalaya," tutur Erdi.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas peristiwa tersebut, HS harus dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365, 213 dan Pasal 406 tentang perusakan, penganiayaan kepada petugas, dan melawan petugas.
Atas pasal tersebut, HS terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini pelaku HS telah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Tasikmalaya.
"Pasal yang menyangkut masalah perusakan kemudian penganiayaan kepada petugas dan melawan petugas. Kebetulan anggota yang menghadang dan melumpuhkan yang bersangkutan itu luka lecet jadi tiga pasal itu yang dikenakan," tutur Erdi.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku yang hanya seorang diri menghancurkan kaca kantor dan mengacak-acak seluruh ruangan Pospol
Baca SelengkapnyaPelaku datang berteriak sambil membawa sebatang besi
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial BM saat ini dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaDua pria, satu berpakaian loreng dan satu lagi pakaian biasa, mendatangi rumah salah satu warga.
Baca SelengkapnyaPolisi kini tengah memburu pelaku seraya menunggu laporan korban.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaMendapati area masjid yang tengah kosong, pria ini tampak nekat mencuri sebuah kotak amal di masjid.
Baca SelengkapnyaSeorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaBarang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan video rekaman kamera CCTV yang viral di media sosial itu terlihat kejadian tersebut terjadi di tepi jalan raya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Motif Aksi 'Koboi' Pria di Mampang Todong Senjata ke Pengendara Lain
Baca SelengkapnyaVideo itu memperlihatkan pelaku sedang berbincang dengan pemilik toko. Dia menyebut uang tersebut akan diserah ke polisi.
Baca Selengkapnya