Wanita di Garut Tipu Penjual Minyak Goreng hingga Rp1,9 M, Uang Digunakan untuk Ini
Merdeka.com - Modus penipuan transaksi minyak goreng (migor) berhasil diungkap Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat belum lama ini.
Dalam kasus tersebut ditetapkan seorang tersangka wanita berinisial NW (31) yang mengelabui para penjual migor hingga Rp1,9 miliar. Menurut polisi, keuntungan hasil kejahatan digunakan pelaku untuk renovasi rumah hingga membayar utang.
"Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp1,9 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor," kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Wirdhanto Wicaksono saat konferensi pers, Selasa (12/7), mengutip dari ANTARA.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa yang dilakukan wanita intelijen itu? Perempuan tersebut awalnya mengatakan ia pergi untuk membeli narkoba, namun kemudian mengakui ia telah berselingkuh dengan seorang pria Palestina dari Ramallah selama sekitar satu tahun.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Memancing Pedagang Membeli dalam Jumlah Besar
Dituturkan Wirdhanto, tersangka NW melakukan aksinya sejak terjadinya kelangkaan minyak goreng pada Maret hingga Juni 2022 lalu. Ketika itu NW berupaya memancing para korban dengan mendistribusikan minyak goreng dengan harga murah.
Pancingan ini rupanya berhasil karena masyarakat banyak yang membelinya secara berkelanjutan hingga partai (pesanan) besar. Agar lebih terlihat meyakinkan, korban juga diiming-imingi keuntungan besar.
"Untuk jumlah total korban dari penipuan bermodus penjualan minyak goreng di bawah standar ini, kurang lebih ada 20 orang, namun kami masih membuka pengaduan apabila ada korban lain," terangnya.
Korban Menyerahkan Uang Rp50 hingga Rp300 juta
NW diketahui merupakan ibu rumah tangga asal Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk. Ia menjalankan aksinya di Pasar Pameungpeuk, bahkan hingga ke daerah lain di Jawa Barat.
Korban pun banyak yang terjebak, karena NW menawarkan minyak goreng dengan harga di bawah rata-rata. Akibatnya, para pedagang yang tertarik mau membelinya dengan minimal menyerahkan uang Rp50 juta dan paling tinggi Rp300 juta.
"Korban memesannya pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah. Namun kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya," katanya.
Untuk Bangun Rumah dan Bayar Utang
Ilustrasi
©2014 Merdeka.com/Arie Basuki
Wirdhanto menambahkan bahwa tersangka menjalankan aksi penipuannya sendirian dan tidak dibantu jaringan lain. Tindakannya merupakan inisiatif sendiri, di tengah kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungannya pun digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, termasuk membeli mobil. Sebagian digunakan untuk mengganti uang korban yang tertipu.
"Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga," katanya.
NW pun kini hanya tertunduk lesu setelah pihak kepolisian menangkapnya di wilayah Kota Depok dan menjeratnya lewat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bekerja satu tahun dan sudah beraksi sejak bulan Juni 2022.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan.
Baca SelengkapnyaIa nampak memberikan uang pecahan 100 ribu dengan jumlah yang cukup banyak dari dompetnya.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaNWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca Selengkapnya