Warga Bekasi Dilarang Gelar Lomba 17 Agustusan, Satgas Covid-19 Imbau Lakukan Ini
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan larangan bagi masyarakat yang hendak menggelar lomba dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia 17 Agustus mendatang.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, adanya larangan menggelar kegiatan lomba 17 Agustusan ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Warga agar tidak melaksanakan dulu lomba 17 Agustusan dikarenakan masih dalam situasi pandemi," kata Hendra di Cikarang, Senin (9/8) seperti dilansir dari ANTARA.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
Pihaknya pun telah menyampaikan opsi kegiatan lain kepada masyarakat agar perayaan Agustusan bisa tetap berlangsung meriah tanpa menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19. Berikut selengkapnya.
Menghias Gapura Lingkungan
Hendra mengatakan, masyarakat bisa tetap menyemarakkan perayaan kemerdekaan Indonesia dengan melakukan sejumlah kegiatan yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Salah satu kegiatan yang bisa dilakukan adalah dengan menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah putih dan semangat kemerdekaan.
"Walaupun tidak ada perlombaan, saya yakin 17 Agutus-an tetap semarak. Ya bisa menghias gapura," kata pria yang juga menjabar sebagai Kapolres Metro Bekasi tersebut.
Melakukan Perlombaan Kecil Bersama Keluarga
Selain menghias gapura dan lingkungan sekitar, perayaan Agustusan juga bisa dilakukan masyarakat dengan menggelar lomba di lingkungan keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Bisa juga melakukan kegiatan perlombaan kecil bersama anggota keluarga. Imbauan ini dari sekarang akan diteruskan ke tingkat kecamatan, lurah, hingga pengurus RT dan RW untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa," imbuhnya.
Menyiapkan Sanksi Tegas
©2021 Merdeka.com/probolinggokab.go.id
Hendra menambahkan, pihaknya akan menindak tegas warga yang nekat menggelar perlombaan 17 Agustus dengan membubarkan kegiatan, termasuk memberikan sanksi sosial kepada penyelenggara di lokasi.
"Diharapkan masyarakat mematuhi larangan ini atau saya akan tindak tegas," katanya.
Sebelumnya imbauan serupa juga diserukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, melalui Surat Edaran Nomor : 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok.
Dalam imbauan tersebut, Idris meminta agar masyarakat Depok tidak menyelenggarakan perlombaan 17 Agustus, dikarenakan rawan potensi kerumunan.
Sebagai gantinya, dalam SE turut disebutkan alternatif lain untuk merayakannya seperti memasang dekorasi secara serentak pada bulan Agustus 2021, hingga mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMarak latihan gerak jalan Agustusan di jalan raya, padahal hal itu bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan jiwa.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaPeniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak menyurutkan semangat warga untuk berolahraga.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca Selengkapnya