Warga Jakarta yang Tolak Vaksinasi Akan Didenda Rp5 Juta, Begini Penjelasan Wagub
Merdeka.com - Bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta akan dikenakan sanksi denda hingga Rp5 juta. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Menurutnya kebijakan denda tersebut telah sesuai dengan Pasal 30, Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021). Sebagaimana mengutip dari Liputan6.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Apa yang dibahas Risma dengan Jokowi? Menteri Sosial Tri Rismaharini bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/8) pukul 08.30 WIB. Risma melapor dirinya diusung PDI Perjuangan (PDIP) maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2024.'Bu Risma melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa beliau dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon Gubernur dan telah mendaftar ke KPU Provinsi Jatim,' kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (30/8).
-
Apa yang dikatakan Hasto soal Jokowi? Lebih lanjut Hasto menyatakan, Jokowi ingin mempertahankan kekuatan politik dengan menguasai parpol. Tidak hanya PDIP namun juga Partai Golkar pimpinan Airlangga Hartarto, salah satu pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19
Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19, karena selain telah disiapkan, vaksinasi merupakan langkah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.
Berkaitan Dengan Perpres
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Dalam Perpres tersebut berbunyi Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Isi dari Perpres tersebut turut mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak diberi vaksin Covid-19 bisa berupa denda, maupun penghentian pemberian bantuan sosial. Tindakan tegas tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.
Denda Rp5 Juta
©2021 REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Terkait hal itu, di wilayah DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi telah tertuang jelas dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Selain itu, tertulis juga bagi penolak akan dipidana denda sebesar Rp5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi pun dengan tegas memberikan klarifikasi pada polemik ini.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca Selengkapnya