Jadi Ojol dan Overstay 6 Tahun, Warga Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi saat Nyabu
Merdeka.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, diamankan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, usai melakukan pelanggaran keimigrasian. WNA atas nama Mohamad Rizal itu diketahui tinggal secara ilegal, melebihi masa berlaku visa yang ia gunakan hingga enam tahun lamanya.
Diungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya, Rabu (1/2), penangkapan WNA overstay ini berdasarkan laporan yang masuk dari tim pengawasan orang asing atau Timpora, Kabupaten Cirebon pada 14 Januari 2023 lalu.
"WNA yang kami tangkap itu berasal dari Malaysia, terbukti melanggar undang-undang keimigrasian," kata Andika, mengutip ANTARA
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
Ditangkap di Hotel
shutterstock
Mohamad Rizal kemudian ditangkap di salah satu hotel, Jalan Pangeran Cakrabuana, Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 16.00 WIB sore.
Setelah mendapat laporan, petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan langsung menangkap WNA itu berkoordinasi dengan pihak hotel. Setelah dicocokan datanya, warga asing itu terbukti melanggar undang-undang keimigrasian.
"Kami mendapatkan informasi adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian dan melampaui batas, tim langsung menindaklanjuti dengan cara menuju lokasi yang diperkirakan ada WNA dan ternyata WNA itu sedang berada di kamar," tuturnya.
Gunakan Visa Turis dengan Masa Berlaku 30 Hari
Andika mengatakan, Mohamad Rizal didapati menggunakan visa turis yang hanya berlaku selama 30 hari. Sebelumnya ia datang ke Indonesia pada tahun 2016 lalu.
Bahkan, WNA tersebut juga didapati sering berpindah-pindah tempat, mulai dari Tasikmalaya sampai Cirebon. Ia pertama kali datang ke Indonesia, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Mohamad Rizal diketahui beralamatkan di Kedah, Malaysia, lalu tinggal di Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Cirebon.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian, visa dari Mohamad Rizal hanya memiliki bebas kunjungan selama 30 hari, dan tidak bisa diperpanjang.
Ditangkap saat Nyabu
Untuk memenuhi kebutuhannya selama di Cirebon, Mohamad Rizal diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online (Ojol).
"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," katanya.
Andika menambahkan, saat ditangkap, Mohamad Rizal juga didapati sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya. Bersamanya, turut diamankan sejumlah salinan dokumen kunjungan orang asing yang sudah tidak berlaku, beserta alat hisap sabu.
Setelah menjalani tes urine di Rumah Sakit Ciremai, Mohamad Rizal dinyatakan positif memakai sabu.
“Ternyata di dalam pengungkapan tersebut, juga didapati yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba, sehingga dua undang-undang akan ditegakkan yakni Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang Narkotika tentunya” kata Andika
Mohamad Rizal juga disebut harus mendapat bimbingan psikologis dan konseling. Ia dikenakan Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPetugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaViral sejumlah emak-emak menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat narkoba di Jambi.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca Selengkapnya