Waspada Jambret Perhiasan Anak di Kabupaten Serang, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Merdeka.com - Aksi penjambretan kini mulai marak mengincar anak-anak, seperti yang belum lama ini terjadi di Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku menggasak perhiasan seorang anak berusia enam tahun yang tengah bermain di luar rumah tanpa pengawasan orang tua.
"Pelaku beraksi sendiri, mengendarai sepeda motor, lalu menarik kalung anak perempuan usia enam tahun," kata Aiptu Jamain, Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung, saat dihubungi wartawan di kantornya, Rabu (14/07/2021) seperti dilansir dari Liputan6.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Kenapa mereka merampok? 'Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,' ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan seorang pelaku yakni RD alias BP (32). Berikut selengkapnya.
Pura-Pura Bertanya Alamat ke Korban
©2018 Merdeka.com
Aiptu Jamain menjelaskan, RD menjalankan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat di perumahan tersebut kepada korban.
Pelaku kemudian mengambil perhiasan yang dikenakan oleh korban. Tak jarang RD juga melakukan pemaksaan dengan menarik perhiasan tersebut hingga putus jika korban melawan.
Empat Kali Menjalankan Aksi
Kepada polisi, RD mengaku jika dirinya merupakan seorang residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Uang hasil kejahatannya Ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah dua anaknya.
"Udah empat kali (jambret perhiasan), tiga kali dipenjara. Dijual Rp400 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari, bayar anak sekolah," kata RD.
RD sebelumnya sempat kabur ke Kota Tangerang sebelum tertangkap.
"Istri pelaku tahu kelakuan suaminya. Pelaku kabur-kaburan. Kita cari informasi, pelaku kabur ke Tangerang, di wilayah Pinang selama satu bulan," terang Aiptu Jamain.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Imbauan Polisi kepada Orang Tua
Demi mencegah terjadinya kejahatan serupa, Aiptu Jamain pun meminta para orang tua agar lebih memperhatikan anaknya dan mewaspadai aksi kejahatan yang mengincar anak-anak. Selain itu, ia juga meminta agar para orang tua tidak memakaikan anaknya perhiasan yang bisa mengundang pelaku kejahatan untuk melakukan penjambretan.
"Khususnya ke orangtua, apalagi anaknya masih kecil, ditinggal dan main di luar, jangan dipakaikan perhiasan," pesan Aiptu Jamain. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaEnam remaja di Jakarta Barat rayakan tahun baru di kantor polisi
Baca SelengkapnyaSelain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah senjata tajam jenis celurit.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan para remaja tersebut dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber.
Baca SelengkapnyaSetelahnya para pelaku diserahkan ke Polsek Pademangan guna jalanin proses hukumnya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Metro Tangerang mengamankan 22 anak dan remaja yang diduga mengganggu ketertiban umum dan melakukan pelemparan terhadap polisi.
Baca SelengkapnyaMereka terjaring operasi saat tim Reskrim Polsek melakukan observasi kewilayahan
Baca Selengkapnya11 Remaja yang rata-rata masih di bawah umur diamankan saat keliling.
Baca SelengkapnyaPenculikan itu terekam kamera CCTV. Dari video yang diunggah di media sosial tampak seorang pria pengendara sepeda motor membonceng korban.
Baca Selengkapnya