Waspada Kosmetik Ilegal dan Kedaluwarsa Beredar di Tangerang, Begini Kata Loka POM
Merdeka.com - Baru-baru ini Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang mengungkap peredaran kosmetik ilegal dan kedaluwarsa yang ditemukan di sejumlah ritel.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan bahwa peredaran kosmetik tidak layak itu terjadi di daerah Kecamatan Curug.
"Loka POM Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan ke tiga sarana peredaran kosmetik di Kecamatan Curug. Dan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 31 item kosmetik tanpa izin edar dan 6 item kosmetik kedaluwarsa,” beber Wydia merujuk ANTARA, Jumat (29/7).
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Apa saja jenis perawatan kecantikan yang dilarang? Dalam konteks ini, beberapa praktik kecantikan yang umum dilakukan di masyarakat modern mungkin dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Merupakan suatu hal yang wajar jika kaum perempuan selalu ingin terlihat cantik dan rupawan. Tiap pribadi juga memiliki selera dan pilihan untuk bisa tampil cantik. Akan tetapi, terkadang karena ingin terlihat cantik sampai-sampai berlebihan sehingga tidak sadar bahwa hal tersebut dilarang dalam Islam.
-
Siapa yang berperan penting dalam keamanan produk skincare di Indonesia? BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bertanggung jawab untuk memastikan produk skincare yang dijual aman dan memenuhi standar keamanan yang berlaku di Indonesia, sehingga wajib bagi pebisnis skincare untuk mendapatkan izin BPOM.
-
Kenapa produk skincare terkontaminasi bisa berbahaya? Menggunakan produk skincare yang sudah terkontaminasi bakteri dapat menyebabkan bakteri berpindah ke kulit dan menginfeksi.
Berikan Teguran ke Pemilik Ritel
Ilustrasi kosmetik
©2020 Merdeka.com/liputan6
Dari hasil penyisiran oleh petugas, ditemukan sejumlah toko yang masih nekat menjual kosmetik tanpa izin edar dan juga kosmetik yang sudah habis masa kedaluwarsanya.
Loka POM pun memberikan teguran, pembinaan, serta sosialisasi kepada para pedagang.
"Terhadap penjual diberikan pembinaan untuk tidak melakukan pengadaan dan menjual produk tanpa izin edar maupun kedaluwarsa itu," ujarnya.
Imbau Masyarakat Teliti
Wydia turut memberikan imbauan kepada masyarakat serta konsumen di wilayah Kabupaten Tangerang agar lebih teliti dan berhati-hati dalam membeli produk kosmetik yang beredar di pasaran. Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar pembeli bisa mengecek terlebih dahulu kemasan label sebelum memutuskan membeli produk kosmetik tersebut. "Mari menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih kosmetik aman sebelum digunakan dengan menerapkan CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," tutupnya.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaSaat membeli skincare dan kosmetik jangan lupa untuk selalu melihat kandungannya karena ada beberapa bahan yang bisa membahayakan kesehatan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaStudi terbaru ECHA mengungkap 285 produk kosmetik di Eropa mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaMeskipun bahan baku skincare telah terdaftar, namun jika overclaim tetap akan ditindak BPOM.
Baca SelengkapnyaSkincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.
Baca Selengkapnya