Waspada Liquid Rokok Elektrik Memabukkan Beredar di Serang, Ini 3 Faktanya
Merdeka.com - Rabu (25/08/2021) kemarin warga di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten dibuat heboh atas ditangkapnya seorang pemuda usai diduga melakukan penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik miliknya.
Di rumah pemuda berinisial AM (27) tersebut anggota kepolisian mendapati barang bukti berupa cairan liquid di dalam wadah berukuran 5 mili dengan kondisi sudah tercampur bahan memabukkan tersebut.
Bahkan AM turut diketahui sudah lebih dari satu kali menggunakan rokok elektrik dengan efek memabukkan tersebut di kediamannya. Melansir dari Liputan6, Jumat (27/08/2021) berikut 3 fakta peredaran narkoba lewat cairan liquid.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang ditemukan di rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Apa yang ditemukan pria itu? Seorang pria asal Australia bernama David Hole tidak sengaja menemukan benda aneh saat ia sedang menggali emas. Penemuannya itu diketahui sejak 2015 dan melebihi emas yang sedang dicarinya. Apa yang ia temukan? Mengutip Indy100, Senin (27/11), David saat itu sedang menggali emas di Maryborough Regional Park, dekat Melbourne.
Menggunakan Narkoba Sintetis
Pengguna rokok elektrik mengandung narkoba di Kabupaten Serang ditangkap
©2021 Liputan6/Merdeka.com
Usai adanya penyalahgunaan narkotika tersebut, Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Serkot Ipda Hadyan Hawari mengatakan jika pihaknya langsung mendatangi rumah pemuda tersebut untuk mencari bukti tersebut.
Saat menggeledah rumah AM, polisi akhirnya menemukan botol berisi liquid rokok elektrik dan membawanya ke laboratorium untuk dites. Setelah diuji coba, akhirnya terbukti liquid tersebut telah tercampur narkoba berjenis sintetis yang peredarannya dilarang pemerintah.
"Kami dapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba, kami datang ke rumahnya langsung, kemudian ditemukan vape dan botol berisi 5 ml liquid, campuran bahan kimia narkoba sintetis," kata Ipda Hadyan Hawari.
Memiliki Ciri dan Bentuk yang Sama
Hadyan mengatakan, peredaran narkoba melalui rokok elektrik dianggap modus baru, terlebih kondisi itu terjadi bukan di wilayah perkotaan. Pihaknya turut mengimbau agar para orang tua, keluarga terutama pengguna vape agar berhati-hati jika membeli liquid, mengingat secara fisik tak berbeda dengan cairan rokok yang beredar di pasaran.
Untuk saat ini anggota kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, karena baru pertama kali ditemukan di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
"Masih kami kembangkan, karena ini tidak seperti di kota besar. Masyarakat diharap berhati-hati membeli liquid, orangtua harus turut serta memantau anaknya," terangnya.
Dijual di Instagram
Dari hasil pendalaman kepada pelaku, diketahui AM sudah tiga kali membeli cairan liquid tersebut dengan harga Rp300 ribu per lima mili di media sosial Instagram. Satu botol, bisa dihabiskan dalam satu minggu untuk dihisap menggunakan vape.
"Beli di Instagram, belinya 5 ml. Harganya Rp300 ribu. Sudah tiga kali beli. (Sekali beli) Bisa (habis) seminggu. Penjualan liquid biasa, ditulis ada di price list-nya, yang saya beli rasa anggur mint," kata pelaku AM, di tempat yang sama, Rabu (25/08/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dikenakan Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, GH mengaku mendapatkan narkoba itu dari pria inisial AM.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaTantang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau di TikTok, Pecandu di Pekanbaru Ditangkap
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca Selengkapnya