Wisata Air di Bogor Didenda Rp25 Juta karena Picu Kerumunan, Begini Kata Bupati
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan memberikan denda hingga puluhan juta kepada pengelola wisata yang terbukti mengabaikan protokol kesehatan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, Bupati Bogor Ade Yasin memberikan sanksi denda kepada objek wisata Boash Waterpark di Rancabungur karena terbukti memicu kerumunan pengunjung.
"Iya benar, sempat terjadi kerumunan di tempat wisata wahana air itu sehingga diberi sanksi denda, ujar Ade di Cibinong, Senin (17/5), sebagaimana merdeka lansir dari Antara.
-
Apa yang dikembangkan Pemkot Bontang usai pandemi? Cara Pemkot Bontang Kembangkan UMKM Usai Pandemi Covid-19 Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Kemenkes untuk DBD di Jepara? Untuk menangani penyebaran cepat virus DBD di Jepara, Kementerian Kesehatan menerjunkan tim khusus.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Bagaimana Dinkes Jateng menekan penyebaran HIV? Untuk upaya menekan angka penyebaran HIV, Dinkes Jateng terus melakukan edukasi dan penyuluhan yang bekerjasama dengan yayasan dan menyasar komunitas mulai dari lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), pekerja seks, hingga penghuni lapas.
-
Bagaimana cara menghindari denda Rp250.000 saat belok? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
Diberi Sanksi Rp25 Juta dan Ditutup Sementara
©2013 Merdeka.com
Selain memberikan denda sebesar Rp25 juta, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menutup wahana wisata air tersebut.
"Kami sudah berikan sanksi berupa denda Rp25 juta dan tempatnya sudah kami tutup untuk sementara waktu," tegas Ade, saat dihubungi wartawan.
Ade menjelaskan jika pihaknya juga akan mengkaji izin pendirian objek wisata milik Yayasan Ashokal Hajar tersebut lantaran belakangan menuai polemik karena diduga tak mengantongi izin resmi.
Tak Sesuai Keputusan Bupati
Kegiatan operasional di Boash Waterpark Rancabuni disebut Ade tidak sesuai dengan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/202 tentang perpanjangan ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbasis mikro.
Di aturan tersebut disebutkan bahwa gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya dijabarkan pula jika wisata alam diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung sampai 50 persen dari kapasitas, termasuk penegakan disiplin di lokasi dan pembatasan jam operasional yang hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Penegakkan Disiplin Prokes Wajib Ditaati Setiap Tempat Wisata
Kemudian untuk wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung yang juga hanya 50 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan jam operasional yang sama.
Sementara itu, khusus untuk wahana permainan di dalam ruangan, jam operasional diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung dan penegakan prokes yang sama aturannya.
Untuk bioskop, boleh beroperasi dengan jumlah pengunjung yang juga maksimal 50 persen dari kapasitas, dan serta jam operasional yang juga dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesungguhnya di kawasan Gunung Bromo aktivitas perkemahan tidak diperbolehkan.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMenanggapi ini, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Buleleng, Bali, sudah mendatangi Air Terjun Sekumpul.
Baca SelengkapnyaPungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaDestinasi wisata di Jawa Barat saat ini menjadi favorit wisatawan generasi Z. Terutama curug-curug atau air terjun yang ada di Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaDalam kemacetan tersebut, dikabarkan satu orang wisatawan asal Bambu Apus, Jakarta Timur berinisial NM (56) meninggal dunia
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaMereka beraksi bak peselancar andal yang ditonton banyak orang.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bogor, Bima Arya turun langsung ke jalan untuk tertibkan PKL yang berjualan di jalan dan angkot ngetem sembarangan yang sebabkan kemacetan.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca Selengkapnya