Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wisata Air di Bogor Didenda Rp25 Juta karena Picu Kerumunan, Begini Kata Bupati

Wisata Air di Bogor Didenda Rp25 Juta karena Picu Kerumunan, Begini Kata Bupati Bupati Bogor Ade yasin. Instagram Ade Yasin ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan memberikan denda hingga puluhan juta kepada pengelola wisata yang terbukti mengabaikan protokol kesehatan.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, Bupati Bogor Ade Yasin memberikan sanksi denda kepada objek wisata Boash Waterpark di Rancabungur karena terbukti memicu kerumunan pengunjung.

"Iya benar, sempat terjadi kerumunan di tempat wisata wahana air itu sehingga diberi sanksi denda, ujar Ade di Cibinong, Senin (17/5), sebagaimana merdeka lansir dari Antara.

Orang lain juga bertanya?

Diberi Sanksi Rp25 Juta dan Ditutup Sementara

ilustrasi garis polisi

©2013 Merdeka.com

Selain memberikan denda sebesar Rp25 juta, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menutup wahana wisata air tersebut.

"Kami sudah berikan sanksi berupa denda Rp25 juta dan tempatnya sudah kami tutup untuk sementara waktu," tegas Ade, saat dihubungi wartawan.

Ade menjelaskan jika pihaknya juga akan mengkaji izin pendirian objek wisata milik Yayasan Ashokal Hajar tersebut lantaran belakangan menuai polemik karena diduga tak mengantongi izin resmi.

Tak Sesuai Keputusan Bupati

Kegiatan operasional di Boash Waterpark Rancabuni disebut Ade tidak sesuai dengan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/202 tentang perpanjangan ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbasis mikro.

Di aturan tersebut disebutkan bahwa gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya dijabarkan pula jika wisata alam diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung sampai 50 persen dari kapasitas, termasuk penegakan disiplin di lokasi dan pembatasan jam operasional yang hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Penegakkan Disiplin Prokes Wajib Ditaati Setiap Tempat Wisata

Kemudian untuk wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung yang juga hanya 50 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan jam operasional yang sama.

Sementara itu, khusus untuk wahana permainan di dalam ruangan, jam operasional diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung dan penegakan prokes yang sama aturannya.

Untuk bioskop, boleh beroperasi dengan jumlah pengunjung yang juga maksimal 50 persen dari kapasitas, dan serta jam operasional yang juga dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wisatawan Dilarang Dirikan Tenda di Kawasan Gunung Bromo
Wisatawan Dilarang Dirikan Tenda di Kawasan Gunung Bromo

Sesungguhnya di kawasan Gunung Bromo aktivitas perkemahan tidak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Viral Wisatawan di Bali Kena Scam Tiket Masuk Air Terjun Sekumpul Rp300 Ribu
Viral Wisatawan di Bali Kena Scam Tiket Masuk Air Terjun Sekumpul Rp300 Ribu

Menanggapi ini, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Buleleng, Bali, sudah mendatangi Air Terjun Sekumpul.

Baca Selengkapnya
OPINI: Geliat Wisata Dibayangi Awan Kelam Pungli
OPINI: Geliat Wisata Dibayangi Awan Kelam Pungli

Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Viral Aksi Pungli di Lokasi Wisata Jawa Barat, Menteri Sandiaga Uno Bakal Ambil Langkah Begini
Viral Aksi Pungli di Lokasi Wisata Jawa Barat, Menteri Sandiaga Uno Bakal Ambil Langkah Begini

Destinasi wisata di Jawa Barat saat ini menjadi favorit wisatawan generasi Z. Terutama curug-curug atau air terjun yang ada di Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Opsi Mitigasi Kemacetan Usai Puncak Bogor Lumpuh dan 1 Orang Tewas
Pemerintah Siapkan Opsi Mitigasi Kemacetan Usai Puncak Bogor Lumpuh dan 1 Orang Tewas

Dalam kemacetan tersebut, dikabarkan satu orang wisatawan asal Bambu Apus, Jakarta Timur berinisial NM (56) meninggal dunia

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
Penuh Keseruan, Aksi Warga Semarang Main Perosotan di Kali Ini Curi Perhatian
Penuh Keseruan, Aksi Warga Semarang Main Perosotan di Kali Ini Curi Perhatian

Mereka beraksi bak peselancar andal yang ditonton banyak orang.

Baca Selengkapnya
Terima Aduan Warga, Bima Arya 'Ngamuk' Langsung Terjun Ke Lapangan Tertibkan PKL yang Semrawut
Terima Aduan Warga, Bima Arya 'Ngamuk' Langsung Terjun Ke Lapangan Tertibkan PKL yang Semrawut

Wali Kota Bogor, Bima Arya turun langsung ke jalan untuk tertibkan PKL yang berjualan di jalan dan angkot ngetem sembarangan yang sebabkan kemacetan.

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya