Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1-0 Ahok vs BPK, kasus Sumber Waras disebut KPK tak rugikan negara

1-0 Ahok vs BPK, kasus Sumber Waras disebut KPK tak rugikan negara Demo korupsi lahan RS Sumber Waras. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Banyak pihak menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikkan status penyidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, disebut-sebut telah melakukan mark-up mencapai miliaran.

Kemarin, saat rapat dengan Komisi III DPR, keinginan sejumlah pihak dijawab KPK. Sejumlah pimpinan KPK yang hadir menjabarkan hasil kajian mereka terkait lahan yang akan dijadikan rumah sakit kanker tersebut.

KPK menegaskan, sejauh ini belum ada indikasi kuat kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

Orang lain juga bertanya?

"Data BPK belum cukup indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

"Kalau dari situ (hasil pemeriksaan) kan berarti (kasus) sudah selesai. Perbuatan melawan hukumnya selesai," imbuhnya.

Agus mengatakan, KPK akan segera mengundang BPK, "Dalam waktu dekat inilah (mengundang BPK), apakah minggu depan atau minggu berikut, pokoknya sebelum Hari Raya," imbuhnya.

Agus menjelaskan proses pengusutan kasus ini KPK berlangsung lama karena perlu pendapat ahli. Dia mengaku ada beberapa ahli yang didatangkan KPK misalnya dari UI, UGM, dan MAPI.

"Mengundang itu, dan menyandingkan dengan temuan-temuan BPK. Nah tapi kami perlu hati-hati tidak semua saran kita putuskan iya. Makanya tadi saya bilang mau ketemu lagi dengan satu instansi, itu kita pengen undang BPK untuk ketemu dengan penyidik kita," tuturnya.

Penyajian data oleh KPK membuat sebagian pihak mempertanyakan. Namun KPK memastikan kajian ini akan disinkronkan dengan audit investigasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dipastikan KPK semua yang disampaikan pihaknya memang akan detail. Supaya tidak ada pihak yang salah paham lagi dan membully posisi mereka.

"Banyak pertanyaan yang sangat detail dan kami akan menyiapkan yang detail juga. Supaya ini berimbang informasinya semuanya. Kenapa KPK misalnya belum sampai ke penyidikan. Kami ingin jawab, kami enggak ingin KPK dibully, posisi KPK lakukan dengan alasan ini-itu," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menambahkan.

Hasil kajian KPK ditanggapi Ahok dengan puas. Menurutnya, kesimpulan yang diambil KPK soal RS Sumber Waras menunjukkan kinerja yang profesional.

"Ya saya terima kasih, berarti memang secara profesional enggak ada salah kok," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Selasa (14/6).

Atas kesimpulan KPK, Ahok mengklaim memang tidak ada yang salah dari pembelian lahan tersebut. Apalagi, penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bukan Pemprov DKI yang menentukan.

"Salah di mana pembelian kayak gitu yang nentuin NJOP posisi sertifikat bukan saya, yang nentuin zonasi NJOP juga bukan saya peninggalan dari dulu," tegasnya.

Ahok ngotot tidak memiliki niat jahat dalam pembelian lahan yang rencananya akan dibangun rumah sakit kanker dan jantung itu.

"Menurut saya, saya dipanggil beberapa kali niat jahat saya juga enggak ada, salahnya juga enggak, beli tanah juga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Mau salah di mana saya juga enggak ngerti," pungkasnya.

Sebelumnya BPK yakin betul pembelian lahan ini bermasalah. BPK menemukan kerugian negara mencapai Rp 193 miliar.

Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi pernah mengatakan menemukan 6 penyimpangan pembelian lahan Sumber Waras. Meliputi perencanaan, anggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga dan penyerahan hasil.

"Apa yang kita temukan terafiliasi dengan UU KPK jadi hasilnya itu," terang Edy beberapa waktu lalu.

Selain itu Eddy juga menyampaikan lamanya proses penyelidikan dalam kasus ini membutuhkan 4 bulan sejak KPK memintanya untuk mengaudit hal ini tanggal 6 Agustus 2015 lalu.

"Pemeriksaan ini memang diminta KPK pada tanggal 6 agustus 2015. Jadi memakan waktu 4 bulan," ujarnya.

Namun saat disinggung apakah ada perbedaan soal hasil audit yang dilakukan Lembaga Hasil Pemeriksaan (LPH) dengan BPK, Eddy mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan yang ditemukan. Mengingat sebelumnya LPH menyebutkan kerugian yang dihasilkan dari pembelian lahan RS Sumber Waras mencapai Rp 191 Miliar.

"Tidak. Tidak ada (perbedaan) yang signifikan. Tapi biar nanti itu KPK saja yang sampaikan," jelasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Penyidik Bebas dari Muatan Politik
KPK Pastikan Penyidik Bebas dari Muatan Politik

Pemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPU Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2022 dari BPK, Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian
FOTO: KPU Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2022 dari BPK, Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian

Hasil dari pemeriksaan BPK, laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian.

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas Belum Ditahan, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang
Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas Belum Ditahan, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan

Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Selengkapnya
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum

Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Respons KPK, Ganjar Dilaporkan Terima Suap Rp 100 M Kami Tak Peduli
VIDEO: Kejutan Respons KPK, Ganjar Dilaporkan Terima Suap Rp 100 M Kami Tak Peduli

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, tindak lanjut laporan tersebut tidak ada unsur politik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya