10 Masalah Sosial dalam Rapor Merah Anies Baswedan dari LBH Jakarta
Merdeka.com - LBH Jakarta telah menyerahkan rapor merah atas 4 tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rapor merah tersebut diterima oleh bagian Kesbangpol, Asisten Pemerintahan Sigit Wijatmoko.
Dalam rapor merah tersebut, LBH Jakarta menyoroti sepuluh permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta. Pertama, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN).
Berita Anies Baswedan lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
-
Mengapa kualitas udara Jakarta memburuk? Memang, belakangan kualitas udara Jakarta jadi sorotan. Sebelumnya, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota) juga mencatat dalam dua bulan terakhir kualitas udara di Jakarta memburuk.
-
Di mana kualitas udara Jakarta terpantau tidak sehat? Kualitas udara di DKI Jakarta terpantau masuk kategori tidak sehat pada Senin (14/8) pagi ini.
-
Kenapa kualitas udara Jakarta buruk? Belakangan ini, kualitas udara Jakarta jadi sorotan masyarakat. Kualitas udara di DKI Jakarta terpantau masuk kategori tidak sehat pada Senin (14/8/2023) pagi ini. Dilihat dari situs IQAir, indeks kualitas udara DKI Jakarta 153 AQI US.
-
Apa polutan utama yang menyebabkan kualitas udara Jakarta tidak sehat? Ukuran polutan utamanya PM2.5 dengan konsentrasi 59.4µg/m³. Data ini tercatat per pukul 08.00 WIB.
-
Mengapa polusi udara di Jakarta berbahaya? Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yakni dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
-
Di mana Jakarta berada dalam daftar kota paling berpolusi? DKI Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota besar paling berpolusi di dunia pada Jumat (24/5) pagi.
"Hal ini disebabkan oleh abainya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili, dalam siaran pers yang diterima, Senin (18/10).
Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Permasalahan ini utamanya dapat ditemui pada pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu di Ibukota.
"Selain aksesnya yang sulit, kualitas air di DKI Jakarta kian hari kian buruk, pasokan air yang kerap terhambat akibat kecilnya daya jangkau air, mutu/kualitas air yang buruk, dan memburuknya kualitas air tersebut tentu saja akan berakibat pada air yang tidak layak digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.
Ketiga, penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. Banjir Jakarta, katanya, sebenarnya bukan hanya satu tipe banjir saja, namun terdapat tipe banjir hujan lokal. Tetapi, tegasnya, Pemprov DKI masih menyikapi banjir karena luapan sungai.
"Sehingga fokus penanganan ada pada aliran sungai di wilayah Jakarta yakni menghilangkan hambatan pada aliran sungai dari hulu ke hilir di wilayah DKI Jakarta dan masih tetap cenderung pada pengerasan (betonisasi). Pada beberapa Peraturan Kepala Daerah pun masih ditemukan potensi penggusuran dengan adanya pengadaan tanah disekitar aliran sungai," tegasnya.
"Keempat, penataan kampung kota yang belum partisipatif. Community Action Plan (CAP) merupakan rencana aksi penataan Kampung Kota dengan pendekatan partisipasi Warga. Rencana aksi ini merupakan salah satu dari 23 janji kampanye Anies Baswedan saat menjadi kontestan dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam," sambungnya.
Sebagai informasi, salah satu contoh penerapan penataan Kampung Kota dengan menggunakan pendekatan CAP adalah Kampung Akuarium. Namun dalam penerapannya tidak seutuhnya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Akuarium.
Kelima, lanjutnya, ketidak seriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Hal ini dapat dilihat dengan kekosongan aturan mengenai bantuan hukum pada level Peraturan Daerah di DKI Jakarta.
"Kekosongan aturan inilah melahirkan berbagai dampak seperti lepasnya kewajiban pendanaan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan penyempitan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tertindas dan buta hukum," tegasnya kembali.
Poin keeenam yaitu terkait sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. Pada awal masa kepemimpinannya, Anies mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan rumah uang muka atau DP 0 persen ditargetkan membangun sebanyak 232.214 unit, kemudian dipangkas tajam sehingga ditargetkan hanya membangun 10 ribu unit.
LBH Jakarta saat itu mengapresiasi hal ini. Di mana diperuntukkan untuk warga berpenghasilan strata pendapat 4-7 juta. "Kemudian diubah menjadi strata pendapatan 14 juta. Perubahan kebijakan yang cukup signifikan itu telah menunjukan ketidakseriusan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya semasa kampanye," katanya.
Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal, menurutnya, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah dengan karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain.
Kedelapan, LBH Jakarta menilai tentang penanganan pandemi yang masih setengah hati. Sebagaimana diketahui, wilayah DKI Jakarta merupakan episentrum nasional penyebaran Covid-19 dan diperlukan bentuk penanganan yang tepat guna dan tepat sasaran.
"Sayangnya capaian 3T Pemprov DKI justru masih rendah di masa krisis. Pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok prioritas juga lambat, dan justru ditemukan banyak penyelewengan booster vaksin untuk pihak tidak berhak," tegasnya
Sementara itu poin sembilan adalah prihal penggusuran. Ironisnya, perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM. Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak merupakan salah satu ketentuan yang digunakan oleh Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
"Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki T. Purnama tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran paksa yang menimpa warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing,".
"Kesepuluh, reklamasi yang masih terus berlanjut. Ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika pada 2018 Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pergub DKI 58/2018) yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai 'perusahaan mitra'," bebernya.
Tak berhenti di situ, menurut Charlie poblem lain muncul ketika pencabutan izin 13 pulau reklamasi dilakukan secara tidak cermat dan segera. Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan.
"Selain itu pencabutan tanpa didahului transparan dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan 3 pulau lainnya. Walhasil gelombang gugatan balik dari pengembang pun terjadi," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah polusi udara tersebut.
Baca SelengkapnyaJakarta menduduki peringkat kedelapan sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Baca SelengkapnyaKualitas Udara Jakarta Memburuk 2 Bulan Terakhir, Sempat di Urutan Pertama Terburuk Dunia
Baca SelengkapnyaIndeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Baca SelengkapnyaPolusi udara telah merubah langit biru Jakarta menjadi kabut pekat. Bahkan IQAir melaporkan hampir 8.000 warga meninggal dunia akibat polusi udara tersebut.
Baca SelengkapnyaSenin 13 Mei 2024 kualitas udara Jakarta terburuk di urutan ke 10 dunia.
Baca SelengkapnyaKualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia dan Tidak Sehat
Baca SelengkapnyaKualitas udara di Jakarta belakangan menjadi perhatian karena dinilai tidak sehat akibat tingginya polusi.
Baca SelengkapnyaPada situs pemantauan IQ Air, Minggu pukul 06.11 Wib, Jakarta, diklasifikasikan sebagai kota nomor tujuh dengan pencemaran udara tertinggi di dunia.
Baca SelengkapnyaKualitas udara Jakarta pada Rabu 19 Juni 2024 pagi menjadi yang terburuk ketiga di dunia.
Baca SelengkapnyaDampak kesehatan disebabkan dari buruknya kualitas udara Jakarta sebagai suatu hal yang tidak biasa
Baca SelengkapnyaKualitas udara di Jakarta kini kian memprihatinkan.
Baca Selengkapnya