1.019 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 176 Ditutup Sementara
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat terdapat 1.019 perusahaan telah melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan data tersebut terhitung sejak 14 April-7 Mei 2020. Dia juga menyebut ada ratusan perusahaan masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan.
"Ada 176 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri saat dihubungi, Jumat (8/5).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Kapan PKL di Indonesia mulai diterapkan? Prakerin mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan kurikulum SMK tahun 1994.
Kata dia, jumlah tersebut tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 31 perusahaan, Jakarta Barat ada 44 perusahaan, kemudian 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur, dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan.
Lalu ada pula 600 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta. Sedangkan yang paling tinggi melakukan pelanggaran di Jakarta Pusat dengan 151 perusahaan.
243 Perusahaan Berizin Kemenperin Langgar Protokol Covid-19 di Jakarta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ada ratusan perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian melanggar protokol virus Corona atau Covid-19.
Dia menyebut perusahaan tersebut langsung mendapatkan surat peringatan ataupun pembinaan. Sejumlah perusahaan tersebut tersebar di empat kota administrasi.
"Ada 243 perusahaan dengan 41.948 tenaga kerja namun belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ujar Andri.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.
Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.
"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaData Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kualitas udara Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terkotor di dunia.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca Selengkapnya" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca SelengkapnyaJakarta rangking lima kota udara terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara (AQI) di angka 160.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerapkan sistem WFH bagi 50 persen ASN sejak 21 Agustus 2023 demi mengurangi polusi udara.
Baca Selengkapnya