Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1.019 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 176 Ditutup Sementara

1.019 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 176 Ditutup Sementara Lalu lintas di Jalan Salemba Raya saat PSBB. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat terdapat 1.019 perusahaan telah melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan data tersebut terhitung sejak 14 April-7 Mei 2020. Dia juga menyebut ada ratusan perusahaan masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan.

"Ada 176 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri saat dihubungi, Jumat (8/5).

Kata dia, jumlah tersebut tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 31 perusahaan, Jakarta Barat ada 44 perusahaan, kemudian 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur, dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan.

Lalu ada pula 600 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta. Sedangkan yang paling tinggi melakukan pelanggaran di Jakarta Pusat dengan 151 perusahaan.

243 Perusahaan Berizin Kemenperin Langgar Protokol Covid-19 di Jakarta

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ada ratusan perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian melanggar protokol virus Corona atau Covid-19.

Dia menyebut perusahaan tersebut langsung mendapatkan surat peringatan ataupun pembinaan. Sejumlah perusahaan tersebut tersebar di empat kota administrasi.

"Ada 243 perusahaan dengan 41.948 tenaga kerja namun belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ujar Andri.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Jakarta Sumbang PHK Terbesar, DPRD DKI Minta Disnaker Perketat Pengawasan Perusahaan
Jakarta Sumbang PHK Terbesar, DPRD DKI Minta Disnaker Perketat Pengawasan Perusahaan

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Hari Kedua PNS WFH, Jakarta Masih jadi Kota dengan Polusi Terburuk Dunia
Hari Kedua PNS WFH, Jakarta Masih jadi Kota dengan Polusi Terburuk Dunia

Sebelumnya, kualitas udara Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terkotor di dunia.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek

11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya
Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke Lima di Dunia Hari Ini, Warga Diminta Pakai Masker
Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke Lima di Dunia Hari Ini, Warga Diminta Pakai Masker

Jakarta rangking lima kota udara terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara (AQI) di angka 160.

Baca Selengkapnya
Menengok Kualitas Udara Jakarta setelah ASN DKI WFH Sepekan
Menengok Kualitas Udara Jakarta setelah ASN DKI WFH Sepekan

Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem WFH bagi 50 persen ASN sejak 21 Agustus 2023 demi mengurangi polusi udara.

Baca Selengkapnya