Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11 Debt Colletor Pengadang Serda Nurhadi Terancam 9 Tahun Penjara

11 Debt Colletor Pengadang Serda Nurhadi Terancam 9 Tahun Penjara Debt Colletor Penghadang Serda Nurhadi. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, 11 orang debt collector pelaku pengadangan terhadap anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat-Jakarta Utara telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, sudah jadi tersangka," katanya saat ditemui wartawan di di Makodam Jaya, Senin (10/5).

Walau para pelaku telah meminta maaf baik kepada TNI AD maupun Serda Nurhadi, dia memastikan proses hukum tetap berlanjut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara.

Ada pun diketahui ke-11 orang yang saat ini tersangka yaitu Hendry Liatumu (27) selaku koordinator, kemudian Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26), Hervy (25).

"Walaupun perkara ini saudara Hendrik sebagai ketua koordinator telah meminta maaf, tetapi kita masih melakukan proses penyidikan. Artinya proses masih berlanjut tentang ke-11 pelaku ini di Satreskrim Polres Jakarta Utara," ujarnya.

Atas perbuatannya ke-11 pelaku pun disangkakan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, dan atau 365 ayat 1 jo pasal 53 KUHP tentang pencurian didahului kekerasan.

"Jadi 335 dan atau pasal 365 juncto pasal 53 KUHP. Sehingga yang bersangkutan ancamannya 9 tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," katanya.

Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan terkait pemeriksaan lainnya seperti tes pengecekan narkoba kepada ke-11 debt collector akan disampaikan pada saat konferensi pers yang direncanakan Selasa (11/5) besok

"Kita masih proses, kita masih proses mereka cek narkoba, tinggal tunggu hasilnya. Besok akan disampaikan secara resmi oleh Bapak Kapolres atau Bapak Kapolda, nanti kita tunggu," imbuhnya.

Ucapan Maaf Hendry Liatumu

Pada kesempatan yang sama, Hendry Liatumu mengutarakan permintaan maafnya kepada seluruh jajaran TNI AD dan khususnya kepada Serda Nurhadi yang kala itu turut menolong debitur untuk ke rumah sakit.

"Nama saya Hendry Liautumu. Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengambil mobil tersebut. Dan pada saat kejadian itu, saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan bapak Babinsa Bapak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya," tuturnya.

"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin. Sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami perbuatan dengan hukum yang berlaku," tambahnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum
Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum

Mayor Dedi diduga merintangi penyelidikan kasus penipuan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Puspomad Mulai Garap Kasus Mayor Dedi Ajak Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan
Puspomad Mulai Garap Kasus Mayor Dedi Ajak Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Mayor Dedi diketahui telah dilakukan klarifikasi oleh Puspom TNI pada Rabu (9/8) kemarin.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!

Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Nasib Mayor Dedi Usai Geruduk Polrestabes Medan: Sanksi Etik & Jenjang Karir Terancam
Nasib Mayor Dedi Usai Geruduk Polrestabes Medan: Sanksi Etik & Jenjang Karir Terancam

Mayor Dedi mengajak 13 prajurit lainnya menggeruduk Polrestabes Medan.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Minta Saudara Terjerat Pemalsuan Ditangguhkan
Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Minta Saudara Terjerat Pemalsuan Ditangguhkan

Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru TNI Geruduk Polrestabes Medan, Ada 22 Prajurit 'Ikut' Mayor Dedi
Fakta Baru TNI Geruduk Polrestabes Medan, Ada 22 Prajurit 'Ikut' Mayor Dedi

Sementara itu, terkait dengan 13 orang yang diduga ikut menggeruduk Polrestabes Medan, hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya