11 Debt Colletor Pengadang Serda Nurhadi Terancam 9 Tahun Penjara
Merdeka.com - Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, 11 orang debt collector pelaku pengadangan terhadap anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat-Jakarta Utara telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah, sudah jadi tersangka," katanya saat ditemui wartawan di di Makodam Jaya, Senin (10/5).
Walau para pelaku telah meminta maaf baik kepada TNI AD maupun Serda Nurhadi, dia memastikan proses hukum tetap berlanjut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Apa yang dilakukan Babinsa terhadap debt collector? Dengan tegas dia mengusir para debt collector untuk pergi dari perumahan itu.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
Ada pun diketahui ke-11 orang yang saat ini tersangka yaitu Hendry Liatumu (27) selaku koordinator, kemudian Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26), Hervy (25).
"Walaupun perkara ini saudara Hendrik sebagai ketua koordinator telah meminta maaf, tetapi kita masih melakukan proses penyidikan. Artinya proses masih berlanjut tentang ke-11 pelaku ini di Satreskrim Polres Jakarta Utara," ujarnya.
Atas perbuatannya ke-11 pelaku pun disangkakan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, dan atau 365 ayat 1 jo pasal 53 KUHP tentang pencurian didahului kekerasan.
"Jadi 335 dan atau pasal 365 juncto pasal 53 KUHP. Sehingga yang bersangkutan ancamannya 9 tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," katanya.
Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan terkait pemeriksaan lainnya seperti tes pengecekan narkoba kepada ke-11 debt collector akan disampaikan pada saat konferensi pers yang direncanakan Selasa (11/5) besok
"Kita masih proses, kita masih proses mereka cek narkoba, tinggal tunggu hasilnya. Besok akan disampaikan secara resmi oleh Bapak Kapolres atau Bapak Kapolda, nanti kita tunggu," imbuhnya.
Ucapan Maaf Hendry Liatumu
Pada kesempatan yang sama, Hendry Liatumu mengutarakan permintaan maafnya kepada seluruh jajaran TNI AD dan khususnya kepada Serda Nurhadi yang kala itu turut menolong debitur untuk ke rumah sakit.
"Nama saya Hendry Liautumu. Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengambil mobil tersebut. Dan pada saat kejadian itu, saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan bapak Babinsa Bapak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya," tuturnya.
"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin. Sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami perbuatan dengan hukum yang berlaku," tambahnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayor Dedi diduga merintangi penyelidikan kasus penipuan sertifikat.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi diketahui telah dilakukan klarifikasi oleh Puspom TNI pada Rabu (9/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaDengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaMayor Dedi mengajak 13 prajurit lainnya menggeruduk Polrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaMenurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaSementara itu, terkait dengan 13 orang yang diduga ikut menggeruduk Polrestabes Medan, hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnya