Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11 Kegiatan Ini Diperketat Selama PPKM Mikro di Jakarta 22 Juni-5 Juli

11 Kegiatan Ini Diperketat Selama PPKM Mikro di Jakarta 22 Juni-5 Juli Monas ditutup pada libur Lebaran. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat 11 sektor kegiatan warga seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari mulai dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6) seperti dikutip dari Antara.

Dalam pembatasan itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," ucap Anies.

Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:

Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Perkantoran/tempat kerja milik instansi pemerintah:

Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan pada sektor esensial

- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.

- Serta tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:

Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi: beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan belajar mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan : Dilaksanakan secara daring/online.

5. Kegiatan restoran

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:

a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung

b. Makan di tempat (Dine-in) sampai dengan pukul 20.00 WIB

c. Dapat melayani pesan antar dan kirim (take away/delivery) sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal

Pusat perbelanjaan/mal:

Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan peribadatan

Tempat ibadah: dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : ditiadakan.

10. Kegiatan seni, sosial dan budaya

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: ditiadakan dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

11. Kegiatan pada moda transportasi

- Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan rental: maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Ojek (daring dan pangkalan) : penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada 21 Juni 2021. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Meski CFD Ditiadakan untuk KTT ASEAN , Warga Tetap Asyik Olahraga di Kawasan Sudirman-Thamrin
FOTO: Meski CFD Ditiadakan untuk KTT ASEAN , Warga Tetap Asyik Olahraga di Kawasan Sudirman-Thamrin

Peniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak menyurutkan semangat warga untuk berolahraga.

Baca Selengkapnya
Geliat Manusia Gerobak dan Silver saat Ramadan di Jakarta
Geliat Manusia Gerobak dan Silver saat Ramadan di Jakarta

Fenomena Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) musiman kerap muncul di sejumlah kota besar di bulan Ramadan. Tak terkecuali di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar

Kegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.

Baca Selengkapnya
Begini Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN ke-43 di Jakarta Pekan Depan
Begini Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN ke-43 di Jakarta Pekan Depan

Selain melakukan rekayasa lalu lintas, Pemprov DKI meminta pekerja di Jakarta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Selengkapnya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya

Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
KTT ASEAN Segera Dimulai, 29 Ruas Jalan Jakarta Ini Buka Tutup
KTT ASEAN Segera Dimulai, 29 Ruas Jalan Jakarta Ini Buka Tutup

Buka tutup jalan di 29 ruas dimulai hari ini, Senin 4 September 2023.

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya
Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Pertimbangkan WFH bagi Pekerja di Jakarta
Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Pertimbangkan WFH bagi Pekerja di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem

Baca Selengkapnya
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?

Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.

Baca Selengkapnya
Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Diincar
Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Diincar

Sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya bakal menjadi fokus gelaran operasi ini.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Baca Selengkapnya