12 Hari Operasi Zebra, Polda Metro Tilang 1.890 Pengguna Knalpot Bising dan Rotator
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menindak 1.890 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada periode 15-26 November 2021. Jumlah itu didasarkan pada tilang (bukti pelanggaran) yang dikeluarkan selama 12 hari pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2021.
Pelanggaran yang ditindak terdiri dari 1.842 penggunaan knalpot bising dan 48 penggunaan rotator strobo atau lampu kejut.
"Melalui Operaai Zebra kepatuhan masyarakat terhadap disiplin tertib berlalu lintas menjadi lebih baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (27/11).
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang mengakui pelanggaran mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Kapan Polisi mengatur lalu lintas? Polwan cantik ini melakukan pengaturan lalu lintas bersama anak buahnya sejak Senin (8/1) malam.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
Selain membuat tilang, petugas juga menegur 14.698 pengendara yang terjaring Operasi Zebra. "Tidak perlu kucing-kucingan dengan petugas, patuh hanya saat ada petugas. Tapi harus membangun budaya di mana tanpa diawasi dapat tertib," katanya.
Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang menjadi titik lokasi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021, yakni:
1. Jakarta Selatan di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.
2. Jakarta Timur di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
3. Jakarta Barat di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari
Sementara untuk fokus pelanggaran selama Operasi Zebra 2021, yaitu: knalpot bising atau tidak standar, penggunaan rotator tidak sesuai peruntukan, dan balap liar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca SelengkapnyaOperasi Patuh Toba 2023 resmi digelar, Polda Sumut mencatat ribuan pelanggar lalu lintas.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan operasi zebra digelar selama 14 hari mulai 18 September sampai 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaPenindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan.
Baca SelengkapnyaPengemudi yang tidak mengenakan safety belt menduduki posisi teratas
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi 'Zebra Jaya' 2024
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaAda 15 pelanggaran pengendara yang bakal disasar polisi di jalan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18.944 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama lima hari, sejak 4 sampai 9 Maret 2024.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca Selengkapnya